Belajar dari Kasus Chromebook Gate Kompasiana: Mengurai Polemik Laptop Pendidikan yang Jerat Nadiem

Dipublikasikan 7 September 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Pernah dengar soal Chromebook Gate? Kasus ini belakangan ramai jadi perbincangan, terutama setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. Kisah ini bukan sekadar tentang pengadaan laptop, tapi juga tentang bagaimana sebuah inovasi teknologi untuk pendidikan bisa berujung pada dugaan kerugian negara triliunan rupiah. Mari kita telaah lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi, dan belajar dari kasus Chromebook Gate Kompasiana ini agar kita bisa memahami kompleksitas di balik kebijakan publik.

Belajar dari Kasus Chromebook Gate Kompasiana: Mengurai Polemik Laptop Pendidikan yang Jerat Nadiem

Ilustrasi polemik pengadaan laptop pendidikan yang menjerat Nadiem Makarim, terinspirasi dari kasus “Chromebook Gate” Kompasiana.

Apa Itu Kasus Chromebook Gate yang Menjerat Nadiem Makarim?

Kasus Chromebook Gate adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2022. Proyek ini bertujuan untuk mendigitalisasi pendidikan di Indonesia, terutama sebagai respons terhadap kebutuhan pembelajaran jarak jauh saat pandemi COVID-19. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun.

Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google untuk pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Perintah ini diduga mengunci spesifikasi teknis pengadaan agar mengarah pada produk Chromebook, padahal ada kajian awal yang menunjukkan ketidaksesuaian Chromebook untuk kondisi di Indonesia.

Kronologi Singkat Perjalanan Kasus Chromebook Gate

Perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook ini cukup panjang dan melibatkan beberapa tahapan penting:

  • Agustus 2019: Sebelum Nadiem dilantik, terbentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang membahas rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
  • Desember 2019: Nadiem menugaskan Jurist Tan, yang kemudian menjadi staf khususnya, untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi.
  • Februari 2020: Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Beberapa pertemuan lanjutan kemudian menyepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan TIK.
  • Awal 2020: Nadiem menjawab surat dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK. Ini menjadi sorotan karena menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak menanggapi surat serupa lantaran uji coba tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif di daerah 3T.
  • 6 Mei 2020: Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan jajarannya, di mana ia memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan sistem Chrome OS dari Google, meskipun pengadaan belum dimulai.
  • Juni 2020: Dua pejabat Kemendikbud, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, diduga menjalankan perintah Nadiem dan staf khususnya. Mereka mengarahkan pengadaan ke satu penyedia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan mengubah metode pengadaan menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
  • Februari 2021: Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara spesifik mencantumkan dan mengunci spesifikasi Chrome OS dalam petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
  • Mei 2025: Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan korupsi pendidikan ini.
  • 15 Juli 2025: Kejagung menetapkan empat tersangka awal: Jurist Tan (mantan Stafsus Nadiem), Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar saat itu).
  • 4 September 2025: Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka terbaru dalam kasus Chromebook Gate dan ditahan selama 20 hari.

Mengapa Chromebook Dianggap Tidak Tepat Sasaran?

Salah satu poin krusial dalam polemik Chromebook ini adalah masalah kesesuaian teknologi. Meskipun Nadiem Makarim mengklaim Chromebook dipilih karena lebih murah 10-30% dibandingkan sistem operasi lain, memiliki fitur kontrol konten, dan sistem operasinya gratis, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan besar.

  • Keterbatasan Koneksi Internet: Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Padahal, penetrasi internet di Indonesia masih sekitar 68%, dan dari 441.000 sekolah, baru sekitar 300.000 yang memiliki akses internet. Ini berarti banyak sekolah, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), tidak dapat memanfaatkan laptop ini secara optimal.
  • Uji Coba Gagal: Kajian pada tahun 2019 dan uji coba 1.000 unit Chromebook di daerah 3T menunjukkan hasil yang tidak baik. Namun, proyek ini tetap dilanjutkan.
  • Sulit Digunakan Guru dan Siswa: Banyak laporan menyebutkan bahwa guru dan siswa, terutama di daerah yang kurang melek teknologi, kesulitan menggunakan Chrome OS. Ini membuat pengadaan laptop Chromebook menjadi tidak efektif dan banyak unit yang akhirnya tidak terpakai atau tersimpan di gudang.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Aturan dalam Proyek Chromebook

Kejagung memperkirakan kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian ini diduga timbul dari keuntungan penyedia yang didapat dari harga yang tidak sah, adanya mark-up harga, serta pengadaan perangkat lunak yang tidak relevan.

Selain itu, proyek ini diduga melanggar beberapa ketentuan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya:

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021.
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelanggaran ini terutama terjadi karena adanya “penguncian” spesifikasi teknis pada Chrome OS sejak awal perencanaan, yang menghalangi persaingan sehat dan diduga menguntungkan pihak tertentu.

Apa Pelajaran Penting dari Kasus Chromebook Gate ini?

Dari belajar kasus Chromebook Gate Kompasiana, ada beberapa pelajaran berharga yang bisa kita petik untuk masa depan pendidikan dan kebijakan publik di Indonesia:

  1. Pentingnya Teknologi Tepat Guna: Inovasi teknologi memang penting, namun harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan. Bukan sekadar mengadopsi teknologi terbaru, melainkan memilih yang paling efektif dan efisien untuk konteks Indonesia, terutama daerah 3T.
  2. Evaluasi dan Pengawasan yang Ketat: Hasil uji coba dan evaluasi awal tidak boleh diabaikan. Pengawasan yang independen dan transparan sangat krusial untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab.
  3. Investasi pada Guru adalah Kunci: Banyak ahli berpendapat bahwa fokus penguatan pendidikan seharusnya pada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru. Memberikan pelatihan yang relevan dan fasilitas yang memadai bagi guru seringkali lebih berdampak daripada sekadar pengadaan perangkat keras. Guru yang kompeten akan mampu memanfaatkan teknologi apa pun secara maksimal.
  4. Transparansi dalam Pengadaan: Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus bebas dari intervensi yang mengunci spesifikasi atau mengarahkan pada vendor tertentu. Keterbukaan dan akuntabilitas adalah fondasi untuk menghindari dugaan korupsi laptop Chromebook di masa depan.

Kesimpulan

Kasus Chromebook Gate ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang betapa tipisnya batas antara inovasi yang berani dan potensi penyimpangan. Dari belajar kasus Chromebook Gate Kompasiana, kita bisa melihat pentingnya perencanaan yang matang, evaluasi yang jujur, serta pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pendidikan. Semoga kejadian ini menjadi cermin bagi kita semua, bahwa digitalisasi pendidikan harus berjalan beriringan dengan integritas dan keberpihakan pada kebutuhan nyata para pelajar dan guru di seluruh pelosok negeri.

FAQ

Tanya: Apa inti dari kasus Chromebook Gate Kompasiana?
Jawab: Kasus ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Tanya: Mengapa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Jawab: Beliau ditetapkan tersangka karena diduga memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS yang dianggap mengunci spesifikasi teknis pengadaan perangkat TIK.

Tanya: Kapan periode proyek pengadaan laptop Chromebook ini berlangsung?
Jawab: Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini digulirkan oleh Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.

Belajar dari Kasus Chromebook Gate Kompasiana: Mengurai Polemik Laptop Pendidikan yang Jerat Nadiem - zekriansyah.com