BPJS Kesehatan Soal Layanan Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru, Tapi Sudah Ada Sejak Lama!

Dipublikasikan 16 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, jagat maya diramaikan dengan kabar mengenai 21 jenis layanan kesehatan yang disebut-sebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ini aturan baru? Apakah cakupan BPJS Kesehatan semakin terbatas? Nah, mari kita luruskan bersama agar tidak ada lagi kebingungan. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik daftar layanan tak ditanggung BPJS Kesehatan dan menjelaskan mengapa hal tersebut bukanlah kebijakan yang baru. Dengan memahami ini, Anda bisa lebih bijak dalam memanfaatkan jaminan kesehatan yang kita miliki.

BPJS Kesehatan Soal Layanan Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru, Tapi Sudah Ada Sejak Lama!

BPJS Kesehatan tegaskan 21 layanan yang tidak ditanggung bukan aturan baru, melainkan telah ada sejak lama.

Bukan Aturan Baru, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas menyatakan bahwa daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu bukan aturan baru. “Jadi sebenarnya itu bukan aturan baru, 21 penyakit (yang tidak ditanggung) itu sejak BPJS berdiri sudah ada, sudah menyebutkan pelayanan dan jenis penyakit dan layanan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.

Aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin ini sudah ada sejak lama, tepatnya sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian, aturan ini diperinci lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus diperbarui hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, apa yang ramai dibicarakan ini sebenarnya adalah ketentuan lama yang kembali mencuat ke permukaan.

Mengapa Ada Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan beroperasi dengan prinsip gotong royong dan berfokus pada kebutuhan medis esensial. Ada beberapa alasan kuat mengapa sejumlah layanan tidak masuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

1. Sudah Ada Penjamin Lain

Beberapa kondisi kesehatan memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah ada pihak atau program lain yang menjaminnya. Ini untuk menghindari tumpang tindih penjaminan.

  • Kecelakaan Lalu Lintas: Biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas biasanya ditanggung oleh Jasa Raharja.
  • Kecelakaan Kerja: Jika cedera atau penyakit terjadi akibat hubungan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi yang disediakan pemberi kerja akan menanggungnya.
  • Layanan Khusus Instansi: Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga memiliki skema penjaminan tersendiri.

2. Bukan Kebutuhan Medis, Melainkan Estetika atau Pilihan Pribadi

BPJS Kesehatan memprioritaskan pelayanan yang memiliki indikasi medis jelas dan diperlukan untuk kesehatan.

  • Operasi Plastik dan Estetika: Prosedur seperti operasi hidung untuk mempercantik diri, sedot lemak, atau perawatan lain yang murni bertujuan estetika tidak ditanggung.
  • Perawatan Gigi untuk Estetika: Pemasangan behel, veneer, atau bleaching gigi untuk tujuan kecantikan juga tidak masuk dalam cakupan.
  • Pengobatan Infertilitas: Program seperti bayi tabung atau pengobatan kemandulan tidak ditanggung.

3. Akibat Kelalaian Pribadi atau Tindak Kriminal

Beberapa kondisi yang timbul akibat tindakan yang disengaja atau melanggar hukum juga dikecualikan.

  • Cedera Akibat Menyalahi Diri Sendiri: Ini termasuk percobaan bunuh diri atau cedera yang disengaja.
  • Penyalahgunaan Narkoba atau Alkohol: Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat tidak ditanggung.
  • Tindak Pidana atau Tawuran: Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana (misalnya penganiayaan, kekerasan seksual) atau tawuran.

4. Dilakukan di Luar Negeri atau Tidak Sesuai Prosedur

Cakupan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

  • Pelayanan di Luar Negeri: Perawatan atau tindakan medis yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung.
  • Tidak Sesuai Prosedur: Jika Anda berobat tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan, misalnya tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), klaim Anda bisa ditolak, kecuali dalam kondisi darurat.

5. Pengobatan Eksperimental atau Alternatif yang Belum Terbukti

BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan yang sudah terbukti secara medis dan diakui.

  • Pengobatan Eksperimental: Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau penelitian.
  • Pengobatan Komplementer/Alternatif: Metode pengobatan yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Daftar Lengkap 21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (dan perubahannya) serta klarifikasi dari BPJS Kesehatan, berikut adalah ringkasan 21 jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik, sedot lemak.
  • Perawatan ortodontik (perataan gigi) seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang digolongkan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan yang telah ditanggung program lain.
  • Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Lalu, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Meskipun ada daftar pengecualian, jangan khawatir! Secara umum, hampir seluruh penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku. BPJS Kesehatan tidak membatasi rawat inap dan mencakup berbagai layanan penting, seperti:

  • Penyakit Kronis: Diabetes, hipertensi, penyakit jantung, gagal ginjal, asma, stroke, dan lainnya.
  • Kanker: Termasuk kemoterapi dan operasi sesuai prosedur.
  • Penyakit Infeksi: Tuberkulosis (TBC), demam berdarah, malaria, ISPA.
  • Kesehatan Ibu dan Anak: Layanan kehamilan, persalinan (normal maupun caesar jika diperlukan), hingga perawatan bayi baru lahir.
  • Operasi Medis Esensial: Berbagai jenis operasi yang dibutuhkan secara medis, seperti operasi usus buntu, hernia, katarak, atau pengangkatan tumor.
  • Pemeriksaan dan Skrining: Pemeriksaan gula darah, deteksi dini kanker serviks (IVA/pap smear), dan konsultasi medis.

Kunci Memanfaatkan BPJS Kesehatan: Pahami Prosedur dan Aturan

Agar Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal dan menghindari penolakan klaim, ada beberapa hal penting yang perlu diingat:

  1. Status Kepesertaan Aktif: Pastikan iuran BPJS Kesehatan Anda selalu dibayarkan tepat waktu dan status kepesertaan Anda aktif.
  2. Ikuti Prosedur Rujukan Berjenjang: Selalu mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau dokter spesialis.
  3. Pahami Indikasi Medis: BPJS Kesehatan menanggung layanan yang berdasarkan indikasi medis dan bukan keinginan pribadi.
  4. Siapkan Biaya Mandiri: Untuk layanan yang memang tidak ditanggung (misalnya operasi kosmetik), sebaiknya siapkan biaya secara mandiri atau pertimbangkan asuransi kesehatan swasta tambahan jika Anda menginginkan perlindungan yang lebih luas.

Kesimpulan

Jadi, kabar mengenai 21 layanan tak ditanggung BPJS Kesehatan bukanlah hal baru, melainkan ketentuan yang sudah ada sejak awal BPJS Kesehatan didirikan. Pengecualian ini dibuat berdasarkan pertimbangan adanya penjamin lain, sifat layanan yang bukan kebutuhan medis esensial (seperti estetika), atau kondisi yang timbul akibat kelalaian dan tindakan melanggar hukum.

Dengan memahami batasan dan prosedur yang ada, kita sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional ini secara maksimal. BPJS Kesehatan tetap menjadi jaring pengaman utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Mari kita pahami aturannya, patuhi prosedurnya, dan manfaatkan layanan ini dengan bijak. Kesehatan Anda, Prioritas Kita Bersama!

FAQ

Tanya: Apa saja daftar 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Jawab: Daftar lengkap 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah tercantum dalam peraturan yang mendasarinya, namun artikel ini berfokus pada klarifikasi bahwa ini bukan aturan baru.

Tanya: Sejak kapan aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini berlaku?
Jawab: Aturan ini sudah ada sejak BPJS Kesehatan berdiri, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan diperinci dalam peraturan presiden yang relevan.

Tanya: Mengapa informasi mengenai 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini baru ramai dibicarakan sekarang?
Jawab: Ramainya perbincangan ini kemungkinan disebabkan oleh persepsi bahwa ini adalah aturan baru, padahal sebenarnya merupakan klarifikasi dari kebijakan yang sudah ada sejak lama.

BPJS Kesehatan Soal Layanan Tak Ditanggung: Bukan Aturan Baru, Tapi Sudah Ada Sejak Lama! - zekriansyah.com