Yogyakarta, zekriansyah.com – Halo Sahabat Pangan! Belakangan ini, harga kebutuhan pokok, khususnya beras, sering jadi perbincangan. Nah, untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan aman, Perum Bulog punya program andalan bernama Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Beras SPHP ini dikenal sebagai beras dengan harga terjangkau yang sangat dinantikan masyarakat.
Bulog Perketat Penyaluran Beras SPHP, Pembeli Wajib Foto dan Patuhi Aturan Baru di Yogyakarta.
Namun, demi memastikan program ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini memberlakukan aturan yang lebih ketat. Apa saja aturannya? Dan, apa yang pembeli wajib tahu dan lakukan? Yuk, kita bedah tuntas di artikel ini agar Anda bisa mendapatkan beras SPHP dengan mudah dan sesuai prosedur.
Mengapa Penyaluran Beras SPHP Perlu Diperketat?
Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tiba-tiba ada pengetatan? Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa langkah ini adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: mencegah praktik penyelewengan yang selama ini masih kerap terjadi.
“Kami bersama Bapanas bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses penyaluran SPHP ini kita perketat,” ujar Rizal. Pengetatan ini bertujuan agar beras SPHP yang seharusnya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah tidak lari ke tangan oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga harga beras di pasaran tetap terkendali dan daya beli masyarakat terjaga.
Aturan Baru untuk Pembeli Beras SPHP: Apa Saja yang Wajib Dilakukan?
Mulai sekarang, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat membeli beras SPHP. Ini dia poin-poin pentingnya:
- Wajib Difoto Saat Pembelian: Ini adalah aturan paling baru dan krusial. Setiap kali Anda membeli beras SPHP, Anda wajib difoto oleh penjual. Foto ini kemudian akan diunggah ke aplikasi khusus Bulog bernama Klik SPHP. Tujuannya agar ada bukti otentik pembelian dan mencegah penyelewengan.
- Pembatasan Jumlah Pembelian: Anda hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 kemasan beras SPHP, atau setara dengan 10 kilogram per konsumen.
- Dilarang Menjual Kembali: Beras SPHP yang sudah Anda beli tidak boleh diperjualbelikan kembali kepada pihak lain. Program ini murni untuk konsumsi rumah tangga Anda.
Aturan ini dibuat agar penyaluran beras Bulog SPHP benar-benar transparan dan akuntabel. Jadi, jangan kaget ya kalau nanti diminta berfoto saat membeli!
Tak Hanya Pembeli, Mitra Penyalur Pun Wajib Patuh!
Pengetatan bukan cuma berlaku untuk pembeli, lho. Para pengecer atau kios yang menjadi mitra penyalur beras SPHP juga harus memenuhi sejumlah syarat ketat:
- Wajib Terdaftar di Aplikasi Klik SPHP: Hanya pedagang resmi yang sudah teregistrasi di aplikasi ini yang bisa menyalurkan beras SPHP. Mereka juga harus melampirkan identitas seperti KTP dan surat izin usaha.
- Menandatangani Surat Pernyataan: Setiap kios atau ritel harus menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melanggar aturan sesuai petunjuk teknis (juknis) penyaluran SPHP.
- Pembatasan Pemesanan Stok: Mitra pengecer maksimal memesan 2 ton beras SPHP dalam satu kali transaksi. Mereka baru bisa memesan lagi jika stok yang ada sudah hampir habis (tinggal 5-10%).
- Larangan Mencampur Beras: Mitra penyalur dilarang keras mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain.
- Larangan Menjual di Atas HET: Penjual tidak boleh menjual beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
- Wajib Pasang Informasi: Setiap outlet wajib memasang papan informasi yang jelas mengenai harga jual, maksimal pembelian, dan ketentuan lainnya.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Aturan
Pelanggaran terhadap aturan penyaluran beras SPHP ini bukan main-main. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, oknum yang menyelewengkan beras Bulog SPHP bisa dikenai sanksi berat berupa denda hingga Rp 2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun. “Ini untuk memberikan shock therapy bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rizal.
Berapa Harga Beras SPHP dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Program stabilisasi pasokan dan harga pangan ini akan berjalan mulai Juli hingga Desember 2025, dengan target penyaluran mencapai 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Berikut adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP berdasarkan zonasi:
Zona | Wilayah | HET per Kilogram |
---|---|---|
Zona 1 | Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi | Rp 12.500 |
Zona 2 | Sumatera (kecuali Lampung & Sumsel), NTT, Kalimantan | Rp 13.100 |
Zona 3 | Maluku dan Papua | Rp 13.500 |
Anda bisa mendapatkan beras SPHP melalui berbagai saluran distribusi resmi Bulog, antara lain:
- Pengecer di pasar rakyat
- Kios pangan binaan pemerintah
- Pemerintah daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM)
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)
Pengawasan penyaluran juga akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan Polri, serta pemerintah daerah, termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah setempat.
Mari Dukung Program SPHP!
Dengan pengetatan aturan ini, diharapkan beras SPHP benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, secara adil dan tepat sasaran. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju inflasi pangan, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Mari kita bersama-sama mendukung program ini dengan mematuhi semua aturan yang berlaku. Dengan begitu, pasokan beras akan tetap stabil, harganya terjangkau, dan kita semua bisa tenang menghadapi kebutuhan pangan sehari-hari.
FAQ
Tanya: Apa itu program Beras SPHP dari Bulog?
Jawab: Beras SPHP adalah program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dari Perum Bulog yang menyediakan beras dengan harga terjangkau untuk masyarakat.
Tanya: Mengapa Bulog memperketat penyaluran Beras SPHP?
Jawab: Pengetatan dilakukan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan beras SPHP tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai arahan Presiden.
Tanya: Apa yang perlu diketahui pembeli terkait aturan baru penyaluran Beras SPHP?
Jawab: Pembeli wajib mengetahui dan mematuhi aturan baru yang diberlakukan oleh Bulog dan Bapanas, termasuk kemungkinan adanya kewajiban foto saat pembelian.