Yogyakarta, zekriansyah.com – Bayangkan, sebuah kehidupan kecil yang bahkan belum melihat dunia, sudah “dipesan” dan siap diperjualbelikan. Ini bukan fiksi, melainkan kenyataan pahit yang baru-baru ini terungkap dalam kasus perdagangan bayi di Jawa Barat. Sindikat keji ini tidak hanya menjual bayi, tapi juga melakukan transaksi sejak bayi masih dalam kandungan ibunya, dengan tujuan utama dijual ke Singapura. Mari kita telusuri lebih dalam kisah memilukan di balik praktik ilegal ini dan bagaimana penegak hukum berupaya menghentikannya.
Sindikat perdagangan bayi di Jawa Barat diduga menjual bayi bahkan sebelum lahir ke Singapura dengan sistem “pre-order” seharga belasan juta rupiah.
Modus Operandi yang Mengerikan: “Ijon” Bayi Sejak dalam Kandungan
Praktik perdagangan bayi ini mengejutkan banyak pihak karena modusnya yang tak lazim, mirip sistem “ijon” pada hasil panen. Calon pembeli, yang sebagian besar berasal dari Singapura, sudah “memesan” bayi bahkan sejak ibu kandungnya masih hamil besar, rata-rata saat usia kandungan 8-9 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa calon orang tua adopsi ilegal ini bahkan membiayai seluruh proses persalinan ibu kandung. Setelah bayi lahir dan berusia sekitar 2-6 bulan, mereka akan diambil dari ibunya.
Sindikat ini memiliki peran yang terorganisir rapi:
- Perekrut: Mencari ibu hamil yang bersedia menjual bayinya, seringkali melalui media sosial seperti Facebook.
- Perawat Bayi: Mengurus bayi sejak dalam kandungan hingga siap dikirim.
- Penampung: Menampung bayi di lokasi tertentu, seperti di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum proses pengiriman.
- Pembuat Dokumen Palsu: Mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga paspor palsu agar bayi bisa diselundupkan ke luar negeri.
- Pengirim: Pihak yang bertanggung jawab mengantar bayi kepada pembeli.
“Ada yang orang tuanya sudah menjual sejak dalam kandungan. Persalinan dibiayai pelanggan, lalu bayi diambil setelah lahir,” jelas Kombes Surawan.
Jaringan Lintas Negara dan Harga yang Dipatok
Kasus perdagangan bayi lintas negara ini berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Barat yang mengamankan 12 tersangka wanita dengan peran berbeda-beda. Dari operasi ini, enam bayi berhasil diselamatkan, di mana lima di antaranya sedianya akan dijual ke Singapura, dan satu bayi lainnya ke Tangerang.
Harga yang dipatok untuk setiap bayi bervariasi, tergantung kesepakatan dengan ibu kandung. “Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp11.000.000 sampai Rp 16.000.000,” kata Surawan.
Diduga, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan berhasil menjual puluhan bayi. Data sementara menunjukkan setidaknya 24 bayi telah diperdagangkan, dengan 15 di antaranya dipastikan sudah berada di Singapura. Sembilan bayi lainnya masih dalam proses pelacakan.
Destinasi Penjualan | Jumlah Bayi yang Diduga Terjual | Harga (untuk Ibu Kandung) |
---|---|---|
Singapura | 15 | Rp 11 juta – Rp 16 juta |
Belum Teridentifikasi | 9 | Rp 11 juta – Rp 16 juta |
Peran Penegak Hukum dan Upaya Perlindungan Anak
Pengungkapan kasus TPPO ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Polda Jabar tidak berhenti di sini. Mereka akan terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk melacak pembeli dan anggota jaringan yang masih berada di luar negeri.
“Kami akan berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian Singapura untuk menelusuri jaringan pembeli di Negeri Singa,” tegas Kombes Surawan. Red notice pun akan diterbitkan untuk menangkap pelaku yang masuk daftar pencarian orang di luar negeri.
Sementara itu, enam bayi yang berhasil diselamatkan kini mendapatkan perawatan dan perlindungan di Rumah Bhayangkara Sartika Asih Bandung, di bawah pengawasan Dinas Sosial Jawa Barat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti, menyatakan keprihatinan mendalam dan menekankan pentingnya perlindungan hak-hak anak.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kita semua, khususnya para orangtua, untuk lebih memahami, menghargai, dan melindungi hak-hak anak,” ucap Siska.
Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mendesak agar semua pelaku jual beli bayi dikenai hukuman berat sebagai bentuk efek jera. Ini adalah kejahatan serius yang merampas masa depan anak-anak.
Kesimpulan
Kasus perdagangan bayi ke Singapura yang dipesan sejak kandungan ini adalah alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya tentang angka atau transaksi uang, melainkan tentang nyawa dan masa depan anak-anak yang tak berdosa. Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan. Dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak sangat dibutuhkan agar kejahatan keji semacam ini bisa diberantas tuntas dan anak-anak Indonesia terlindungi dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. Mari bersama-sama kita jaga masa depan generasi penerus bangsa.