Terbongkar! Kisah Pilu Bayi-Bayi Korban TPPO yang Dibawa ke Bandung Sebelum Dijual ke Singapura

Dipublikasikan 16 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan kembali mengguncang kita semua. Sebuah sindikat perdagangan bayi berskala internasional baru-baru ini berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Bayi-bayi mungil yang tak berdosa ini, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat, diduga kuat menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan rencananya akan dijual ke Singapura. Yang lebih memilukan, sebelum dikirim ke luar negeri, bayi-bayi ini sempat dibawa ke Bandung sebagai titik transit dan perawatan.

Terbongkar! Kisah Pilu Bayi-Bayi Korban TPPO yang Dibawa ke Bandung Sebelum Dijual ke Singapura

Sindikat internasional membongkar modus keji penyelundupan bayi dari Jawa Barat ke Singapura, berkedok adopsi palsu untuk menjerat orang tua rentan.

Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa kejahatan perdagangan manusia masih mengintai, bahkan menyasar kelompok paling rentan: bayi-bayi tak berdaya. Mari kita telusuri lebih jauh fakta-fakta mencengangkan di balik jaringan keji ini.

Jaringan Keji Jual Bayi ke Singapura Terbongkar

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua yang merasa ditipu setelah anaknya diculik di Kota Bandung. Dari laporan tersebut, Polda Jabar melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang sudah beroperasi sejak tahun 2023.

Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan 12 hingga 13 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini. Tak hanya itu, enam bayi juga berhasil diselamatkan, lima di antaranya ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu bayi lainnya di Tangerang, Banten. Sungguh melegakan, setidaknya ada harapan bagi mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Modus Licik: Janji Manis Adopsi Palsu Jerat Orang Tua Korban

Bagaimana sindikat ini berhasil menjerat para orang tua korban? Modus operandi yang digunakan sangat licik dan terorganisir. Pelaku utama berinisial AF, yang diketahui berasal dari Bandung, memanfaatkan media sosial Facebook. Ia menyamar sebagai calon pengadopsi anak yang konon sudah memiliki suami namun belum dikaruniai buah hati.

Komunikasi dengan para ibu calon korban bahkan sudah terjalin sejak bayi masih dalam kandungan. Mereka dijanjikan uang sebesar Rp10 juta setelah bayi lahir. Namun, janji itu hanyalah bualan belaka. Setelah persalinan, pelaku hanya mentransfer sekitar Rp600 ribu untuk biaya bidan, lalu langsung membawa pergi bayi tersebut. Merasa tertipu, para orang tua inilah yang kemudian melapor ke polisi, membuka tabir kejahatan ini.

Rute Gelap Perdagangan Bayi: Dari Bandung Menuju Singapura

Kasus ini mengungkap sebuah rute gelap yang digunakan para pelaku. Mayoritas bayi yang menjadi korban berasal dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung. Setelah diambil dari orang tua kandung, bayi-bayi berusia 2-3 bulan (bahkan ada yang sudah “dipesan” sejak dalam kandungan) ini akan dirawat sementara di Bandung.

Setelah itu, perjalanan mereka berlanjut. Dari Bandung, bayi-bayi ini akan dipindahkan ke Jakarta, lalu diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Mengapa Pontianak? Kota ini menjadi titik transit krusial. Di sana, sindikat ini membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian palsu, seperti akta lahir dan paspor, untuk para bayi. Tujuannya jelas: memuluskan proses pengiriman mereka ke luar negeri, yaitu Singapura, dengan kedok adopsi.

Harga Fantastis di Balik Penjualan Bayi: Puluhan Juta Rupiah per Jiwa

Sungguh miris, setiap nyawa mungil ini dihargai dengan angka yang mengejutkan. Menurut keterangan dari para tersangka, satu bayi yang dijual ke Singapura bisa dihargai antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Uang ini tentu saja menjadi motif utama para pelaku dalam menjalankan bisnis haram ini.

Para pembeli di Singapura diyakini akan “mengadopsi” bayi-bayi tersebut, namun prosesnya jelas ilegal dan melanggar hukum.

Langkah Penyelamatan dan Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku TPPO

Berkat kerja keras aparat, enam bayi yang berhasil diselamatkan kini berada dalam penanganan yang layak. Mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung dan kini dirawat di panti asuhan. Kondisi mereka terpantau baik, memberikan sedikit kelegaan di tengah kasus yang memilukan ini.

Polda Jabar tidak berhenti sampai di sini. Mereka kini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi lain yang diduga sudah lebih dulu dikirim ke Singapura. Tujuannya agar seluruh korban dapat diselamatkan dan jaringan ini diberantas hingga ke akar-akarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hukuman yang menanti mereka tidak main-main: pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Kasus perdagangan bayi ke Singapura yang berawal dari Bandung ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Ini menunjukkan bahwa kejahatan TPPO bayi bisa terjadi di mana saja dan dengan modus yang semakin canggih. Mari kita tingkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tawaran adopsi atau bantuan persalinan yang mencurigakan di media sosial. Laporkan segera jika Anda menemukan indikasi praktik ilegal semacam ini. Setiap nyawa bayi berharga dan berhak mendapatkan masa depan yang aman dan cerah.