Mengaku Bunuh Suami, Istri di Jombang Serahkan Diri ke Polisi Setelah 40 Hari Jasad Disimpan

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Kriminal

Kabar mengejutkan datang dari Jombang, Jawa Timur. Seorang istri berinisial FP (47) mendatangi kantor polisi dan mengaku telah membunuh suaminya, LK (45). Yang lebih mengagetkan, jasad sang suami ditemukan sudah membusuk di rumah kontrakan mereka setelah disimpan lebih dari 40 hari.

Mengaku Bunuh Suami, Istri di Jombang Serahkan Diri ke Polisi Setelah 40 Hari Jasad Disimpan

Untuk informasi lebih mendalam, Anda bisa merujuk ke artikel berikut: Geger Jombang: Istri Siri Racuni Suami Lalu Simpan Jasad 42 Hari di Kontrakan.

Kisah tragis ini tentu membuat banyak orang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana seorang istri bisa tega melakukan perbuatan keji itu dan menyimpan jasad suaminya begitu lama? Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi, motif, hingga fakta-fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan yang mengguncang Jombang ini. Simak sampai tuntas untuk memahami cerita lengkapnya.

Pengakuan Mengejutkan Fauziah di Polres Jombang

Pada Rabu, 25 Juni 2025, suasana di Polres Jombang mendadak gempar. Seorang perempuan bernama Fauziah Priatiningsih (FP), berusia 47 tahun, datang ke kantor polisi bukan untuk melapor kehilangan atau kejahatan, melainkan untuk menyerahkan diri. Dengan tenang, FP mengaku telah menghabisi nyawa suaminya, Lukman (LK), 45 tahun.

Pengakuan ini sontak membuat petugas kepolisian bergerak cepat. Tim langsung mendatangi rumah kontrakan yang ditempati FP dan LK di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Benar saja, di dalam rumah itu ditemukan sesosok jenazah pria yang belakangan diketahui adalah Lukman.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).

Jasad Lukman Ditemukan Membusuk Setelah Lebih dari Sebulan

Saat polisi bersama perangkat desa dan tim identifikasi masuk ke rumah kontrakan tersebut, mereka menemukan pemandangan yang memilukan. Jenazah Lukman tergeletak di lantai kamar tidur, tertutup kasur lantai dan selimut.

Kondisi jasad sudah sangat memprihatinkan, kering dan rusak, menunjukkan bahwa korban sudah meninggal dunia dalam waktu yang sangat lama. Berdasarkan perhitungan polisi, Lukman diperkirakan meninggal dunia pada 14 Mei 2025, yang berarti jasadnya sudah berada di dalam rumah selama kurang lebih 42 hari hingga ditemukan pada 25 Juni 2025.

Yang lebih aneh, tetangga sekitar, seperti Lutfia (24), mengaku tidak pernah mencium bau busuk dari rumah tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa FP sempat berupaya menyamarkan bau tak sedap dari jasad suaminya, bahkan ada informasi yang menyebutkan FP menyebarkan cerita bahwa bau busuk berasal dari bangkai tikus.

Setelah pembunuhan, FP sempat tinggal di rumah kontrakan itu sekitar seminggu sebelum akhirnya pindah ke rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben. Namun, ia masih rutin kembali ke kontrakan tersebut untuk memeriksa keadaan, tanpa pernah membawa Lukman.

Kronologi Pembunuhan: Racun, Pukulan, dan Tusukan

Kasus ini semakin terkuak setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FP dan olah TKP. Terungkap bahwa pembunuhan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan matang.

Berikut kronologi singkat yang berhasil dihimpun polisi:

  • 11 Mei 2025: FP membeli racun tikus dan 7 butir potasium di sebuah toko pertanian. Ini adalah awal dari rencana keji yang ia susun.
  • 13 Mei 2025: FP mencampurkan 4 butir potasium ke dalam botol air minum yang biasa digunakan Lukman setiap pagi. Botol itu bahkan sempat dikocok agar potas larut sempurna.
  • 14 Mei 2025: Lukman meminum air beracun tersebut. Tak lama setelahnya, ia ambruk, lemas, dan tak berdaya akibat keracunan.
  • Setelah Keracunan: FP kemudian memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke dalam kamar. Ia bahkan meminta bantuan seorang saksi dengan alasan suaminya sedang mabuk berat atau sakit.
  • Aksi Tambahan: Selain diracun, hasil autopsi menunjukkan bahwa pada jasad korban juga ditemukan luka akibat pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta 2 tusukan di bawah dada. Ini mengindikasikan adanya kekerasan lain yang dilakukan FP setelah Lukman tak berdaya.
  • Menghilangkan Jejak: Untuk menghilangkan bukti, FP membakar sisa botol beracun lainnya di samping rumah. Polisi menemukan sisa pembakaran tersebut saat olah TKP.

Motif Pembunuhan: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Polisi terus mendalami motif di balik perbuatan keji ini. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa FP tega membunuh suaminya karena dipicu rasa sakit hati yang mendalam akibat sering mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari korban.

FP dan Lukman menikah siri pada tahun 2014. Namun, sejak tahun 2019, hubungan keduanya mulai tidak harmonis. FP sering menjadi korban pukulan dan perlakuan kasar dari Lukman. Rasa sakit hati yang menumpuk selama bertahun-tahun inilah yang akhirnya membuat FP gelap mata dan berniat menghabisi nyawa suaminya.

“Pada 2019 sudah mulai ada kerenggangan, yang mana pelaku sering menerima pukulan dari korban,” ujar AKP Margono.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka Fauziah

Setelah seluruh bukti dan pengakuan terkumpul, polisi menetapkan Fauziah Priatiningsih sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri. Ia kini ditahan di Rutan Polres Jombang.

FP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana untuk pasal ini tidak main-main, yaitu maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Fakta Lain dan Reaksi Warga Sekitar

Kasus ini tak hanya menggemparkan kepolisian, tetapi juga warga sekitar. Sebelumnya, Lukman dikenal sebagai pengusaha mebel dan Fauziah sering membantunya mengelola bisnis tersebut. Mereka terlihat akur dan akrab di mata tetangga, bahkan ada yang menyebut mereka seperti “pasangan pengantin baru”.

  • Pernikahan Siri: Lukman diketahui sudah tiga kali menikah. Dua pernikahan sebelumnya resmi dan masing-masing memiliki dua anak. Dengan Fauziah, mereka menikah siri dan tidak memiliki anak.
  • Terakhir Terlihat: Tetangga terakhir kali melihat Lukman sekitar satu bulan lalu. Saat itu, Lukman dan Fauziah sempat terlibat cekcok. Setelah keributan itu, Lukman tak pernah terlihat lagi.
  • Kecurigaan Teman: Teman kecil Lukman, Nur Ajemi Prasanto (43), mengaku sempat bertanya kepada FP tentang keberadaan Lukman saat FP sering datang ke tempat mebel sendirian untuk transfer uang. FP hanya menjawab Lukman ada di rumah, tanpa menaruh curiga.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan suami oleh istri di Jombang ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa berujung pada tragedi. Kisah FP yang menyimpan jasad suaminya selama lebih dari 40 hari menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan emosional dan psikologis yang mungkin terjadi dalam sebuah hubungan.

Semoga kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua akan pentingnya penanganan KDRT dan mencari bantuan profesional jika menghadapi masalah dalam rumah tangga. Proses hukum akan terus berjalan untuk menjerat FP sesuai dengan perbuatannya yang terencana.

Mengaku Bunuh Suami, Istri di Jombang Serahkan Diri ke Polisi Setelah 40 Hari Jasad Disimpan - zekriansyah.com