Terkuak! Kronologi Pembunuhan Lansia di Gempol Pasuruan, Pelaku Ternyata Sempat Ikut Olah TKP

Dipublikasikan 16 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kasus pembunuhan seorang lansia di Gempol, Pasuruan, baru-baru ini mengguncang publik. Bagaimana tidak, korban yang diketahui bernama Mirzah (MZ), 63 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri. Yang lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan ini adalah keponakannya sendiri, Muhammad Fawaid (MF), 27 tahun, yang bahkan sempat hadir di lokasi kejadian saat polisi melakukan olah TKP.

Terkuak! Kronologi Pembunuhan Lansia di Gempol Pasuruan, Pelaku Ternyata Sempat Ikut Olah TKP

Pelaku pembunuhan lansia di Gempol Pasuruan ternyata sempat ikut olah TKP, rencanakan aksi sadis karena kesal dan terjerat utang judi online.

Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi pembunuh lansia Gempol Pasuruan pelaku sempat membuat skenario seolah-olah tak terlibat. Mari kita selami lebih dalam fakta-fakta di balik peristiwa tragis ini, agar kita bisa memahami bagaimana kejahatan ini direncanakan, dieksekusi, dan akhirnya terungkap.

Perencanaan Keji: Motif di Balik Pembunuhan Lansia di Pasuruan

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan ini sudah disusun rapi oleh MF sejak dua bulan sebelum kejadian. Motifnya? Diduga kuat karena sakit hati lantaran ucapan korban dan keinginan untuk menguasai harta benda bibinya demi melunasi utang-utang, termasuk untuk bermain judi online.

“Kamu itu S-1 kok nganggur,” demikian salah satu perkataan Mirzah yang ditirukan oleh Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi, yang diduga membuat pelaku sakit hati.

Dua minggu sebelum aksi, MF sempat berniat melancarkan aksinya, namun gagal karena anak korban berada di rumah. Kesempatan lain pun dicari olehnya.

Detik-detik Mengerikan: Aksi Pembunuhan di Desa Legok, Gempol

Senin, 14 Juli 2025, menjadi hari nahas bagi Mirzah. Sekitar pukul 07.30 WIB, MF memulai aksinya.

Berikut adalah kronologi pembunuhan yang berhasil diungkap kepolisian:

  1. Persiapan Pelaku: MF pamit ke keluarganya dengan alasan interview pekerjaan. Ia berangkat menggunakan sepeda motor Beat, namun motor itu kemudian dititipkan ke rumah kakaknya.
  2. Menuju TKP: Tersangka berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di bawah flyover tol Surabaya-Gempol. Dari sana, ia mencari tumpangan temannya untuk menuju ke rumah korban di Desa Legok, Gempol.
  3. Mengelabui Korban: Sesampainya di rumah Mirzah, pelaku mencoba mengalihkan perhatian bibinya dengan alasan mengambil barang yang ketinggalan di dalam rumah itu.
  4. Aksi Penusukan: Saat berhasil masuk ke dalam rumah dan melihat korban lengah, MF langsung melancarkan aksinya. Ia menusuk perut lansia itu lebih dari satu kali menggunakan pisau dapur.
  5. Korban Berusaha Bertahan: Mirzah sempat tak berdaya dan bersimbah darah, namun masih bergerak serta meminta pertolongan.
  6. Pukulan Mematikan: Belum puas, Fawaid kembali menghujamkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian leher, menyebabkan Mirzah terjatuh dan meninggal dunia. Korban ditemukan tewas di garasi rumahnya.

Pasca-Pembunuhan: Jejak Pelaku dan Upaya Penjualan Harta Korban

Setelah menghabisi nyawa bibinya, MF sempat masuk ke kamar rumah korban dan berganti baju milik anak korban karena bajunya sendiri sudah bernoda darah. Ia kemudian meninggalkan TKP menggunakan mobil Honda CRV putih milik korban bernopol L 1436 ACB, serta mengambil BPKB motor Vario dan BPKB mobil tersebut.

Pelaku kemudian menuju ke sebuah showroom mobil di kawasan Porong, Sidoarjo, dengan niat menjual mobil CRV tersebut untuk melunasi utangnya. Namun, setibanya di sana, pelaku tidak bisa menyerahkan identitas yang diminta oleh pemilik showroom. Transaksi pun batal.

MF kemudian meninggalkan mobil CRV korban di sebuah pujasera di wilayah Porong dan pulang ke rumah menggunakan layanan ojek online (Grab).

Pengungkapan Kasus yang Mencengangkan: Pelaku Ikut Olah TKP

Kasus pembunuhan dan perampokan ini terungkap dalam waktu yang relatif singkat, yaitu kurang lebih tujuh jam setelah laporan diterima. Tim Subdit Jatanras Polda Jatim, bersama Polres Pasuruan, berhasil meringkus MF.

Fakta yang paling mencengangkan adalah bahwa pelaku sempat ikut olah TKP dan bahkan memberikan keterangan kepada polisi. Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa informasi yang diberikan MF, meskipun bagi orang lain tampak wajar, justru menimbulkan kecurigaan bagi penyidik.

“Jadi pada saat itu tersangka ini mendapatkan informasi, ikut pada saat olah TKP, ya hadir. Memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin itu wajar, tapi menurut kami berbeda,” tutur Widi.

Dari analisa mendalam dan pengumpulan petunjuk, semua informasi yang diberikan pelaku terbantahkan, menguatkan dugaan bahwa MF adalah dalang di balik kejahatan keji ini.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, mobil CRV, motor Beat, BPKB motor dan mobil, STNK, baju korban, tas selempang tersangka, pakaian tersangka, dan satu kaos lengan pendek milik anak korban.

MF kini disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancamnya dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kesimpulan

Kisah tragis pembunuhan lansia di Gempol Pasuruan ini menjadi pengingat betapa bahayanya dendam dan nafsu terhadap harta bisa membutakan seseorang, bahkan terhadap keluarga sendiri. Kejadian ini juga menunjukkan kecepatan dan ketepatan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus, meskipun pelaku sempat mencoba mengelabui dengan ikut serta dalam proses olah TKP. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu menjaga diri dan lingkungan dari tindakan kejahatan.