Kabar duka dan menggegerkan datang dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang remaja 16 tahun berinisial R, yang seharusnya masih menikmati masa remajanya, harus berhadapan dengan hukum karena diduga tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya sendiri. Bayi malang ini merupakan hasil hubungan gelap R dengan kekasihnya, A (30). Kisah tragis ini menjadi sorotan, dan banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya kronologi remaja 16 tahun Bone tega kubur anak ini bisa terjadi?
Seorang remaja 16 tahun di Bone diduga mengubur bayi kandungnya sendiri setelah melahirkan akibat hubungan gelap dengan pria berusia 30 tahun, memicu penyelidikan mendalam atas kasus tragis ini.
Melalui artikel ini, kita akan menelusuri secara runut kejadian demi kejadian, mulai dari penemuan jasad bayi hingga terungkapnya identitas sang ibu kandung yang masih di bawah umur. Mari kita pahami bersama latar belakang dan konsekuensi dari peristiwa memilukan ini.
Awal Mula Penemuan Jasad Bayi yang Menggemparkan Warga Bone
Kejadian ini mulai terungkap pada Kamis, 10 Juli 2025, pagi hari. Warga di sekitar Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, mulai mencium bau busuk yang sangat menyengat. Awalnya, mereka mengira bau tersebut berasal dari bangkai hewan.
Namun, setelah ditelusuri, sumber bau itu mengarah pada sebuah gundukan tanah di halaman kosong dekat rumah R, tepatnya di belakang Bone Trade Center (BTC). Ketika warga mulai menggali, betapa terkejutnya mereka menemukan sesosok jasad bayi yang terbungkus sarung berwarna abu-abu kotak. Penemuan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, dan tak lama kemudian, Polres Bone tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Detik-detik Kelahiran dan Keputusan Berat Sang Ibu Remaja
Setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan R di rumahnya pada Kamis sore, 10 Juli 2025. Dari pengakuan R, terungkaplah kronologi mengerikan ini.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 6 Juli 2025. Saat itu, R melahirkan bayinya sendirian di toilet rumahnya. Kondisi bayi saat lahir sangat memprihatinkan; ia tidak menangis, tidak bergerak, dan matanya tertutup. R kemudian membungkus bayi tersebut dengan sarung batik cokelat dan membersihkan darah bekas persalinan. Ia sempat menunggu selama dua jam, berharap bayinya bergerak atau menunjukkan tanda kehidupan.
Namun, bayi itu tetap tak bergerak. R lalu memindahkan jasad bayinya ke kamar atas, membungkusnya dengan dua lapis sarung. Yang mengejutkan, setelah itu R sempat meninggalkan rumah untuk berjualan bakso di depan Mall BTC. Ia baru kembali sekitar pukul 17.30 Wita dan mengecek kembali kondisi bayinya yang masih sama.
Proses Penguburan dan Terungkapnya Kasus
Keesokan harinya, pada Senin, 7 Juli 2025, R memutuskan untuk menguburkan jasad bayinya. Ia membungkus bayi tersebut ke dalam kantong plastik merah, membawanya ke tanah kosong di dekat rumahnya, dan menggali lubang dengan alat tukang. Setelah menguburkan jasad bayi, R menutupnya kembali dengan batu.
Motif utama R melakukan tindakan ini adalah takut ketahuan orang tuanya terkait kehamilannya dan hubungan gelap yang ia jalani. Ketakutan ini mendorongnya mengambil keputusan yang tragis dan nekat.
Peran Pacar (A) dan Jerat Hukum yang Menanti
Selain R, polisi juga mengamankan pacarnya, A (30), yang merupakan ayah biologis bayi tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan awal, A diduga tidak terlibat langsung dalam proses kelahiran maupun penguburan bayi. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa A diamankan untuk didalami perannya, namun sementara ini tidak terkait langsung dengan peristiwa pembuangan bayi.
Atas perbuatannya, R kini disangkakan dengan dua pasal pidana:
- Pasal 341 KUHP: Tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 181 KUHP: Tentang tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kedua pelaku, R dan A, saat ini masih diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebuah Kisah Tragis dan Peringatan
Kasus kronologi remaja 16 tahun Bone tega kubur anak ini menjadi pengingat yang menyedihkan tentang kompleksitas masalah sosial. Ketakutan, kurangnya dukungan, dan minimnya pemahaman bisa mendorong seseorang pada tindakan ekstrem yang berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya pendidikan, komunikasi, dan dukungan sosial, terutama bagi remaja yang rentan.