Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Siapa Saja yang Terlibat?

Dipublikasikan 15 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025. Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus yang melibatkan miliaran rupiah anggaran pendidikan ini diduga kuat merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Siapa Saja yang Terlibat?

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Diduga Libatkan Mantan Stafsus dan Konsultan.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, khususnya terkait program digitalisasi sekolah yang seharusnya membawa manfaat bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas siapa saja para tersangka, apa peran mereka, dan bagaimana alur dugaan korupsi ini terjadi. Yuk, kita simak bersama!

Mengungkap Para Tersangka dan Peran Krusial Mereka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat. Dua di antaranya langsung ditahan di rutan, satu menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan, dan satu lainnya masih berada di luar negeri.

Berikut adalah daftar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek:

  • Jurist Tan (JT/JS): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
    • Diduga menjadi otak di balik rencana penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri.
    • Membentuk grup WhatsApp khusus untuk membahas hal ini dan melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan.
    • Memimpin rapat Zoom yang memutuskan penggunaan Chrome OS dari Google. Saat ini berstatus buronan (DPO) karena berada di luar negeri.
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sekolah pada Kemendikbudristek.
    • Diduga mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang mengunggulkan Chrome OS, padahal hasil kajian awal justru menonjolkan sistem operasi Windows.
    • Mempengaruhi tim teknis dengan demonstrasi Chromebook via Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.
    • Dikenakan tahanan kota karena kondisi jantung kronis.
  • Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021.
    • Diduga meminta tim teknis segera menyelesaikan kajian terkait pengadaan dan memerintahkan penggunaan Chrome OS sebelum pengadaan resmi dilakukan.
    • Meminta timnya memilih sistem Chrome OS dengan metode e-katalog.
    • Bahkan, ia diduga mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah pengadaan Chromebook.
  • Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
    • Diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK.
    • Memerintahkan PPK untuk memilih salah satu penyedia yang menggunakan Chrome OS dan membuat petunjuk teknis yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK.

Alur Dugaan Korupsi: Dari Ide Hingga Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Awalnya, proyek ini bertujuan mulia untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi manipulasi besar-besaran.

Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat. Meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif karena sangat bergantung pada akses internet yang belum merata di Indonesia, tim teknis justru diarahkan untuk mengunggulkan Chromebook. Kajian teknis yang awalnya merekomendasikan laptop berbasis Windows, kemudian diubah untuk memprioritaskan Chrome OS.

Total anggaran fantastis dikucurkan untuk proyek ini, mencapai sekitar Rp 9,3 triliun hingga Rp 9,9 triliun, dengan target pengadaan 1,2 juta unit Chromebook. Namun, ironisnya, banyak dari unit laptop ini yang tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru maupun siswa, terutama di wilayah dengan keterbatasan internet. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 triliun hingga Rp 1,98 triliun.

Status Nadiem Makarim dan Keterkaitan Lain

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga turut diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Meskipun Nadiem sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook dan memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan masih memerlukan pendalaman alat bukti lebih lanjut terkait keterlibatannya.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya kaitan antara investasi Google pada PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dengan dipilihnya Chromebook. Kantor GoTo bahkan telah digeledah, dan beberapa mantan petinggi Gojek-Tokopedia juga telah diperiksa.

Penutup

Penetapan tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan pendidikan. Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan dana pendidikan yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa tidak lagi diselewengkan. Mari kita terus kawal kasus ini demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik!

Pelajari lebih lanjut tentang kejagung dan tetapkan di sini: kejagung dan tetapkan.