Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar tak sedap kembali mewarnai dunia korporasi media di Indonesia, melibatkan nama besar Dahlan Iskan. Kali ini, Direksi PT Jawa Pos melayangkan tudingan serius terkait dividen fantastis dari PT Dharma Nyata Press (DNP) atau yang lebih dikenal dengan Majalah Nyata. Namun, kubu Dahlan Iskan tak tinggal diam. Mereka langsung memberikan bantahan keras, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum.
Kuasa hukum bantah tudingan tak setor dividen Rp 89 miliar, tegaskan Jawa Pos bukan pemegang saham PT Dharma Nyata Press.
Artikel ini akan mengupas tuntas duduk perkara konflik dividen ini, dari tuduhan awal hingga bantahan sengit dari pihak Dahlan Iskan. Mari kita selami lebih dalam agar Anda memahami inti persoalan yang sedang jadi sorotan ini.
Tuduhan dari Jawa Pos: Dividen Rp 89 Miliar yang Tak Tersalur
Cerita bermula ketika Direksi PT Jawa Pos melontarkan tudingan bahwa ada dividen senilai Rp 89 miliar dari PT Dharma Nyata Press (DNP) yang belum disetorkan. Menurut pihak Jawa Pos, dividen ini merupakan perolehan dari tahun 2014 hingga 2016, namun penyerahannya macet di tahun 2017.
Salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel, menjelaskan bahwa saat itu Dahlan Iskan dan Nany Wijaya masih menjadi pemegang saham di perusahaan DNP. “Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar Daniel dalam konferensi pers. Pihak Jawa Pos juga mengklaim, masalah ini mulai muncul setelah Dahlan Iskan diberhentikan pada Juni 2017, di mana DNP kemudian diakui sebagai milik pribadi. Atas dasar ini, Nany Wijaya bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bantahan Keras dari Kubu Dahlan Iskan: “Jawa Pos Bukan Pemilik Saham”
Menanggapi tudingan yang beredar, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, langsung angkat bicara. Ia dengan tegas membantah klaim Jawa Pos. Menurut Dipa, inti masalahnya sangat sederhana: Jawa Pos tidak memiliki hak atas dividen PT DNP karena mereka bukanlah pemegang saham yang sah.
“Jawa Pos kan bukan pemegang saham, ya tidak berhak atas dividen,” tegas Johanes Dipa.
Dipa menjelaskan lebih lanjut bahwa narasi “balik nama” yang disampaikan Direksi Jawa Pos sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan data hukum yang berlaku. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk memeriksa sendiri data di AHU (Administrasi Hukum Umum) yang menunjukkan dengan jelas siapa saja pemegang saham PT DNP. “Di dalam Profil Perseroan di AHU terlihat jelas siapa pemegang sahamnya, masyarakat bisa akses kok. Jadi, kalau Jawa Pos merasa memiliki saham di (Dharma) Nyata, itu bohong besar,” tambahnya.
Menurut Dipa, dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), praktik “pinjam nama” untuk kepemilikan perusahaan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, ia menilai narasi “balik nama” yang disampaikan Jawa Pos hanyalah karangan semata.
Polemik Status Hukum dan Tantangan Pembuktian
Meskipun laporan terhadap Nany Wijaya telah masuk ke polisi, dan ada kemungkinan pihak lain seperti Dahlan Iskan juga akan terseret, kubu Dahlan Iskan tetap pada pendiriannya. Johanes Dipa Widjaja bahkan secara terbuka menantang pihak Jawa Pos untuk menunjukkan bukti konkret atas klaim mereka, terutama terkait kepemilikan saham yang mendasari tuntutan dividen tersebut.
Kasus ini memang menjadi sorotan, apalagi Dahlan Iskan sendiri sebelumnya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilaporkan oleh perwakilan Jawa Pos Group. Meski demikian, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka tersebut, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang prosedur hukum yang berjalan.
Mengakhiri Konflik dengan Fakta Hukum
Konflik antara kubu Dahlan Iskan dan Direksi Jawa Pos terkait tudingan tak setor dividen Rp 89 miliar ini menunjukkan betapa kompleksnya sengketa korporasi, terutama ketika melibatkan nama-nama besar. Intinya, pihak Dahlan Iskan bersikukuh bahwa Jawa Pos tidak berhak atas dividen tersebut karena bukan pemegang saham resmi PT DNP, dan menantang bukti hukum atas klaim “balik nama.”
Di sisi lain, Jawa Pos merasa memiliki hak atas dividen yang tak disetorkan. Kini, bola ada di tangan penegak hukum dan publik yang menantikan kejelasan berdasarkan bukti-bukti sah. Kita semua berharap kasus ini dapat segera terang benderang dengan mengacu pada fakta hukum yang valid, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Terus ikuti perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terbaru!