Jangan Sampai Nyesel! Begini **Cara Cek IMEI iPhone** Agar Hati-Hati Tak **Diblokir** Setelah **Beli**

Dipublikasikan 16 Juli 2025 oleh admin
Teknologi Dan Gadget

Yogyakarta, zekriansyah.com – Pernahkah Anda membayangkan betapa kesalnya jika iPhone idaman yang baru saja dibeli, tiba-tiba tak bisa digunakan untuk telepon, SMS, atau internetan? Sinyal hilang, hanya bisa pakai Wi-Fi? Nah, ini dia mimpi buruk yang bisa jadi kenyataan jika iPhone Anda terindikasi memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terblokir. Isu pemblokiran IMEI ini memang sedang hangat, apalagi setelah Bareskrim Polri mengumumkan akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel ilegal, yang mayoritas adalah iPhone!

Jangan Sampai Nyesel! Begini **Cara Cek IMEI iPhone** Agar Hati-Hati Tak **Diblokir** Setelah **Beli**

Hindari kerugian akibat iPhone terblokir dengan mengetahui cara cek IMEI yang benar sebelum membeli, pentingnya verifikasi nomor identitas unik perangkat Anda.

Tenang, artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda. Kami akan membahas tuntas cara cek IMEI iPhone Anda, mengapa IMEI bisa terblokir, ciri-ciri iPhone yang IMEI-nya diblokir, hingga tips aman saat beli iPhone agar terhindar dari masalah ini. Yuk, simak baik-baik agar Anda tidak menyesal di kemudian hari!

Mengapa IMEI iPhone Bisa Terblokir?

IMEI itu ibarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ponsel Anda. Ini adalah kode identifikasi unik yang terdiri dari 15 digit angka, berfungsi sebagai tanda pengenal perangkat Anda di seluruh jaringan seluler dunia. Setiap ponsel, termasuk iPhone, punya IMEI yang berbeda-beda.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai, menerapkan kebijakan registrasi IMEI untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Jika IMEI perangkat tidak teregistrasi atau terdeteksi bermasalah, maka perangkat tersebut bisa masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Ancaman iPhone “Ex-Inter” dan Black Market

Mayoritas kasus IMEI terblokir seringkali menimpa iPhone yang masuk kategori “ex-inter” atau bekas internasional yang diimpor secara tidak resmi. Ponsel-ponsel ini biasanya masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi dan pembayaran pajak yang sesuai aturan. Akibatnya, IMEI-nya dianggap ilegal oleh pemerintah dan akan diblokir.

Selain itu, penyebab lain IMEI terblokir bisa karena:

  • Perangkat Curian: Jika iPhone dilaporkan hilang atau dicuri, IMEI-nya akan diblokir.
  • Pelanggaran Regulasi: Penggunaan IMEI palsu atau duplikat, atau perangkat yang tidak memenuhi standar.
  • Kesalahan Sistem: Meski jarang, terkadang bisa terjadi kesalahan dalam sistem database.

Ciri-ciri iPhone dengan IMEI Terblokir

Bagaimana cara mengetahui jika iPhone Anda sudah terblokir IMEI-nya? Ada beberapa tanda yang bisa Anda perhatikan:

  • Tidak Ada Sinyal: Ini adalah tanda paling jelas. iPhone Anda akan menampilkan “No Service” atau “No Signal” di bar sinyal, meskipun di area tersebut seharusnya ada jaringan.
  • Tidak Bisa Melakukan Panggilan atau SMS: Anda tidak akan bisa melakukan atau menerima panggilan telepon, serta tidak bisa mengirim atau menerima pesan teks (SMS).
  • Tidak Ada Akses Data Seluler: Internet hanya bisa diakses melalui Wi-Fi. Anda tidak bisa menggunakan data seluler dari operator.
  • Muncul Keterangan “No Service” atau “Invalid SIM”: Meskipun kartu SIM sudah terpasang dengan benar, iPhone tetap tidak bisa digunakan dan hanya menampilkan status tersebut.
  • Harga Jual Lebih Murah: iPhone dengan status IMEI terblokir biasanya dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, seringkali dengan embel-embel “iPhone Ex-Inter All Operator” yang mencurigakan. Hati-hati dengan penawaran seperti ini!

Cara Cek IMEI iPhone Anda (Mudah & Cepat!)

Sebelum memeriksa status registrasi, Anda perlu tahu dulu nomor IMEI iPhone Anda. Ada beberapa cara mudah untuk menemukannya:

1. Lewat Kode Dial *#06

Ini adalah cara paling cepat dan universal untuk menemukan IMEI di sebagian besar ponsel, termasuk iPhone.

  • Buka aplikasi Telepon di iPhone Anda.
  • Ketik *#06# di keypad.
  • Secara otomatis, nomor IMEI (dan MEID/ICCID jika ada) akan muncul di layar. Catat nomor 15 digit tersebut.

2. Dari Pengaturan iPhone

Anda juga bisa menemukan IMEI melalui menu pengaturan perangkat.

  • Buka aplikasi Pengaturan (Settings) di iPhone Anda.
  • Pilih menu Umum (General).
  • Kemudian, ketuk Mengenai (About).
  • Gulir ke bawah hingga Anda menemukan kolom IMEI. Sentuh dan tahan nomor tersebut untuk menyalinnya jika diperlukan.

3. Cek di Kotak Kemasan atau SIM Card Tray

Untuk iPhone yang masih memiliki kotak asli, nomor IMEI biasanya tercetak pada stiker di bagian belakang kotak. Pastikan nomor ini cocok dengan yang ada di perangkat Anda.

Beberapa model iPhone (mulai dari iPhone 6s Plus hingga iPhone 13 series) juga mencantumkan nomor IMEI di SIM Card Tray. Sementara untuk iPhone 5 hingga iPhone 6, nomor IMEI bisa ditemukan di bodi belakang perangkat, tepatnya di bawah tulisan “iPhone”.

4. Melalui Apple ID (Jika Terhubung)

Jika Anda masuk ke akun Apple ID di browser atau perangkat Apple lainnya:

  • Buka situs resmi Apple ID melalui browser Anda.
  • Masuk menggunakan Apple ID yang digunakan pada perangkat iPhone.
  • Gulir ke bawah ke bagian Perangkat (Device).
  • Pilih perangkat iPhone Anda untuk melihat nomor seri dan IMEI/MEID-nya.

Verifikasi Status IMEI di Database Pemerintah

Setelah mendapatkan nomor IMEI, langkah krusial berikutnya adalah memverifikasi statusnya di database pemerintah. Ini akan memberitahu Anda apakah iPhone Anda terdaftar secara legal atau tidak.

1. Cek IMEI di Website Kemenperin

IMEI ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia akan terdaftar di database Kemenperin.

  • Buka browser dan kunjungi situs resmi Kemenperin: https://imei.kemenperin.go.id/.
  • Masukkan nomor IMEI 15 digit yang sudah Anda catat di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol pencarian (ikon kaca pembesar).
  • Jika muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”, berarti iPhone Anda legal dan aman. Namun, jika muncul “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”, berarti iPhone tersebut ilegal dan berpotensi diblokir.

2. Cek IMEI di Website Bea Cukai

IMEI yang terdaftar di Bea Cukai biasanya adalah perangkat yang dibawa masuk secara pribadi dari luar negeri dan sudah diregistrasi.

  • Buka browser dan kunjungi situs resmi Bea Cukai: https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  • Masukkan nomor IMEI di kolom yang tersedia.
  • Isi kode verifikasi (key code) yang tertera.
  • Klik tombol “Send”.
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda sudah terdaftar atau belum.

Penting untuk diketahui: IMEI yang terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone Anda didistribusikan secara legal. Bedanya, Kemenperin untuk IMEI dari pelaku usaha (produsen/importir resmi), sedangkan Bea Cukai untuk IMEI yang diregistrasi pribadi oleh penumpang dari luar negeri. Selama IMEI Anda terdaftar di salah satu dari kedua database ini, iPhone Anda aman dari pemblokiran jaringan.

iPhone Anda Terblokir? Ini Solusinya!

Jika setelah pengecekan Anda menemukan IMEI iPhone Anda terblokir, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dicoba, meskipun prosesnya mungkin memerlukan waktu dan usaha:

1. Hubungi Penjual atau Tempat Pembelian

Jika Anda membeli iPhone dari pihak ketiga atau toko tidak resmi dan IMEI-nya terblokir, segera hubungi penjual. Tanyakan apakah mereka bisa membantu membuka blokir tersebut atau mengganti perangkat. Namun, perlu diingat, tidak semua penjual non-resmi bertanggung jawab.

2. Daftarkan IMEI via Bea Cukai (Khusus Perangkat dari Luar Negeri)

Jika iPhone Anda dibeli dari luar negeri dan belum terdaftar, Anda bisa mencoba mendaftarkannya secara mandiri melalui Bea Cukai. Ini berlaku jika Anda membawa perangkat tersebut sebagai penumpang dari luar negeri.

Langkah-langkahnya:

  • Isi Formulir: Kunjungi situs Bea Cukai (beacukai.go.id) atau unduh aplikasi Mobile Bea Cukai. Isi formulir pendaftaran IMEI dengan data diri dan detail perangkat Anda.
  • Dapatkan Kode QR: Setelah pendaftaran online selesai, Anda akan menerima kode QR dan nomor registrasi.
  • Kunjungi Kantor Bea Cukai: Datangi kantor Bea Cukai setempat untuk melakukan pemindaian QR Code dan proses pemeriksaan.
  • Pembayaran Pajak: Jika permohonan disetujui, Anda akan diminta membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku.

Berapa Biaya Pendaftaran IMEI?
Untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri, ada pembebasan bea masuk hingga US$500. Jika harga iPhone Anda di atas US$500, Anda akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (jika punya NPWP) atau 20% (jika tidak punya NPWP).

Contoh Simulasi (berdasarkan data sumber):
Jika Anda membeli iPhone seharga US$1.299 (kurs Rp14.000), maka:

  • Nilai yang dikenakan pungutan: US$1.299 – US$500 (pembebasan) = US$799
  • Nilai Pabean: US$799 x Rp14.000 = Rp11.186.000
  • Bea Masuk (10%): Rp1.119.000
  • PPN (11%): Rp1.354.000
  • PPh (10% dengan NPWP): Rp1.231.000
  • Total Pembayaran (BM + PPN + PPh): sekitar Rp3.704.000 (jika punya NPWP)

Setelah semua kewajiban pajak selesai dan disetujui petugas Bea Cukai, iPhone Anda akan dibebaskan dari pemblokiran.

Tips Aman Membeli iPhone Agar Terhindar dari Blokir IMEI

Pencegahan selalu lebih baik daripada mengobati. Agar Anda tidak mengalami masalah IMEI terblokir di masa depan, perhatikan tips berikut saat beli iPhone:

  1. Beli di Distributor Resmi: Selalu prioritaskan membeli iPhone di distributor resmi Apple di Indonesia, seperti iBox atau Digimap. Distributor ini sudah terjamin membayar pajak dan mendaftarkan IMEI secara resmi ke pemerintah.
  2. Cek Kode pada Nomor Model iPhone: Setiap iPhone yang beredar di suatu negara memiliki kode model yang berbeda. Untuk iPhone yang didistribusikan resmi di Indonesia, cari kode PA/A (untuk iBox) atau DA/A (untuk Digimap). Anda bisa cek ini di Pengaturan > Umum > Mengenai > Nomor Model.
  3. Hindari iPhone “Ex-Inter All Operator” dengan Harga Miring: Meskipun harganya sangat menggiurkan (bisa selisih jutaan rupiah), iPhone jenis ini sangat berisiko tinggi terkena blokir IMEI karena masuk secara ilegal dan tidak membayar pajak.
  4. Cek IMEI di Kemenperin/Bea Cukai SEBELUM Membeli: Ini adalah langkah wajib! Minta nomor IMEI dari penjual (jika beli online) atau cek langsung di tempat sebelum transaksi. Kemudian, segera verifikasi di website Kemenperin atau Bea Cukai. Jangan percaya begitu saja pada jaminan “garansi sinyal” dari penjual non-resmi.
  5. Beli Bekas dari Pengguna Langsung (dengan Bukti Resmi): Jika Anda ingin membeli iPhone bekas, usahakan beli dari pengguna pertama yang memiliki bukti pembelian dari distributor resmi (misalnya, faktur pembelian dari iBox atau Digimap). Lakukan transaksi personal agar bisa bertanya detail dan mengecek langsung kondisi serta status IMEI.

Kesimpulan

Membeli iPhone adalah investasi, dan tentu Anda tidak ingin investasi tersebut sia-sia hanya karena masalah IMEI yang terblokir. Memahami cara cek IMEI iPhone dan risiko diblokir adalah langkah pertama untuk menjadi pembeli yang cerdas dan hati-hati. Selalu pastikan Anda beli iPhone dari jalur resmi atau setidaknya yang IMEI-nya terdaftar di database pemerintah. Dengan begitu, Anda bisa menikmati semua fitur canggih iPhone tanpa khawatir kehilangan sinyal atau terjerat masalah hukum. Semoga panduan ini bermanfaat!

FAQ

Tanya: Bagaimana cara mengecek IMEI iPhone saya?
Jawab: Anda bisa mengecek IMEI iPhone dengan menekan *#06# di dialer telepon atau melihatnya di Pengaturan > Umum > Mengenai.

Tanya: Apa saja ciri-ciri iPhone yang IMEI-nya terblokir?
Jawab: iPhone yang IMEI-nya terblokir biasanya tidak bisa melakukan panggilan, SMS, atau menggunakan data seluler, meskipun kartu SIM terpasang dengan benar.

Tanya: Apakah semua iPhone yang dibeli di luar toko resmi berisiko diblokir?
Jawab: Tidak semua, namun iPhone yang tidak teregistrasi IMEI-nya di Kemenperin atau berasal dari jalur ilegal berisiko tinggi untuk diblokir.

Tanya: Bagaimana cara agar iPhone yang saya beli tidak diblokir?
Jawab: Pastikan Anda membeli iPhone dari sumber terpercaya dan cek nomor IMEI-nya sebelum membeli untuk memastikan terdaftar resmi.