Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru-baru ini menguak adanya peran Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini tak main-main, diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah! Tentu saja, ini jadi perhatian banyak pihak, mengingat Nadiem Makarim dikenal sebagai tokoh inovatif yang pernah menjabat sebagai Mendikbudristek. Mari kita telusuri lebih dalam apa saja yang diungkap Kejagung dan bagaimana kasus ini bergulir.
Kejagung ungkap peran Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Awal Mula Kasus dan Perintah Nadiem Makarim
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa rencana pengadaan Chromebook sudah muncul sejak akhir 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat menteri.
Menurut Kejagung, Nadiem Anwar Makarim (NAM) disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada stafnya terkait pengadaan ini. Begini kronologinya:
- Agustus 2019: Juris Tan (JS), Staf Khusus Nadiem, bersama Nadiem dan Fiona (Stafsus lainnya) membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri core team” untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
- Desember 2019: JS mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS dengan tim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
- Februari dan April 2020: Nadiem bertemu langsung dengan pihak Google (Wiliam dan Putra Alam) untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, termasuk kemungkinan adanya co-investment dari Google sebesar 30%.
- 6 Mei 2020: Dalam rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem, ia memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 dilaksanakan menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal, saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai.
Perintah ini disebut-sebut memengaruhi proses kajian teknis. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Kemendikbudristek, awalnya enggan menandatangani kajian teknis pertama karena belum mencantumkan Chrome OS. Akibatnya, dibuatlah kajian teknis kedua yang secara spesifik menyebutkan Chrome OS, seolah mengarahkan pengadaan pada produk tertentu.
Saat ini, Nadiem Makarim sendiri berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa dua kali oleh Kejagung untuk dimintai keterangannya.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara yang Fantastis
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam “kongkalikong” untuk mengarahkan pengadaan laptop ke produk Chromebook tertentu. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar.
Simak ulasan lengkapnya dalam artikel terkait: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Siapa Saja yang Terlibat?
Abdul Qohar menyatakan,
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000.”
Angka Rp 1,98 triliun ini tentu sangat mencengangkan. Padahal, total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan TIK, termasuk laptop Chromebook, mencapai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop yang disebarkan ke seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Berikut adalah daftar empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sekolah pada Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT/JS): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Kerugian ini salah satunya disebabkan karena laptop Chromebook yang dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal, terutama di daerah 3T. Mengapa? Karena Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di daerah tersebut belum merata. Ini menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Mengapa Nadiem Belum Tersangka? Dan Jejak Investasi Google-Gojek
Pertanyaan besar yang muncul di benak masyarakat adalah, “Mengapa Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal perannya sudah diungkap?” Kejagung punya jawabannya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” kata Abdul Qohar.
Penyidik masih perlu mendalami alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk memperkuat bukti terhadap Nadiem. Mereka juga sedang fokus menelusuri apa keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dari proyek ini. Salah satu poin yang sedang diusut adalah dugaan keterkaitan antara pengadaan laptop Chromebook dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek. Seperti yang kita tahu, Nadiem adalah pendiri Gojek sebelum menjabat menteri, dan Gojek pernah menerima investasi dari Alphabet, induk perusahaan Google.
Meskipun demikian, GoTo (induk Gojek saat ini) telah buka suara. Mereka menyatakan bahwa Nadiem sudah mengundurkan diri dari Gojek sejak Oktober 2019 dan sama sekali tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan sejak saat itu. GoTo juga menegaskan tidak ada keterlibatan atau hubungan apa pun antara perusahaan dengan tugas Nadiem sebagai menteri, termasuk terkait pengadaan yang sedang diselidiki.
Kejagung meminta masyarakat untuk bersabar karena proses hukum masih terus berjalan. “Sabar ya, karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua lagi cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Qohar.
Kesimpulan
Pengungkapan peran Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun empat tersangka telah ditetapkan dan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, proses hukum untuk Nadiem Makarim masih terus didalami oleh Kejagung. Kita semua berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dengan transparan dan adil, demi keadilan dan perbaikan tata kelola pemerintahan di masa depan. Mari kita terus ikuti perkembangan kasus ini bersama-sama.