Dunia bisnis dan hukum di Indonesia tengah dikejutkan dengan kabar terbaru. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Aksi ini bukan sembarang penggeledahan, melainkan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Ilustrasi untuk artikel tentang Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Apa yang Terjadi?
Pembaca tentu penasaran, mengapa raksasa teknologi seperti GoTo bisa terlibat dalam kasus ini? Artikel ini akan mengupas tuntas fakta-fakta di balik kejagung geledah kantor GoTo terkait dugaan korupsi, kronologinya, dan bagaimana respons dari pihak GoTo sendiri. Mari kita selami lebih dalam untuk memahami duduk perkaranya.
Mengapa Kantor GoTo Digeledah? Akar Masalah Pengadaan Laptop Chromebook
Pangkal masalah dalam kasus ini adalah dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Program ini berfokus pada pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022.
Kejagung mencium adanya indikasi “pemufakatan jahat”. Ada dugaan kuat bahwa tim teknis diarahkan secara khusus untuk membuat kajian pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Skema ini diduga sengaja dibuat seolah-olah membutuhkan penggunaan laptop berbasis sistem Chrome, yaitu Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook yang digunakan tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, terutama karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah.
Yang lebih mencengangkan, anggaran proyek ini sangat fantastis, mencapai sekitar Rp 9,9 triliun. Dana sebesar ini terdiri dari Rp 3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kronologi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan kantor GoTo pada Selasa, 8 Juli 2025. Lokasi yang disasar adalah kantor pusat GOTO yang berada di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam operasi penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik seperti flash disk. “Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” ujar Harli. Barang bukti ini diharapkan bisa “membuat terang” dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Respons GoTo: Kooperatif dan Transparan
Menanggapi berita penggeledahan kantor GoTo terkait dugaan korupsi ini, pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat bicara. Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
GoTo menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan akan mengikuti semua arahan dari pihak berwenang. “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade. Pernyataan ini menunjukkan upaya GoTo untuk menjaga citra dan kepercayaan publik di tengah isu yang sedang hangat ini.
Siapa Saja yang Sudah Diperiksa dalam Kasus Ini?
Sebelumnya, Kejagung memang sudah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak penting. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Selain itu, staf khusus dan sekretaris pribadi Nadiem juga turut diperiksa untuk mendalami kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Kejagung masih terus mendalami berbagai informasi dari barang bukti yang telah disita, serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari proyek senilai Rp 9,9 triliun ini.
Menunggu Titik Terang Kasus Korupsi Pendidikan
Penggeledahan kantor GoTo oleh Kejagung ini menjadi babak baru yang signifikan dalam penelusuran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut dana besar yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan pendidikan anak bangsa.
Kita semua berharap proses hukum ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kebenaran dapat segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah pengingat penting bahwa tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabilitas adalah prinsip yang wajib dipegang teguh, terutama bagi entitas besar yang beroperasi di mata publik seperti GoTo. Mari kita ikuti perkembangan kasus ini bersama.
FAQ
Tanya: Mengapa Kejaksaan Agung menggeledah kantor GoTo terkait dugaan korupsi laptop Chromebook?
Jawab: Penggeledahan dilakukan karena Kejaksaan Agung menduga adanya keterlibatan GoTo dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Tanya: Apa inti dari dugaan korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini?
Jawab: Dugaan korupsi berawal dari indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook yang diduga diarahkan secara khusus untuk program digitalisasi pendidikan, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakefektifan.
Tanya: Kapan periode pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan dalam kasus ini?
Jawab: Periode pengadaan laptop Chromebook yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung adalah untuk tahun 2019 hingga 2022.