Geger Jombang: Istri Siri Racuni Suami Lalu Simpan Jasad 42 Hari di Kontrakan

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Kriminal

Kabar mengejutkan datang dari Jombang, Jawa Timur. Sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan suami istri siri terungkap setelah sang istri, Fauziah Priati Ningsih (47), menyerahkan diri ke polisi. Ia mengaku telah menghabisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44), dengan racun, pukulan balok, dan tusukan pisau. Yang lebih mencengangkan, jasad Lukman disimpan di rumah kontrakan mereka selama 42 hari hingga ditemukan dalam kondisi membusuk.

Geger Jombang: Istri Siri Racuni Suami Lalu Simpan Jasad 42 Hari di Kontrakan

Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi kejadian tragis ini, mulai dari motif di baliknya hingga bagaimana kasus ini akhirnya terkuak. Mari kita pahami bersama duduk perkaranya agar kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa kelam ini.

Kronologi Mencekam: Dari Racun Hingga Jasad Terungkap

Peristiwa tragis ini bermula dari rumah tangga Fauziah dan Lukman yang sudah tidak harmonis selama bertahun-tahun. Keduanya menikah siri pada tahun 2014, namun sejak 2019, hubungan mereka mulai renggang.

  • Pemicu Kekerasan: Fauziah mengaku sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik fisik maupun verbal, dari Lukman. Rasa sakit hati yang menumpuk akhirnya mendorongnya untuk merencanakan pembunuhan.
  • Persiapan Pembunuhan: Pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli racun tikus dan tujuh butir potas dari sebuah toko pertanian.
  • Eksekusi Awal: Dua hari kemudian, pada 13 Mei 2025, Fauziah mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan Lukman. Keesokan harinya, 14 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Lukman ambruk tak berdaya setelah meminum air beracun itu di dapur.
  • Bantuan Saksi yang Terkelabui: Fauziah sempat meminta bantuan seorang temannya berinisial SY (51) untuk memindahkan Lukman dari dapur ke kamar. Fauziah beralasan suaminya sedang mabuk. SY pun percaya karena saat itu Lukman masih hidup meskipun sudah lemas.
  • Pembunuhan Sadis: Setelah SY pergi, Fauziah menyadari Lukman masih bernapas. Ia kemudian menghabisi nyawa suaminya dengan memukulkan balok kayu ke kepala bagian belakang dan menusukkan pisau dapur dua kali ke dada bagian bawah kanan Lukman.
  • Menyembunyikan Jasad: Untuk menghilangkan jejak, Fauziah membakar botol air minum beracun dan membuang sisa potas. Jasad Lukman kemudian ditutupi dengan karpet, selimut, dan bantal/kasur di lantai kamar tidur.
  • Tinggal Bersama Mayat: Selama satu minggu setelah kejadian, Fauziah masih tinggal di rumah kontrakan yang sama dengan jasad suaminya. Ia mengelabui tetangga yang mencium bau busuk dengan mengatakan itu bau bangkai tikus, bahkan sempat membeli racun tikus lagi seolah-olah untuk menjebak tikus.
  • Pindah dan Jual Perabotan: Karena tidak tahan dengan bau busuk yang semakin menyengat, Fauziah akhirnya pindah ke rumah saudaranya di Desa Carangrejo. Setelah itu, ia beberapa kali kembali ke kontrakan untuk memantau situasi dan bahkan menjual seluruh perabotan rumah.
  • Pengungkapan Kasus: Setelah 42 hari berlalu, tepatnya pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Polisi bersama perangkat desa kemudian mengecek rumah kontrakan tersebut dan menemukan jasad Lukman dalam kondisi sudah rusak dan mengering, tergeletak di lantai kamar.

Motif di Balik Tragedi: KDRT yang Berujung Maut

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa motif utama di balik pembunuhan keji ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Terlapor (Fauziah) merasa sudah sabar melayani korban, tapi selalu saja menerima KDRT. Sehingga saat itu, 11 Mei 2025, terlapor membeli racun tikus dan potas,” terang AKP Margono saat jumpa pers di Mapolres Jombang.

Fauziah mengaku sudah lama menahan perlakuan kasar dari Lukman. Hubungan mereka yang tidak harmonis sejak 2019, diwarnai dengan pukulan dan caci maki, menjadi pemicu utama tindakannya. Polisi memastikan tidak ada motif perselingkuhan atau orang ketiga dalam kasus ini. Fauziah adalah pelaku tunggal yang bertindak karena sudah tidak tahan dengan kekerasan yang dialaminya.

Hasil autopsi dokter forensik juga memperkuat fakta bahwa Lukman tewas akibat pukulan balok kayu di kepala belakang dan dua luka tusuk di dada bawah sebelah kanan. Racun potas ikan yang diminum Lukman hanya menyebabkan ia pingsan, bukan langsung tewas.

Jerat Hukum untuk Pelaku: Ancaman Hukuman Berat

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukti-bukti terkumpul, polisi akhirnya menetapkan Fauziah Priati Ningsih sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Jombang.

Fauziah dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Pasal ini memiliki ancaman pidana yang sangat berat, yaitu:

  • Maksimal hukuman mati
  • Hukuman seumur hidup
  • Atau paling lama 20 tahun penjara

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi kita semua tentang bahaya KDRT dan konsekuensi hukum yang bisa timbul dari tindakan kekerasan.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan Lukman Haqim oleh istri sirinya, Fauziah Priati Ningsih, di Jombang adalah tragedi yang memilukan. Berawal dari KDRT yang tak tertahankan, berujung pada rencana pembunuhan sadis dan upaya menyembunyikan jasad selama lebih dari sebulan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penanganan KDRT yang serius dan bagaimana kekerasan bisa menghancurkan hidup banyak pihak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu mencari solusi damai dan meminta bantuan jika menghadapi masalah rumah tangga, terutama yang melibatkan kekerasan, sebelum semua terlambat.

FAQ

Berikut adalah bagian FAQ yang relevan dan optimal untuk Google Snippet berdasarkan artikel Anda:

Tanya: Siapa saja pelaku dan korban dalam kasus Jombang?
Jawab: Pelaku adalah Fauziah Priati Ningsih (47), seorang istri siri, yang membunuh suaminya, Lukman Haqim (44).

Tanya: Bagaimana cara Fauziah membunuh suaminya, Lukman Haqim?
Jawab: Fauziah membunuh suaminya dengan meracuninya menggunakan potas, serta melakukan pukulan balok dan tusukan pisau.

Tanya: Berapa lama jasad Lukman Haqim disimpan di kontrakan?
Jawab: Jasad Lukman Haqim disimpan di rumah kontrakan selama 42 hari hingga akhirnya ditemukan membusuk.

Tanya: Apa motif Fauziah meracuni suaminya di Jombang?
Jawab: Motifnya diduga karena Fauziah sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Lukman Haqim.