Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART: Mengungkap Kronologi Keji

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Kriminal

Kabar mengejutkan sekaligus memilukan datang dari Malaysia. Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, yang dulu dikenal sebagai finalis MasterChef Malaysia, bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, baru-baru ini divonis 34 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah atas kasus penyiksaan brutal yang berujung pada kematian asisten rumah tangga (ART) mereka, Nur Afiyah Daeng Damin.

Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART: Mengungkap Kronologi Keji

Kasus ini, yang terjadi pada akhir 2021 namun baru divonis di pertengahan 2025 setelah melalui proses hukum yang panjang, menyisakan duka mendalam dan kemarahan publik. Bagaimana kronologi lengkap kasus keji ini? Apa saja fakta-fakta mencengangkan yang terungkap di baliknya? Mari kita kupas tuntas dalam artikel ini.

Siapa Etiqah Siti Noorashikeen?

Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37) pertama kali dikenal publik sebagai salah satu finalis MasterChef Malaysia musim kedua pada tahun 2012. Ia sempat meraih posisi empat besar dalam ajang memasak bergengsi tersebut, menunjukkan bakat kulinernya.

Sebelum terlibat dalam kasus tragis ini, Etiqah juga dikenal sebagai seorang geolog berprestasi. Ia menikah dengan Mohammad Ambree Yunos (44), seorang kontraktor, dan dari pernikahan mereka, lahir tiga anak yang masih kecil. Namun, pasangan ini kemudian diketahui bercerai setelah kasus ini mencuat.

Kronologi Awal: Penemuan Jenazah dan Kecurigaan Polisi

Tragedi ini bermula antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021. Nur Afiyah Daeng Damin (28), ART yang bekerja di apartemen Etiqah dan Ambree di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia, ditemukan meninggal dunia.

Awalnya, Etiqah dan Ambree mencoba mengelabui pihak berwenang. Mereka melaporkan bahwa Nur Afiyah ditemukan tak sadarkan diri setelah mereka pulang dari liburan di Kundasang. Namun, kejanggalan dalam laporan mereka segera tercium polisi.

Pada 14 Desember 2021, Etiqah dan Ambree akhirnya ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah laporan forensik awal menunjukkan adanya luka-luka mencurigakan pada tubuh korban yang tidak mungkin disebabkan oleh kecelakaan biasa. Dugaan kekerasan pun mulai menguat.

Hasil Autopsi: Luka Brutal Akibat Penyiksaan Parah

Pemeriksaan pasca-kematian atau autopsi pada 16 Desember 2021 menjadi kunci terungkapnya kebrutalan yang dialami Nur Afiyah. Autopsi yang dipimpin dr. Norhayati Jaffar dari Rumah Sakit Queen Elizabeth mengungkap penyiksaan parah yang dialami korban.

Berikut beberapa temuan mengerikan dari autopsi dan keterangan jaksa:

  • Luka di Mulut dan Gigi: Ditemukan delapan luka jaringan lunak di bagian dalam mulut dan trauma parah pada enam gigi depan. Beberapa gigi, termasuk gigi insisivus kiri, tampak seperti dicabut paksa dengan alat penjepit. Tingkat kesakitan luka ini digambarkan mencapai “10 dari 10” dan diyakini dilakukan tanpa anestesi.
  • Luka di Kulit dan Kepala: Suami Nur Afiyah, Askari, melaporkan bahwa kulit istrinya melepuh seperti disiram air panas dan kepalanya sudah botak licin, tidak ada rambut.
  • Luka Segar: Luka-luka tersebut terbilang segar, menunjukkan bahwa Nur Afiyah disiksa dalam waktu yang sangat dekat dengan kematiannya.

Selain itu, terungkap pula fakta mengejutkan bahwa kedua pelaku bahkan sempat merekam aksi penganiayaan keji tersebut di ponsel mereka. Video dan gambar dari ponsel inilah yang kemudian menjadi bukti kuat dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dacia Jane Romanus juga mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan berkepanjangan, tidak menerima gaji, dan bahkan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman. Kondisi jenazah Nur Afiyah sangat rusak hingga suaminya hanya bisa mengenalinya dari gelang yang dikenakannya.

Fakta Penting: Status Kewarganegaraan Korban

Meskipun banyak laporan awal menyebutkan bahwa Nur Afiyah Daeng Damin adalah Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait status kewarganegaraan korban.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan saat itu KJRI Kota Kinabalu (KK) telah mendapat konfirmasi dari kepolisian dan mahkamah di KK bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara Malaysia keturunan Bugis,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, saat dikonfirmasi Tirto.

Dengan demikian, Kemlu RI menegaskan bahwa kewenangan penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan otoritas Malaysia, karena korban bukan merupakan WNI.

Jalan Panjang Proses Hukum dan Vonis Berat

Dengan bukti-bukti yang sangat kuat, kasus Etiqah dan Ambree resmi masuk ke persidangan pada 29 Desember 2021. Proses hukum yang panjang ini berlangsung lebih dari dua tahun. Pada 17 November 2022, baik Ambree maupun Etiqah menyatakan tidak bersalah di bawah Pasal 302 KUHP Malaysia, yang menyangkut niat bersama (common intention) dalam tindak kejahatan.

Namun, setelah melalui serangkaian persidangan dan pembuktian, Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu akhirnya menjatuhkan vonis pada Jumat, 20 Juni 2025.

Berikut detail vonis yang dijatuhkan:

  • Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37): Hukuman penjara 34 tahun.
  • Mohammad Ambree Yunos (44): Hukuman penjara 34 tahun dan 12 kali hukuman cambuk.

Etiqah tidak dijatuhi hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai aturan dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Malaysia. Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan yang wajar, dan pembelaan kedua terdakwa gagal menghadirkan keraguan yang wajar. JPU Dacia Jane Romanus sebelumnya sempat mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati atas kebrutalan pasangan ini, mengingat kondisi korban yang sangat mengenaskan dan tindakan keji yang dilakukan secara sengaja.

Kesimpulan

Kasus penyiksaan yang berujung pada kematian Nur Afiyah Daeng Damin ini menjadi pengingat pahit tentang kekejaman yang bisa terjadi di balik pintu tertutup. Vonis 34 tahun penjara bagi Etiqah Siti Noorashikeen dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, menegaskan bahwa keadilan akan selalu mencari jalannya, meskipun butuh waktu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan setiap indikasi kekerasan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan manusiawi bagi setiap individu.

FAQ

Berikut adalah bagian FAQ yang relevan dan optimal untuk Google Snippet (’People Also Ask’) berdasarkan artikel tersebut:

Tanya: Siapa Etiqah Siti Noorashikeen yang divonis penjara?
Jawab: Etiqah Siti Noorashikeen adalah mantan finalis MasterChef Malaysia musim kedua yang divonis 34 tahun penjara karena kasus penyiksaan ART. Ia dikenal sebagai geolog berprestasi sebelum terlibat dalam kasus ini.

Tanya: Berapa lama hukuman penjara Etiqah Siti Noorashikeen dan mantan suaminya?
Jawab: Etiqah Siti Noorashikeen dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, divonis hukuman penjara selama 34 tahun. Vonis ini dijatuhkan atas kasus penyiksaan brutal yang menyebabkan kematian asisten rumah tangga mereka.

Tanya: Kapan kasus penyiksaan ART yang melibatkan finalis MasterChef Malaysia terjadi?
Jawab: Kasus penyiksaan brutal yang melibatkan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen, terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021. Vonis terhadap kasus ini baru dijatuhkan pada pertengahan tahun 2025.