Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun Penjara karena Bunuh ART Asal Indonesia

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Kriminal

Berita mengejutkan datang dari Malaysia. Mantan finalis ajang memasak populer MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen, bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, baru saja dijatuhi hukuman 34 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah atas pembunuhan keji terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, Nur Afiyah Daeng Damin, yang berasal dari Indonesia.

Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun Penjara karena Bunuh ART Asal Indonesia

Untuk informasi lebih mendalam, Anda bisa merujuk ke artikel berikut: Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART: Mengungkap Kronologi Keji.

Kasus ini bukan hanya soal kejahatan, tapi juga menyoroti isu penting seputar perlindungan pekerja migran. Jika Anda ingin memahami lebih dalam kasus yang menggemparkan publik ini, mulai dari siapa pelakunya, bagaimana kronologi kejadiannya, hingga vonis yang dijatuhkan, Anda berada di artikel yang tepat. Mari kita telusuri bersama fakta-fakta di balik kasus tragis ini.

Siapa Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree Yunos?

Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dikenal publik sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia musim kedua pada tahun 2012. Saat itu, Etiqah berhasil masuk ke posisi lima besar kompetisi memasak tersebut. Ia juga disebutkan berprofesi sebagai seorang insinyur di Petronas.

Sementara itu, mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), adalah seorang kontraktor. Pasangan ini telah dikaruniai tiga orang anak, namun diketahui telah bercerai pada pertengahan tahun 2024.

Kronologi Pembunuhan Sadis: Dari Penganiayaan Hingga Kematian

Kasus tragis ini berpusat pada kematian Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, Indonesia. Nur Afiyah ditemukan tak bernyawa di apartemen Etiqah dan Ambree di Amber Tower, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Peristiwa nahas ini terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021.

Awalnya, pasangan ini mencoba mengelabui polisi dengan mengaku menemukan Nur Afiyah tidak sadarkan diri setelah mereka pulang liburan dari Kundasang. Namun, penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan. Polisi menemukan kejanggalan dan akhirnya menahan keduanya pada 14 Desember 2021.

Bukti Kekejaman dan Kondisi Korban yang Mengenaskan

Dalam persidangan, terungkap bahwa Nur Afiyah mengalami penyiksaan brutal dan berkepanjangan. Jaksa penuntut umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kekejaman yang dialami korban:

“Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya. Korban mengalami penganiayaan setiap hari dan ditolak hak-hak dasarnya, termasuk upah yang belum dibayar dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.”

Bukan hanya itu, kondisi fisik Nur Afiyah saat ditemukan sangat mengenaskan. Hasil autopsi menunjukkan luka-luka serius, termasuk:

  • Luka bakar di sekujur tubuh.
  • Delapan cedera jaringan lunak pada bibir dan mulut.
  • Trauma pada enam gigi depannya.
  • Dua gigi seri kiri atasnya ditemukan dicengkeram paksa dan sebagian dicabut, kemungkinan menggunakan alat nonmedis seperti tang.

Dokter gigi forensik, Dr. Norhayati Jaffar, bersaksi di pengadilan bahwa:

“Kejadian ini kemungkinan menyebabkan rasa sakit yang parah pada almarhum, terutama jika tidak diberikan anestesi lokal. Tingkat rasa sakit yang dialami almarhum dalam kasus ini adalah 10 dari 10.”

Saking parahnya kondisi jenazah, suami Nur Afiyah hanya bisa mengenalinya dari gelang yang masih terikat di pergelangan tangannya. Ironisnya lagi, pasangan keji ini bahkan sempat mendokumentasikan aksi penyiksaan tersebut menggunakan ponsel mereka.

Vonis Pengadilan: Hukuman Berat untuk Pelaku

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada Jumat, 20 Juni 2025, Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu menyatakan Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree Yunos bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah. Hakim Lim Hock Leng memutuskan bahwa kedua terdakwa bertindak dengan niat yang sama dan sengaja menyebabkan luka fatal pada korban.

Pasangan ini didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang awalnya mengancam hukuman mati. Namun, pengadilan menjatuhkan vonis 34 tahun penjara untuk keduanya. Selain itu, Mohammad Ambree juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali. Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelaminnya, sesuai hukum di Malaysia.

Pihak pembela sempat mengajukan banding, menyebutkan Etiqah tidak memiliki catatan kriminal, mengalami masalah kesehatan mental, dan ingin merawat ketiga anaknya. Sementara pengacara Ambree beralasan kliennya menyesal dan akan meminta maaf pada keluarga korban. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut dan memerintahkan hukuman segera dijalani.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kasus pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin oleh Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree Yunos ini menjadi sorotan tajam di Malaysia maupun Indonesia. Tragedi ini bukan hanya sekadar berita kriminal, tetapi juga pengingat keras tentang kerentanan pekerja rumah tangga, terutama mereka yang bekerja di luar negeri.

Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya:

  • Perlindungan Hukum: Memastikan pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan akses ke keadilan.
  • Hak-hak Dasar: Penegakan hak-hak dasar pekerja, seperti upah yang layak, hari libur, dan hak untuk pulang ke kampung halaman.
  • Pengawasan Lebih Ketat: Perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan majikan terhadap ART.

Nur Afiyah, yang datang untuk mencari nafkah secara jujur di tengah pandemi, justru berakhir dengan tragis. Kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih serius dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin oleh mantan finalis MasterChef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya adalah pengingat pahit tentang kekejaman yang bisa terjadi pada pekerja rumah tangga. Vonis 34 tahun penjara bagi kedua pelaku diharapkan bisa menjadi keadilan bagi Nur Afiyah dan keluarganya. Lebih dari itu, semoga kasus ini menggerakkan kita semua untuk lebih peduli dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga di manapun mereka berada.

Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun Penjara karena Bunuh ART Asal Indonesia - zekriansyah.com