Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai 2025: Ini Detail Biaya yang Tetap Dibayar

Dipublikasikan 9 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Ada kabar gembira buat Anda yang berencana membeli atau sudah punya kendaraan bekas! Mulai awal tahun 2025, proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tentu jadi angin segar yang bikin urusan legalitas kepemilikan kendaraan jadi lebih ringan di kantong.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai 2025: Ini Detail Biaya yang Tetap Dibayar

Ilustrasi: Senyum lega terpancar saat pengendara kini tak perlu lagi bayar bea balik nama kendaraan bekas mulai 2025, meski ada biaya lain yang tetap berlaku.

Tapi, jangan salah paham dulu. Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, ada beberapa biaya lain yang tetap harus Anda siapkan. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap kenapa BBNKB dihapus, biaya apa saja yang masih perlu dibayar, dan mengapa balik nama kendaraan itu penting banget. Yuk, simak biar Anda tidak bingung!

Apa Itu BBNKB dan Mengapa Dihapus?

BBNKB adalah pajak yang selama ini dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya karena jual beli, hibah, atau warisan. Jadi, setiap kali ada mobil atau motor pindah tangan, pemilik baru harus membayar bea ini.

Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus?

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini bukan tanpa alasan, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat Anda membeli kendaraan baru langsung dari dealer.

Artinya, untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas/seken), BBNKB sudah bukan lagi objek pajak. Jadi, mulai 5 Januari 2025, kebijakan ini akan berlaku secara nasional. Khusus di DKI Jakarta, pemerintah daerah bahkan sudah memberikan insentif berupa tarif 0% untuk BBNKB kendaraan bekas sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025, sebelum aturan resmi penghapusan berlaku penuh.

Tujuan Penghapusan BBNKB Bekas:

Kebijakan ini punya beberapa tujuan penting:

  • Meningkatkan Ketertiban Administrasi: Data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan pemilik aslinya.
  • Mendorong Masyarakat Balik Nama: Dengan biaya yang lebih ringan, diharapkan masyarakat tidak menunda lagi proses balik nama kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.
  • Validasi Data: Data kendaraan yang valid akan mempermudah penegakan hukum dan berbagai keperluan lain, seperti klaim asuransi atau penelusuran jika terjadi kejahatan.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni:

“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan balik nama agar sesuai dengan nama sendiri dan tidak menunda-nunda. Di berbagai daerah, BBNKB II sudah dihapus, namun pajak kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai dengan data kepemilikan.”

Jangan Salah Paham! Biaya Ini Tetap Ada Saat Balik Nama Kendaraan Bekas

Meskipun biaya BBNKB untuk kendaraan bekas sudah gratis, Anda tetap harus menyiapkan sejumlah dana untuk beberapa komponen biaya lainnya. Ini dia rinciannya:

Komponen Biaya Keterangan Estimasi Biaya (Mobil) Estimasi Biaya (Motor)
PNBP BPKB Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru. Rp 375.000 Rp 225.000
PNBP STNK Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan baru. Rp 200.000 Rp 100.000
PNBP TNKB Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) baru. Rp 100.000 Rp 60.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak tahunan kendaraan yang besarannya tergantung jenis, tahun, dan nilai jual kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, Anda juga wajib melunasi pokok PKB dan dendanya. Bervariasi Bervariasi
SWDKLLJ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan kontribusi wajib untuk Jasa Raharja. Bervariasi (sekitar Rp 143.000 – Rp 163.000) Bervariasi
Biaya Mutasi Jika kendaraan dipindahkan dari daerah pendaftaran sebelumnya ke daerah domisili baru Anda. Ada biaya tambahan Ada biaya tambahan

Jadi, meskipun “gratis” BBNKB, Anda tetap akan mengeluarkan biaya untuk administrasi dan pajak tahunan yang melekat pada kendaraan. Perkiraan total biaya balik nama mobil bekas dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 100 juta yang sebelumnya sekitar Rp 3,9 jutaan, kini bisa berkurang sekitar Rp 1 jutaan karena BBNKB-nya dihapus.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan, Bukan Cuma Soal Biaya

Balik nama kendaraan setelah membeli dari tangan kedua itu penting banget, lho! Ini bukan cuma soal biaya, tapi juga demi keamanan dan kemudahan Anda ke depannya.

Beberapa alasan kenapa Anda harus segera balik nama kendaraan:

  • Legalitas Kepemilikan Terjamin: Nama Anda resmi tercatat sebagai pemilik sah kendaraan. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  • Memudahkan Urusan Administrasi: Proses perpanjangan STNK tahunan tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya, karena kendaraan sudah atas nama Anda.
  • Bisa Bayar Pajak Online: Dengan nama yang sesuai, Anda bisa memanfaatkan aplikasi digital seperti Signal untuk membayar pajak kendaraan secara online, jadi lebih praktis.
  • Mempermudah Penelusuran: Jika STNK atau BPKB hilang, proses pengurusannya akan jauh lebih mudah karena data kepemilikan sudah sesuai.
  • Mempermudah Klaim Asuransi: Jika terjadi kecelakaan dan perlu klaim asuransi (misalnya ke Jasa Raharja), kesesuaian data kepemilikan akan mempercepat proses penanganan.
  • Menghindari Dampak Penyalahgunaan: Anda terhindar dari risiko jika kendaraan yang masih atas nama orang lain disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

Setelah tahu pentingnya dan biayanya, kini saatnya memahami syarat dan prosedur balik nama kendaraan. Prosesnya cukup mudah, asalkan semua dokumen sudah lengkap.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik baru dan salinannya.
  2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan salinannya.
  3. Kwitansi Pembelian Kendaraan Bekas yang dibubuhi materai Rp 10.000 serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
  4. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
  5. Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan yang didapat dari kantor Samsat.

Langkah-langkah Balik Nama Kendaraan (Umum):

  1. Datangi Samsat Asal Kendaraan: Kunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelumnya. Di sini, akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan (cek nomor rangka dan mesin).
  2. Ajukan Pendaftaran Balik Nama: Isi formulir dan serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan kepada petugas. Anda akan mendapatkan dokumen arsip kendaraan sebagai syarat untuk proses selanjutnya.
  3. Datangi Samsat Domisili Baru: Jika alamat Anda berbeda dengan Samsat asal kendaraan, Anda akan melanjutkan proses di kantor Samsat yang sesuai dengan alamat domisili Anda. Di sini, kendaraan akan diperiksa fisik lagi dan semua dokumen dari Samsat sebelumnya diserahkan.
  4. Loket Mutasi BPKB dan Pembayaran: Lanjutkan ke loket mutasi BPKB, isi formulir, lampirkan salinan KTP, dan lakukan pembayaran biaya mutasi (jika ada). Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online.
  5. Pembayaran STNK & Plat Nomor: Lakukan pembayaran penerbitan STNK dan serahkan bukti pembayarannya di loket BPKB online bersama STNK. Terakhir, Anda bisa menuju loket plat nomor untuk menerima pelat kendaraan baru.
  6. Terima Dokumen Baru: Setelah semua prosedur selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru atas nama serta alamat Anda sebagai pemilik yang sah.

Kesimpulan

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025 adalah langkah maju pemerintah untuk memudahkan masyarakat dan menertibkan data kepemilikan kendaraan. Ini adalah kabar baik yang membuat proses balik nama jadi lebih terjangkau.

Ingat, meskipun BBNKB-nya gratis, Anda tetap perlu membayar komponen biaya lainnya seperti PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru. Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus balik nama kendaraan Anda agar legalitas kepemilikan terjamin, proses administrasi lebih mudah, dan Anda bisa menikmati berbagai kemudahan lainnya!