Anggota DPD Yashinta Desak Regulasi Teknis Program Makan Bergizi Gratis: Demi Pelaksanaan Lebih Optimal

Dipublikasikan 1 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – YOGYAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mulai bergulir di berbagai daerah, termasuk di DIY dengan 15 titik dapur umum. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi ganjalan besar: belum adanya regulasi teknis yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah. Anggota DPD RI dari DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, mendesak pemerintah segera membuat payung hukum yang spesifik agar program ini bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Anggota DPD Yashinta Desak Regulasi Teknis Program Makan Bergizi Gratis: Demi Pelaksanaan Lebih Optimal

Ilustrasi: Yashinta dari DPD RI menyoroti kebutuhan mendesak akan regulasi teknis Program Makan Bergizi Gratis untuk kelancaran pelaksanaannya.

Artikel ini akan mengupas tuntas kenapa regulasi ini penting, bagaimana dampaknya di lapangan, dan langkah apa yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih dalam tantangan di balik program penting ini dan upaya yang dilakukan untuk memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat.

Pentingnya Regulasi Jelas untuk Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan asupan gizi yang baik bagi masyarakat. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, program ini sudah berjalan dengan mendirikan 15 dapur umum yang tersebar di berbagai wilayah. Meski begitu, pelaksanaan di lapangan masih menemui kendala.

Yashinta Sekarwangi Mega, anggota DPD RI perwakilan DIY, menyoroti belum adanya aturan main atau regulasi khusus, baik dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Peraturan Daerah (Perda), yang secara spesifik mengatur pelaksanaan program MBG ini.

“Program MBG sudah mulai berjalan dengan 15 titik dapur umum yang tersebar di wilayah DIY. Meski begitu, saya tidak menemukan satu regulasi khusus dalam bentuk Raperda maupun Perda yang spesifik membahas pelaksanaan program MBG,” ujar Yashinta, Selasa (1/7/2025), di Yogyakarta.

Ketiadaan regulasi ini sangat berisiko. Pertama, bisa menghambat kerja sama lintas sektor yang seharusnya terjalin antar instansi. Kedua, menimbulkan ketidakjelasan dalam teknis pelaksanaan di lapangan, membuat para pelaksana di daerah bingung.

Suara dari Daerah: Program MBG Terlalu Tersentral

Kritik serupa juga datang dari daerah. Edy Risdiyanto, Ketua Bidang Kemitraan Forum Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) DIY, menyampaikan bahwa pelaksanaan program MBG masih terasa sangat terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN). Ini berarti, pemerintah daerah belum mendapatkan arahan teknis yang jelas untuk bisa ikut melaksanakan program ini.

“Harus diakui program MBG ini teknis pelaksanaan masih dikontrol oleh Badan Gizi Nasional dan belum dipayungi oleh regulasi khusus untuk pelaksanaan di daerah. Hal ini membuat pelaksanaan program MBG sering terjadi kurang koordinasi antarinstansi di daerah,” jelas Edy.

Senada dengan Edy, Ketua BUMKal Gunungkidul, Sariyanta, menambahkan bahwa pemerintah daerah jadi tidak berani membuat regulasi lokal sendiri. Mereka menunggu rambu-rambu yang jelas dari pusat.

“Program MBG ini memang belum ada regulasi khusus terkait teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah pastinya juga tidak berani membuat regulasi. Raperda atau Perda pelaksanaan program dari pusat biasanya dibuat setelah ada regulasi dari pusat sebagai rambu-rambu pelaksanaan,” ungkap Sariyanta.

Ini menunjukkan bahwa tanpa panduan yang kuat dari pusat, daerah kesulitan bergerak dan berinovasi dalam mengadaptasi program.

Komitmen DPD Yashinta untuk Mendorong Regulasi di Tingkat Pusat

Menanggapi situasi ini, Yashinta Sekarwangi Mega menyatakan komitmennya untuk menyuarakan kebutuhan akan regulasi teknis program MBG ini di tingkat nasional. Ia akan membawa aspirasi dari dinas terkait dan Forum BUMKal DIY ke masa sidang di Jakarta.

“Saya akan menampung aspirasi teman-teman dari dinas terkait maupun Forum BUMKal DIY terkait dengan belum adanya regulasi teknis pelaksanaan MBG dari pusat untuk disampaikan saat masa sidang di Jakarta nanti,” tegas Yashinta.

Yashinta menilai peran DPD RI sebagai perwakilan daerah sangat penting untuk memastikan suara dan kebutuhan lokal bisa didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Tujuannya jelas: agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis ini bisa memiliki regulasi yang kuat di tingkat pusat, sehingga eksekusinya di daerah menjadi lebih mudah, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Rangkuman Tantangan dan Solusi Regulasi MBG

Berikut adalah rangkuman singkat mengenai kondisi Program Makan Bergizi Gratis dan kebutuhan regulasi teknisnya:

Aspek Kondisi Saat Ini Kebutuhan / Solusi
Status Program MBG Sudah berjalan di 15 titik dapur umum DIY. Regulasi teknis yang jelas dari pusat.
Payung Hukum Belum ada Raperda/Perda spesifik di pusat/daerah. Payung hukum spesifik untuk keberlanjutan.
Koordinasi Sering kurang koordinasi antarinstansi daerah. Arahan teknis terperinci untuk daerah.
Pemerintah Daerah Ragu membuat regulasi lokal tanpa rambu pusat. Regulasi pusat sebagai rambu-rambu pelaksanaan.
Peran DPD RI Yashinta akan menyuarakan kebutuhan regulasi di pusat. Memastikan suara daerah didengar.

Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis adalah inisiatif yang sangat baik untuk meningkatkan gizi masyarakat. Namun, tanpa payung hukum dan regulasi teknis yang jelas, pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak optimal dan rentan masalah koordinasi. Desakan Anggota DPD RI Yashinta Sekarwangi Mega untuk segera membuat regulasi ini adalah langkah krusial.

Semoga dengan adanya regulasi yang kuat, program MBG bisa berjalan lebih lancar, terkoordinasi, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Dukungan dari semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, sangat dibutuhkan agar program ini sukses mencapai tujuannya.