Viral Aiptu Rudi Palak Pemotor Rp 100 Ribu di Medan, Kapolrestabes Minta Maaf dan Sanksi Tegas Menanti

Dipublikasikan 27 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Belakangan ini, jagat maya dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan seorang anggota polisi lalu lintas di Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor. Video yang viral itu sontak menyulut kemarahan publik dan menjadi perbincangan hangat. Sosok polisi tersebut diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono, yang terekam meminta uang Rp 100.000 dari seorang pemotor wanita.

Viral Aiptu Rudi Palak Pemotor Rp 100 Ribu di Medan, Kapolrestabes Minta Maaf dan Sanksi Tegas Menanti

Bagaimana kronologi lengkap kejadian ini? Apa saja respons dari pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan? Dan sanksi apa yang menanti Aiptu Rudi? Artikel ini akan mengupas tuntas insiden tersebut, memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami agar Anda tahu persis apa yang terjadi dan langkah-langkah yang diambil oleh institusi Polri. Mari simak selengkapnya!

Kronologi Aksi Pungli Aiptu Rudi yang Viral

Kejadian yang mencoreng citra kepolisian ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Aiptu Rudi Hartono, yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Medan, sedang bertugas di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Menurut Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, Aiptu Rudi memberhentikan seorang wanita pengendara sepeda motor Honda Beat. Pengendara tersebut diketahui melanggar lalu lintas karena melawan arus.

Namun, alih-alih melakukan penegakan hukum secara profesional, seperti memeriksa kelengkapan surat-surat atau menilang sesuai prosedur, Aiptu Rudi justru melakukan pungutan liar. Dalam video yang kemudian viral di media sosial, terlihat jelas Aiptu Rudi menerima uang sebesar Rp 100.000 dari pengendara motor tersebut.

“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made, dikutip dari Kompas.com.

Aiptu Rudi sendiri mengakui perbuatannya. Ia menyebut uang Rp 100.000 itu digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan,” sebutnya, seperti diungkap AKP Suharmono dari Propam Polrestabes Medan.

Respons Cepat Polrestabes Medan dan Sanksi yang Diberikan

Video aksi pungli Aiptu Rudi yang menyebar luas di media sosial langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polrestabes Medan. Tak butuh waktu lama, Aiptu Rudi langsung diproses oleh Propam Polrestabes Medan.

Sebagai sanksi awal atas tindakannya, Aiptu Rudi Hartono dihukum secara fisik. Ia diminta berguling-guling di aspal beberapa kali di lingkungan Polrestabes Medan pada Rabu, 25 Juni 2025. Hukuman ini diberikan dalam kondisi Aiptu Rudi masih mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.

Setelah menjalani hukuman fisik, Aiptu Rudi kemudian dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan. Ia akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama kurang lebih 30 hari ke depan.

AKP Suharmono, Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin. Selain itu, Aiptu Rudi juga terancam sanksi yang lebih berat.

Berikut beberapa sanksi yang mungkin menanti Aiptu Rudi Hartono:

  • Hukuman Fisik: Berguling-guling di aspal.
  • Penempatan Khusus (Patsus): Ditahan di ruang khusus Propam selama 30 hari.
  • Demosi: Terancam mutasi ke luar daerah atau penurunan jabatan. Ini akan diputuskan dalam sidang etik.
  • Pelanggaran Kode Etik: Diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B. Pasal-pasal ini mengatur tentang etika profesi Polri dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Kapolrestabes Medan Minta Maaf dan Imbau Masyarakat

Menyikapi insiden yang viral ini, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang jadi korban anggota saya,” kata Gidion, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/6/2025) malam.

Gidion juga menjelaskan bahwa saat kejadian, Aiptu Rudi tidak sedang dalam tugas razia lalu lintas. Ia sebenarnya diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang. Ini menunjukkan bahwa tindakan pungli yang dilakukan Aiptu Rudi adalah inisiatif pribadi yang menyalahi prosedur.

Kombes Gidion berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum petugas yang melakukan pelanggaran serupa.

“Jika ada petugas yang melanggar, dapat segera diadukan agar ditindak tegas,” tambahnya.

Aiptu Rudi sendiri juga telah menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta institusi Polri.

“Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya dan kepada institusi Polri,” ucap Rudi dengan nada tertunduk, seperti dilansir TribunJatim.com.

Kasus Aiptu Rudi Hartono ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya integritas dan profesionalisme, terutama bagi aparat penegak hukum. Respons cepat dari Polrestabes Medan dengan memberikan sanksi tegas menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas praktik pungutan liar dan menjaga kepercayaan publik.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran, demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bebas dari praktik pungli.