Terungkap! Alasan Tom Lembong Santap Gula Rafinasi di Ruang Sidang

Dipublikasikan 2 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Sebuah momen tak biasa terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, tiba-tiba saja menyendok dan memakan gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Aksi ini sontak menarik perhatian publik dan memicu banyak pertanyaan.

Terungkap! Alasan Tom Lembong Santap Gula Rafinasi di Ruang Sidang

Ilustrasi: Tom Lembong tertangkap kamera mengonsumsi gula rafinasi saat sidang Tipikor, menimbulkan tanya publik mengenai alasannya.

Mengapa seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula nekat melakukan hal tersebut? Apa sebenarnya pesan yang ingin ia sampaikan? Artikel ini akan mengupas tuntas alasan di balik aksi Tom Lembong, sekaligus menjelaskan perbedaan jenis-jenis gula yang sering bikin bingung masyarakat. Dengan membaca ini, Anda akan lebih paham tentang dunia gula dan mengapa peredarannya diatur ketat.

Momen Mengejutkan di Persidangan: Tom Lembong Cicipi Gula

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya membawa tiga contoh jenis gula: gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi, dan gula kristal rafinasi (GKR). Di hadapan majelis hakim, Tom menjelaskan perbedaan masing-masing jenis gula.

Setelah memaparkan karakteristik ketiganya, Tom Lembong mengambil satu sendok gula rafinasi dan langsung mengonsumsinya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pembuktian langsung di tengah persidangan yang biasanya tegang dan formal.

Bete dengan Jaksa, Ini Alasan Tom Lembong Makan Gula Rafinasi

Saat jeda persidangan, Tom Lembong menjelaskan alasannya melakukan aksi tak terduga itu kepada awak media. Ia mengaku merasa kesal atau “bete” dengan pernyataan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

“Saya setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, rafinasi dan putih. Karena saya agak bete beberapa sidang yang lalu,” kata Tom Lembong. “Ada penuntut yang bilang bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi dikonsumsi di masyarakat.”

Tom Lembong ingin mengoreksi persepsi yang menurutnya keliru. Ia menegaskan bahwa gula rafinasi justru lebih bersih dan murni dibandingkan gula putih yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Yang banyak orang tidak ketahui, gula rafinasi itu lebih bersih, lebih murni daripada yang kita kenal sebagai gula putih, gula konsumsi. Jadi tadi kita bawa sampelnya, kita perlihatkan kepada hakim, kepada jaksa, kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi dan saya mengkonsumsinya sendiri,” jelasnya.

Dengan memakan gula rafinasi di muka umum, Tom ingin membuktikan bahwa tidak ada dampak buruk langsung terhadap kesehatannya.

“Mari kita lihat bersama, kita pantau apakah pada akhir hari ini atau pada akhir minggu ini saya mengalami gangguan kesehatan, akibat mengkonsumsi gula rafinasi yang oleh seorang Penuntut di beberapa sidang yang lalu, sempat dibilang bahaya sekali kalau sampai dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi, sekaligus mengoreksi mispersepsi atau ketidakakuratan pernyataan-pernyataan dalam persidangan.”

Memahami Gula: Rafinasi, Putih, dan Mentah

Aksi Tom Lembong ini membuka mata kita tentang jenis-jenis gula yang beredar. Banyak yang mengira semua gula itu sama, padahal ada perbedaan signifikan dalam proses produksi, kemurnian, dan peruntukannya.

  1. Gula Kristal Putih (GKP) atau Gula Konsumsi:

    • Ini adalah gula pasir yang sering kita gunakan sehari-hari di rumah.
    • Diproduksi dari tebu lokal atau gula mentah impor yang diolah.
    • Warnanya putih, tapi sedikit lebih kusam dibanding gula rafinasi.
    • Tingkat kemurniannya diukur dengan ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis), umumnya antara 200 hingga 300. Semakin rendah angka ICUMSA, semakin putih dan murni gula tersebut.
  2. Gula Kristal Rafinasi (GKR) atau Gula Industri:

    • Bintang utama dalam aksi Tom Lembong. Gula ini melalui proses pemurnian lebih lanjut dari gula mentah.
    • Tujuannya untuk menghilangkan molase dan mineral, menghasilkan sukrosa dengan kemurnian sangat tinggi.
    • Warnanya sangat putih cemerlang dan butirannya seringkali lebih halus.
    • Angka ICUMSA gula rafinasi sangat rendah, biasanya di bawah 45, menunjukkan kemurnian yang tinggi.
    • Faktanya, gula rafinasi secara teknis lebih murni dari gula pasir biasa.
  3. Gula Kristal Mentah (GKM) atau Raw Sugar:

    • Ini adalah bahan baku dasar sebelum diolah menjadi GKP atau gula rafinasi.
    • Warnanya kecoklatan karena masih banyak mengandung molase dan kotoran.
    • GKM tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi langsung dan harus diolah lebih lanjut di pabrik.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut perbandingan singkatnya:

Fitur Gula Kristal Putih (GKP) Gula Kristal Rafinasi (GKR) Gula Kristal Mentah (GKM)
Nama Populer Gula Pasir, Gula Konsumsi Gula Industri Raw Sugar, Gula Mentah
Warna Putih (sedikit kusam) Sangat Putih Bersih Kecoklatan
Tekstur Kristal standar Seringkali lebih halus Kristal kasar dan lengket
ICUMSA Sedang (200-300) Sangat Rendah (di bawah 45) Sangat Tinggi (di atas 1000)
Tujuan Utama Konsumsi rumah tangga, horeka Bahan baku industri makanan & minuman Bahan baku pabrik gula
Konsumsi Langsung YA TIDAK DIANJURKAN (karena regulasi) TIDAK BOLEH

Mengapa Gula Rafinasi Tidak Boleh Dijual Bebas?

Jika gula rafinasi secara teknis lebih murni, mengapa peredarannya diatur ketat dan dilarang dijual bebas di warung atau supermarket? Kata “berbahaya” yang sempat diucapkan jaksa perlu diluruskan. Gula rafinasi tidak beracun. Namun, peredarannya diatur ketat karena dua alasan utama:

  1. Kebutuhan Industri: Industri makanan dan minuman skala besar (seperti pabrik minuman bersoda, biskuit, atau permen) membutuhkan gula dengan tingkat kemurnian dan warna yang konsisten agar tidak mengubah rasa dan tampilan produk akhir mereka. Gula rafinasi memenuhi standar presisi ini.
  2. Alasan Ekonomi: Jika gula rafinasi yang diproduksi dari gula mentah impor yang lebih murah dibiarkan membanjiri pasar konsumen, maka harga gula pasir lokal (GKP) yang diproduksi oleh petani tebu dalam negeri akan jatuh. Regulasi ini bertujuan melindungi industri gula nasional dan nasib jutaan petani tebu.

Kasus Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Aksi Tom Lembong ini terjadi saat ia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015–2016. Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Tom Lembong dituduh menerbitkan izin impor GKM kepada sepuluh perusahaan swasta yang seharusnya tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi. Penerbitan izin ini disebut dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa pengendalian distribusi gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kesimpulan

Aksi Tom Lembong menyantap gula rafinasi di ruang sidang adalah bentuk protes dan upaya meluruskan persepsi publik tentang bahaya gula rafinasi. Ia ingin menunjukkan bahwa gula tersebut secara teknis lebih murni dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi secara langsung, meskipun peredarannya diatur ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan petani.

Momen ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih memahami apa yang kita konsumsi dan tidak mudah termakan informasi yang keliru. Dengan pengetahuan yang benar, kita bisa menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak dalam memilih produk.