Tarif Listrik PLN Juli-September 2025: Resmi Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Dipublikasikan 28 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Kabar gembira bagi Anda pelanggan listrik PT PLN (Persero)! Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025 tidak mengalami perubahan atau tetap stabil. Keputusan ini berlaku untuk semua golongan, baik pelanggan nonsubsidi maupun yang disubsidi.

Tarif Listrik PLN Juli-September 2025: Resmi Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan adanya pengumuman ini, Anda tidak perlu khawatir tagihan listrik akan membengkak di triwulan ketiga tahun ini. Artikel ini akan menjelaskan mengapa tarif listrik tetap, serta memberikan daftar lengkap tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 Juli 2025, agar Anda bisa lebih tenang dalam mengatur keuangan bulanan.

Kabar Gembira: Tarif Listrik Juli-September 2025 Tetap Stabil

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025, yaitu Juli, Agustus, dan September, tidak akan naik. Keputusan penting ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan juga mendukung daya saing industri nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan langsung kabar baik ini:

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.”

Ini berarti, baik 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan subsidi (termasuk rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM) akan menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah berharap PLN bisa terus beroperasi secara efisien sambil tetap menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan penjualan listrik, agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik bisa tetap terkendali.

Mengapa Tarif Listrik Tidak Berubah Meski Ada Parameter yang Naik?

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Ada beberapa parameter ekonomi makro yang menjadi acuan, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah (kurs)
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
  • Inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk periode Juli-September 2025 ini, parameter ekonomi dihitung berdasarkan data realisasi Februari hingga April 2025. Menariknya, secara teknis, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan adanya kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan ini. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak terbebani kenaikan biaya hidup.

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Juli-September 2025 (Nonsubsidi)

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai 1 Juli hingga 30 September 2025:

Golongan Pelanggan Daya Tarif per kWh
R-1/TR (Rumah Tangga) 900 VA (RTM) Rp 1.352
R-1/TR (Rumah Tangga) 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR (Rumah Tangga) 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR (Rumah Tangga) 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR (Rumah Tangga) 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53
B-2/TR (Bisnis) 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
B-3/TM (Bisnis) di atas 200 kVA Rp 1.114,74
I-3/TM (Industri) di atas 200 kVA Rp 1.114,74
I-4/TT (Industri) 30.000 kVA ke atas Rp 996,74
P-1/TR (Kantor Pemerintah) 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
P-2/TM (Kantor Pemerintah) di atas 200 kVA Rp 1.522,88
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT (Layanan Khusus) Berbagai Tegangan Rp 1.644,52

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi Juga Tidak Berubah

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Ini adalah kabar baik bagi kelompok masyarakat yang memang sangat membutuhkan dukungan, seperti:

  • Pelanggan sosial
  • Rumah tangga miskin
  • Bisnis kecil
  • Industri kecil
  • Pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Untuk beberapa golongan rumah tangga bersubsidi, tarifnya tetap sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Dengan adanya kepastian tarif ini, diharapkan stabilitas ekonomi tetap terjaga dan masyarakat bisa merencanakan pengeluaran listrik dengan lebih baik.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN selama periode Juli, Agustus, dan September 2025 adalah langkah yang sangat positif. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Dengan tarif yang stabil, Anda bisa lebih tenang dalam mengatur anggaran rumah tangga atau operasional bisnis. Tetap bijak dalam menggunakan listrik untuk mendukung efisiensi energi nasional dan membantu menjaga biaya pokok penyediaan listrik tetap terkendali.