Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di PN Bantul Ditunda, Ini Alasannya!

Dipublikasikan 1 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Pengadilan Negeri (PN) Bantul baru saja menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, Selasa (1/7/2025). Namun, sidang yang dinanti-nanti ini harus ditunda. Kenapa begitu? Artikel ini akan menjelaskan secara gamblang duduk perkara kasus Mbah Tupon, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya agar Anda tidak bingung lagi.

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di PN Bantul Ditunda, Ini Alasannya!

Ilustrasi: Suasana pengadilan yang tegang menyelimuti PN Bantul saat sidang perdana kasus mafia tanah Mbah Tupon terpaksa ditunda.

Apa Itu Kasus Mbah Tupon?

Mbah Tupon, seorang lansia berusia 67 tahun dari Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya tiba-tiba beralih nama kepemilikan tanpa sepengetahuannya. Padahal, Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis ini awalnya hanya berniat mengurus pecah waris untuk anak-anaknya.

Kasus ini kemudian mencuat dan kini tengah ditangani oleh Polda DIY, yang bahkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di tengah proses pidana ini, dua tersangka, Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati, justru mengajukan gugatan perdata ke PN Bantul. Mereka merasa dirugikan secara material sebesar Rp 500 juta dan immateriil Rp 1 miliar karena merasa nama baiknya tercemar akibat dianggap terlibat mafia tanah. Ironisnya, Mbah Tupon juga turut digugat dalam perkara perdata ini, membuatnya merasa sangat bingung dan berharap sertifikatnya bisa segera kembali.

Sidang Perdana yang Tertunda

Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl ini digelar pada Selasa, 1 Juli 2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Dhitya Kusumaning Prawarni MH sebagai Ketua, didampingi Sisila Dian Jiwa Yustisia SH dan Dr Dirgha Zaki Asisi MH sebagai anggota.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 12.15 WIB ini hanya berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. Penundaan harus dilakukan karena pihak tergugat utama dan salah satu turut tergugat tidak hadir.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Gugatan Ini?

Dalam gugatan perdata ini, ada beberapa pihak yang terlibat, baik sebagai penggugat, tergugat, maupun turut tergugat:

  • Penggugat:

    • Muhammad Ahmadi
    • Indah Fatmawati
      (Keduanya adalah pasangan suami istri dan juga berstatus tersangka dalam kasus pidana mafia tanah Mbah Tupon)
  • Tergugat Utama:

    • Triono alias Kumis
      (Berstatus tersangka dan ditahan di Polda DIY terkait kasus pidana yang sama)
  • Turut Tergugat:

    • Triyono (turut tergugat 1)
      (Berstatus tersangka dan ditahan di Polda DIY terkait kasus pidana yang sama)
    • Anhar Rusli (turut tergugat 2)
      (Diduga notaris yang terlibat, juga berstatus tersangka)
    • Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (turut tergugat 3)
      (Korban utama dalam kasus mafia tanah ini)

Kuasa hukum dari masing-masing pihak, seperti Juni Praseyo Nugroho SH dari pihak penggugat, serta Suki Ratnasari SH dan Sigit Fajar Rahman SH dari pihak Mbah Tupon, terlihat hadir dalam persidangan.

Alasan Penundaan Sidang: Tergugat Ditahan

Penundaan sidang perdana ini disebabkan oleh ketidakhadiran Triono alias Kumis (tergugat utama) dan Triyono (turut tergugat 1). Kedua nama ini saat ini sedang mendekam di tahanan Polda DIY karena kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa surat panggilan sidang sebelumnya untuk kedua tergugat tersebut sempat kembali ke pengadilan karena tidak diterima. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar surat panggilan berikutnya dikirimkan langsung ke Polda DIY.

“Ini tidak hadir ya tergugat dan relas (surat panggilan – red) juga kembali ke pengadilan. Jadi nanti panggilan kita kirim ke Polda. Sidang kita tunda satu minggu ke depan,” kata Ketua Majelis Hakim Dhitya Kusumaning Prawarni.

PN Bantul menegaskan bahwa pengadilan harus memberikan kesempatan bagi para tergugat untuk hadir dan menggunakan haknya di persidangan.

Langkah Selanjutnya: Mediasi atau Lanjut Sidang?

Sidang perdana kasus gugatan perdata Mbah Tupon ini ditunda hingga Selasa, 8 Juli 2025 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah memastikan kehadiran para pihak, terutama Triono alias Kumis dan Triyono, dengan mengirimkan surat panggilan langsung ke Polda DIY.

Kuasa hukum M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, berharap semua pihak bisa hadir di persidangan selanjutnya agar ada peluang untuk mencapai kesepakatan damai melalui mediasi. Senada dengan itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, juga menyatakan bahwa jika semua pihak sudah hadir, mediasi sesuai Perma No.1 Tahun 2016 bisa segera dilakukan.

Namun, jika para tergugat tetap mangkir tanpa memberikan kuasa hukum, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Gatot Raharjo dari PN Bantul menambahkan bahwa jika setelah panggilan ketiga para tergugat masih tidak hadir, sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Kasus Mbah Tupon ini menjadi sorotan publik, dan banyak pihak berharap keadilan bisa ditegakkan. Mbah Tupon sendiri hanya memiliki satu harapan:

“Kula mboten paham, bingung. Kula niku namung pengin sertifikat kula enggal-enggal wangsul.” (Saya tidak paham, bingung. Saya itu cuma ingin sertifikat saya cepat-cepat kembali.)

Semoga proses hukum ini berjalan lancar dan Mbah Tupon mendapatkan kembali haknya.

FAQ

Tanya: Mengapa sidang perdana kasus Mbah Tupon ditunda?
Jawab: Sidang perdana gugatan perdata terkait kasus Mbah Tupon ditunda karena adanya ketidaklengkapan berkas dari pihak penggugat. Penundaan ini diberikan agar pihak penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Tanya: Siapa saja yang mengajukan gugatan perdata dalam kasus Mbah Tupon?
Jawab: Gugatan perdata diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah, yaitu Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati. Keduanya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat kasus ini.

Tanya: Apa yang menjadi dasar gugatan perdata oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati?
Jawab: Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati mengajukan gugatan perdata karena merasa nama baik mereka tercemar dan diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil.