Yogyakarta, zekriansyah.com – Kasus penyelewengan dana desa kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang tak lain adalah anak dari Kepala Desa itu sendiri. Di Majalengka, Jawa Barat, Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekdes Desa Cipaku, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengkorupsi dana desa hingga lebih dari setengah miliar rupiah. Uang rakyat tersebut disinyalir habis untuk bermain judi online dan membeli item di game populer.
Ilustrasi: Uang rakyat mengalir ke meja judi dan layar game, merampas hak pembangunan desa.
Artikel ini akan membahas tuntas bagaimana kasus ini terungkap, siapa sosok di balik penyelewengan dana desa ini, serta bagaimana proses hukum yang sedang berjalan. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih jauh betapa pentingnya pengawasan dana desa dan dampak serius dari penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Siapa Muhammad Gian Gandana Sukma?
Muhammad Gian Gandana Sukma adalah Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia dikenal sebagai putra dari Kepala Desa Cipaku yang masih aktif menjabat, Nono Karsono. Gian tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.
Sebagai Sekdes, Gian memiliki peran penting dalam administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Namun, amanah yang diberikan kepadanya justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, memicu kekecewaan dan kemarahan warga setempat.
Kronologi Penyelewengan Dana Desa Rp 513 Juta
Dugaan penyelewengan dana desa oleh Gian ini mulai terkuak pada awal tahun 2025. Prosesnya berlangsung secara bertahap, mulai dari Februari hingga Maret 2025. Modusnya cukup sederhana namun efektif: Gian mentransfer dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya.
Total dana desa tahun anggaran 2025 yang dipindahkan ke rekening pribadinya mencapai angka fantastis, yaitu Rp 513.699.732 (atau sekitar Rp 513 juta). Uang tersebut, berdasarkan pengakuan Gian, digunakan untuk berbagai aktivitas konsumtif dan ilegal, antara lain:
- Bermain judi online: Termasuk judi slot online, togel, dan trading.
- Membeli “diamond” di game Mobile Legends: Mata uang virtual yang digunakan untuk membeli item atau karakter dalam game.
Kasus ini sempat menjadi sorotan warga Desa Cipaku. Bahkan, pada April 2025, warga menggelar aksi demo di kantor desa untuk menyuarakan kekecewaan mereka. Dalam sebuah rapat yang melibatkan unsur Muspika Kadipaten, perangkat desa, dan BPD, Gian disebut sempat mengakui perbuatannya.
“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif Sutandi, Wakil Ketua BPD Cipaku, seperti dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Arif, Gian mengakui bahwa dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) digunakan untuk bermain judi online, togel, dan trading.
Proses Hukum dan Tanggapan Kepala Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Gian Gandana Sukma resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025. Ia kemudian ditahan oleh Kejari Majalengka pada Kamis, 3 Juli 2025, dan langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang juga ayah dari Gian, menyatakan siap bertanggung jawab penuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, Nono mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan ini karena tidak ada pemberitahuan dari Gian.
“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujar Nono Karsono.
Ia juga menambahkan bahwa Gian beraksi sendirian tanpa komunikasi dengan kepala desa maupun bendahara desa.
Penyelidikan yang Dilakukan Kejari Majalengka:
- Pemeriksaan Saksi: Sedikitnya 11 saksi telah diperiksa, terdiri dari perangkat desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku.
- Penyitaan Barang Bukti: Sebanyak 72 dokumen penting telah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
- Audit Kerugian Negara: Ahli auditor dari Inspektorat Pemkab Majalengka dipanggil untuk menghitung kerugian negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 448.299.732.
Dari total dana Rp 513.699.732 yang diselewengkan, Gian hanya mampu mengembalikan sebesar Rp 65.400.000 ke kas desa. Sisanya, sejumlah Rp 448.315.756, dinyatakan sebagai kerugian negara dan belum dipertanggungjawabkan.
Gian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar, ditambah potensi pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Muhammad Gian Gandana Sukma di Majalengka ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan dana publik. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru lenyap untuk kepentingan pribadi, seperti judi online dan game.
Penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar dana desa dapat dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan warganya. Mari bersama-sama turut mengawasi penggunaan dana publik di lingkungan kita.
FAQ
Tanya: Berapa total dana desa yang diduga dikorupsi oleh Muhammad Gian Gandana Sukma?
Jawab: Muhammad Gian Gandana Sukma diduga mengkorupsi dana desa sebesar Rp 513 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk judi online dan pembelian item game.
Tanya: Apa peran Muhammad Gian Gandana Sukma di Desa Cipaku?
Jawab: Muhammad Gian Gandana Sukma menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Majalengka. Ia juga merupakan putra dari Kepala Desa Cipaku yang masih menjabat.
Tanya: Kapan dugaan penyelewengan dana desa ini mulai terungkap?
Jawab: Dugaan penyelewengan dana desa oleh Muhammad Gian Gandana Sukma mulai terkuak pada awal tahun 2025. Prosesnya berlangsung secara bertahap sejak Februari.