Satpol PP Kembali Amankan Wanita di Balik Tembok Bolong Jatinegara: Diduga PMKS

Dipublikasikan 2 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Jakarta, sebuah kota metropolitan yang tak pernah tidur, seringkali menyimpan berbagai dinamika sosial. Salah satunya adalah isu “penyakit masyarakat” yang muncul di tempat-tempat tak terduga, seperti di balik tembok pembatas rel kereta api yang berlubang atau sering disebut “tembok bolong”. Belakangan ini, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan beberapa wanita di lokasi tersebut.

Satpol PP Kembali Amankan Wanita di Balik Tembok Bolong Jatinegara: Diduga PMKS

Ilustrasi: Petugas Satpol PP mengamankan seorang wanita di balik tembok bolong Jatinegara, diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Artikel ini akan membahas tuntas mengapa “tembok bolong” ini menjadi masalah, apa yang ditemukan Satpol PP dalam patroli terbarunya, serta upaya penertiban yang dilakukan. Dengan membaca ini, Anda akan memahami lebih dalam persoalan sosial yang kerap terjadi di sekitar kita dan bagaimana pihak berwenang berupaya menanganinya.

Satpol PP Sisir Tembok Bolong Jatinegara, Dua Wanita Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus gencar melakukan patroli di area rawan “penyakit masyarakat” di Jakarta Timur. Salah satu fokusnya adalah kawasan “tembok bolong” di sepanjang rel kereta api Jatinegara hingga Cipinang. Dalam patroli terbarunya yang dilakukan pada Senin (30/6/2025) malam hingga Selasa dini hari, petugas kembali menemukan dua wanita yang diduga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau “wanita malam” sedang mangkal.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut langsung didata, diberikan edukasi, dan diminta membuat surat pernyataan.

“Kami kembali menemukan dua orang terduga PPKS atau wanita malam yang sedang mangkal,” ujar Satriadi Gunawan.

Selain itu, dalam penyisiran menyeluruh ke dalam area tembok yang dibolongi, petugas juga menemukan dua pedagang. Mereka diberikan peringatan berupa kartu kuning agar tidak berjualan di lokasi yang tidak semestinya.

Patroli Sebelumnya: 3 Wanita dan Miras Disita

Patroli yang dilakukan pada Senin malam ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Minggu (29/6/2025) malam, Satpol PP juga telah menyisir area yang sama. Dalam operasi tersebut, tiga wanita malam diamankan. Mereka juga didata, diberikan edukasi, dan diminta menandatangani surat pernyataan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita enam botol minuman beralkohol jenis AO dan anggur merah yang ditemukan di lokasi. Minuman-minuman tersebut diduga dijual oleh dua pedagang kopi yang juga diberikan edukasi dan pendataan di kantor.

Meski ada laporan dugaan praktik prostitusi, Satpol PP mengaku tidak menemukan tenda atau aktivitas mencurigakan yang mengarah langsung ke praktik prostitusi saat patroli. Namun, temuan wanita dan minuman beralkohol ini mengindikasikan adanya potensi aktivitas ilegal di area tersebut.

Tembok Bolong: Sarang Aktivitas Ilegal dan Ancaman Keselamatan

Kawasan “tembok bolong” di Jatinegara ini memang sudah lama menjadi perhatian. Banyak lubang pada tembok pembatas jalur rel kereta api diduga sengaja dibuat oleh oknum tak bertanggung jawab. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bahkan mencatat ada sekitar 25 lubang ilegal di sepanjang lintasan Jatinegara hingga Cipinang/Klender.

Lubang-lubang ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai akses ilegal untuk menyeberang rel, yang sangat membahayakan keselamatan, tetapi juga diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas terlarang. Beberapa warga sekitar mengakui bahwa praktik prostitusi sempat marak di balik tembok yang dibolongi ini.

“Masih ada tuh yang begitu (prostitusi), padahal sudah ditutup, tapi masih ada yang memanjat atau bolongin tembok lagi,” kata Ahmad (39), seorang pedagang di sekitar Stasiun Jatinegara.

Pantauan media di lokasi juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Ditemukan banyak sampah berserakan, termasuk bungkus kondom bekas, botol minuman keras yang pecah, hingga puntung rokok. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal di area tersebut.

PT KAI sendiri terus berupaya menutup dan memperbaiki lubang-lubang ilegal ini secara bertahap. Mereka juga mengingatkan masyarakat bahwa memasuki area rel tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Pendekatan Humanis Satpol PP dan Peran Penting Masyarakat

Dalam menangani masalah ini, Satpol PP DKI Jakarta mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Mereka yang terjaring razia tidak langsung diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan, pendataan, dan diarahkan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial jika diperlukan.

“Kami lakukan edukasi, berikan pernyataan tertulis, dan data mereka untuk ditindaklanjuti secara sosial,” tegas Satriadi.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen aparat untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan mencari solusi akar masalah. Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa peran aktif masyarakat. Laporan dan informasi dari warga sangat vital dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Ringkasan Temuan Satpol PP di Tembok Bolong Jatinegara:

Tanggal Patroli Jumlah Wanita Diamankan Minuman Beralkohol Pedagang Diberi Peringatan Temuan Lain (oleh media/warga)
Minggu, 29 Juni 2025 3 wanita 6 botol (disita) 2 pedagang kopi Kondom bekas, botol miras pecah, sampah
Senin, 30 Juni 2025 2 wanita Tidak disebutkan 2 pedagang Tidak disebutkan (fokus penertiban)

Menjaga Ketertiban Bersama untuk Jatinegara yang Lebih Baik

Kasus “tembok bolong” di Jatinegara ini adalah cerminan kompleksitas masalah sosial di perkotaan. Meskipun upaya penertiban terus dilakukan oleh Satpol PP dan PT KAI, tantangan untuk menjaga area tersebut tetap steril dari aktivitas ilegal akan selalu ada.

Penting bagi kita semua untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan kesadaran kolektif, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan, serta penataan wilayah yang berkelanjutan, diharapkan kawasan Jatinegara dan area publik lainnya bisa terbebas dari “penyakit masyarakat” dan menjadi tempat yang lebih nyaman bagi semua. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan demi kota yang lebih baik.

FAQ

Tanya: Apa yang dimaksud dengan “tembok bolong” dalam konteks artikel ini?
Jawab: “Tembok bolong” merujuk pada area di sepanjang rel kereta api Jatinegara hingga Cipinang yang memiliki lubang atau celah pada tembok pembatasnya. Lokasi ini diduga menjadi tempat mangkal bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Tanya: Siapa yang diamankan oleh Satpol PP di “tembok bolong” Jatinegara?
Jawab: Satpol PP mengamankan dua wanita yang diduga merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau “wanita malam”. Mereka ditemukan sedang mangkal di lokasi tersebut saat patroli.

Tanya: Apa tindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap wanita yang diamankan?
Jawab: Kedua wanita tersebut didata, diberikan edukasi, dan diminta untuk membuat surat pernyataan.