Terkuak! Alasan Sebenarnya Sandra Tebas Leher Istri hingga Tewas di Prabumulih

Dipublikasikan 4 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Tragedi rumah tangga kembali menyita perhatian publik. Seorang suami bernama Sandra Saputra (28) tega menghabisi nyawa istrinya, Lidia Kristina (22), di rumah mertua mereka di Prabumulih. Tak hanya itu, adik ipar Sandra juga menjadi korban dengan luka tebasan parah. Apa sebenarnya yang memicu amarah Sandra hingga nekat melakukan perbuatan keji ini?

Terkuak! Alasan Sebenarnya Sandra Tebas Leher Istri hingga Tewas di Prabumulih

Ilustrasi: Sebuah momen mencekam tergambar, menguak tragedi rumah tangga yang berakhir dengan kekerasan di Prabumulih.

Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi kejadian, motif di baliknya, serta bagaimana kasus ini bergulir. Mari kita pahami lebih dalam agar bisa mengambil pelajaran dari peristiwa tragis yang mengguncang ini.

Kronologi Kejadian Mencekam di Dini Hari

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di kediaman orang tua Lidia di Jalan Anggrek RT 01 RW 02 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan kepolisian dan pengakuan pelaku, Sandra mendatangi rumah mertuanya tempat Lidia berada. Pasangan ini sebenarnya sudah pisah rumah selama dua bulan dan Lidia sudah ditalak secara agama oleh Sandra, meski proses perceraian di pengadilan agama belum tuntas.

Lidia sendiri baru saja pulang dari Batam, tempat ia bekerja. Sandra sengaja membujuk Lidia pulang dengan alasan anak semata wayang mereka akan merayakan ulang tahun pada 7 Juli 2025 dan juga akan disunat. Namun, niat Sandra ternyata lebih dari sekadar merayakan momen keluarga.

Saat Lidia berada di rumah, Sandra mencoba membujuk dan memeluknya. Namun, Lidia menolak keras. Puncaknya, Lidia justru sibuk melakukan panggilan video (video call) dengan pria lain di depan Sandra. Hal ini memicu pertengkaran hebat antara keduanya.

Ketika pertengkaran memanas, Lidia berusaha pergi dari rumah dan membangunkan adiknya, NR (14), untuk meminta diantar ke rumah neneknya. Sandra yang kalap melihat Lidia hendak pergi dan masih berinteraksi dengan pria lain, langsung menuju dapur. Ia mengambil parang yang biasa dipakai untuk panen sawit.

Tanpa pikir panjang, Sandra langsung menebaskan parang itu ke leher Lidia hingga korban tersungkur. Melihat kakaknya menjerit dan diserang, NR mencoba menolong. Nahas, Sandra juga menebaskan parangnya ke arah NR. NR menangkis dengan tangan kirinya, menyebabkan telapak tangannya putus. Sandra bahkan sempat mengayunkan parang lagi ke leher NR, namun hanya menyebabkan luka kecil karena jarak yang cukup jauh.

Pemicu Amarah Sandra: Cemburu Buta dan Dugaan Orang Ketiga

Motif utama di balik tindakan brutal Sandra adalah cemburu buta. Ia menduga Lidia, istrinya yang sudah ditalak secara agama, memiliki pria idaman lain. Kecurigaan ini diperkuat saat Sandra melihat Lidia asyik video call dengan pria lain di hadapannya.

Sandra sempat mengaku kepada penyidik bahwa ia tidak berniat membunuh.

“Tidak ada niat untuk membunuh pak, tadinya saya ingin mencoba memperbaiki rumah tangga kami, namun korban malah sibuk chatting dengan pria lain,” ungkap Sandra di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa Sandra kemungkinan besar merasa sangat tersinggung dan marah karena usahanya untuk memperbaiki rumah tangga ditolak mentah-mentah, dan malah dihadapkan pada kenyataan dugaan perselingkuhan.

Nasib Korban dan Pelaku Usai Tragedi

Kedua korban, Lidia dan NR, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Prabumulih oleh warga. Namun, nyawa Lidia Kristina tidak tertolong akibat luka tebasan parah di lehernya. Sementara itu, NR harus menjalani operasi karena luka parah di tangan kirinya yang putus serta luka di leher.

Setelah melakukan aksinya, Sandra Saputra melarikan diri ke rumah pamannya di Kelurahan Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, ia menyerahkan diri ke Polsek Cambai, didampingi sang paman. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dampak dan Proses Hukum yang Menanti

Atas perbuatannya, Sandra Saputra terancam pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang damai. Kekerasan, apalagi pembunuhan, bukanlah solusi dan hanya akan membawa dampak buruk yang berkepanjangan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Tragedi Sandra Saputra yang menebas istrinya, Lidia Kristina, hingga tewas di Prabumulih adalah cerminan kompleksnya masalah rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan dan dugaan perselingkuhan. Ketidakmampuan mengelola emosi dan konflik berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa dan melukai orang lain.

Penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa setiap masalah, seberat apapun itu, harus diselesaikan dengan kepala dingin dan mencari bantuan profesional jika diperlukan, bukan dengan kekerasan. Semoga kejadian tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar dapat membangun hubungan yang lebih sehat dan damai.