Kehadiran sosok mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan, Said Didu datang untuk menyaksikan langsung dua sidang penting yang melibatkan dua tokoh yang dikenalnya baik: Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa Said Didu hadir, apa saja yang dia sampaikan, serta sedikit gambaran tentang kasus yang menjerat kedua sahabatnya itu. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih jelas dinamika di balik kehadiran Said Didu dan relevansinya dengan sorotan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Said Didu di Pengadilan Tipikor: Dua Sahabat di Dua Sidang Berbeda
Pada Kamis, 26 Juni 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi pusat perhatian dengan digelarnya dua sidang kasus besar secara bersamaan, meski di ruang yang berbeda. Salah satunya adalah sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, yang digelar di Ruang Kusumaatmadja. Di waktu yang sama, sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Di tengah ramainya pengunjung dan awak media, Muhammad Said Didu terlihat hadir di kursi pengunjung. Kehadirannya ini menarik perhatian karena ia dikenal memiliki kedekatan dengan kedua tokoh yang sedang menjalani proses hukum tersebut. Said Didu tampak mengikuti jalannya persidangan dan bahkan sempat bertemu Hasto di sela-sela sidang.
Alasan Said Didu Hadir: Solidaritas dan Perjuangan Keadilan
Saat ditemui awak media, Said Didu tidak ragu mengungkapkan alasan di balik kehadirannya. Ia menegaskan bahwa hubungan personal menjadi pemicu utamanya.
“Kan dua teman saya ini. Hasto sama Lembong. Memang, karena memang saya anggap untuk keadilan, ya saya khusus datang,” kata Said Didu.
Lebih dari sekadar dukungan seorang teman, Said Didu juga menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang dijalani Tom Lembong. Ia bahkan menyampaikan pandangannya melalui akun media sosialnya, yang kemudian dikutip oleh beberapa media:
“Saat orang baik seperti Tom Lembong diborgol oleh rezim, artinya keadilan sedang runtuh dan negara dalam bahaya.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Said Didu melihat ada dimensi yang lebih luas dalam kasus yang menjerat Tom Lembong, yang ia sebut sebagai “orang baik”. Ia juga tidak menampik adanya unsur politik dalam sebagian besar perkara hukum yang terjadi belakangan ini.
“Ya saya yakin sebagian besar perkara sekarang kaitan politik sih. Susah dibantah,” ujarnya singkat.
Dari pantauan di lokasi, Said Didu terlihat duduk di antara para simpatisan yang juga memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong. Setelah sidang berakhir, ia pun menghampiri Tom Lembong untuk menyampaikan dukungan secara langsung, menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.
Sekilas Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Untuk memahami konteks kehadiran Said Didu, mari kita intip sedikit tentang kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto:
Kasus Tom Lembong: Dugaan Korupsi Impor Gula
- Tuduhan Utama: Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
- Kerugian Negara: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar.
- Modus Operandi: Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian. Padahal, sesuai aturan saat itu, impor gula seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
- Agenda Sidang: Pada hari itu, agenda sidang Tom Lembong adalah pemeriksaan ahli dari pihak JPU.
Kasus Hasto Kristiyanto: Dugaan Suap PAW dan Perintangan Penyidikan
- Tuduhan Utama: Hasto Kristiyanto menjalani sidang terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
- Agenda Sidang: Untuk Hasto, agenda sidang pada 26 Juni 2025 adalah pemeriksaan terdakwa.
Kedua kasus ini, meskipun berbeda, sama-sama menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di kancah politik Indonesia.
Kesimpulan
Kehadiran Muhammad Said Didu di Pengadilan Tipikor untuk mendampingi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menunjukkan sebuah bentuk solidaritas personal yang kuat. Lebih dari itu, Said Didu juga secara terbuka menyuarakan keprihatinannya terhadap keadilan dan menyoroti adanya dugaan unsur politik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara yang menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula dan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW terus menjadi sorotan publik. Kehadiran Said Didu ini menambah dimensi humanis dalam pemberitaan hukum, mengingatkan kita bahwa di balik setiap proses hukum, ada hubungan persahabatan dan pandangan pribadi tentang keadilan yang patut disimak.