Terungkap! Rajo Emirsyah Kantongi Rp 15 Miliar dari Judol Komdigi, Habis dalam Setahun untuk Ini

Dipublikasikan 2 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kasus praktik perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi) terus menyita perhatian publik. Terbaru, terungkap fakta mengejutkan dari persidangan salah satu terdakwanya, Rajo Emirsyah. Eks pegawai Kominfo ini mengaku menerima uang fantastis senilai Rp 15 miliar dari “mengamankan” situs judol dan menghabiskan semuanya dalam kurun waktu satu tahun saja.

Terungkap! Rajo Emirsyah Kantongi Rp 15 Miliar dari Judol Komdigi, Habis dalam Setahun untuk Ini

Ilustrasi: Momen Rajo Emirsyah di persidangan, membeberkan aliran dana haram Rp 15 miliar dari judol Komdigi yang ludes dalam setahun.

Bayangkan, uang sebesar itu dihabiskan untuk apa saja? Artikel ini akan mengupas tuntas pengakuan Rajo di persidangan, bagaimana uang tersebut didapat, dan ke mana saja aliran dana haram itu mengalir. Mari kita selami lebih dalam fakta-fakta mencengangkan di balik skandal judol Komdigi ini.

Pengakuan Mengejutkan di Persidangan

Di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), Rajo Emirsyah diperiksa sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim dan jaksa, ia mengakui telah menerima uang total Rp 15 miliar dari praktik melindungi situs judi online agar tidak terblokir. Pengakuan ini sontak membuat jaksa terkejut, terutama saat Rajo menyebutkan bahwa uang sebesar itu habis dalam rentang waktu yang sangat singkat.

“Dalam waktu berapa lama saudara habiskan Rp 15 miliar itu?” tanya Jaksa Setyo Adhi Wicaksono.

“Satu tahun,” jawab Rajo lantang, tanpa ragu.

Jaksa pun kembali mencecar Rajo tentang penggunaan uang tersebut. Rajo lantas membeberkan daftar panjang pengeluaran pribadinya yang fantastis:

  • Umrahkan Puluhan Orang: Salah satu pengeluaran terbesar adalah membiayai perjalanan umrah untuk 47 orang.
  • Liburan Mewah: Rajo juga menghabiskan uang panas itu untuk plesiran ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
  • Touring Motor Gede (Moge): Hobi mahal Rajo lainnya adalah touring dengan komunitas Harley Davidson. Ia bahkan mengakui satu kali touring bisa menghabiskan dana hingga Rp 600 juta sampai Rp 700 juta, dan semua dibayar olehnya. Destinasi touringnya pun tak main-main, mulai dari Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga ke Malaysia.
  • Beli Motor Mahal: Selain untuk touring, uang tersebut juga digunakan Rajo untuk membeli motor-motor mewah dengan harga ratusan juta rupiah per unitnya.

Modus Operandi: Uang Tutup Mulut Judol Komdigi

Uang Rp 15 miliar yang diterima Rajo Emirsyah bukanlah uang halal. Dana ini merupakan “uang tutup mulut” atau “uang pengamanan” dari praktik melindungi situs-situs judi online agar tidak terdeteksi dan terblokir oleh Kementerian Kominfo (yang kini telah berganti nama menjadi Komdigi).

Meskipun tidak memiliki jabatan tinggi di Komdigi, peran Rajo disebut sangat penting bagi para pemilik situs judi online. Berkat dirinya, situs-situs ilegal tersebut dapat terus beroperasi dan bercokol di internet tanpa gangguan. Rajo sendiri menerima aliran dana ini dari beberapa eks pegawai Kementerian Kominfo lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembekingan judol, seperti Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Ironisnya, Rajo Emirsyah awalnya dikenal sebagai pelapor internal yang membongkar dugaan praktik ini, namun belakangan justru terungkap menerima dana haram tersebut.

Jejak Kelam Rajo Emirsyah: Residivis dan TPPU

Kasus ini semakin kompleks karena Rajo Emirsyah ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Dalam persidangan terungkap bahwa ia adalah seorang residivis. Rajo pernah terseret kasus penggelapan mobil pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Kini, Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia termasuk dalam klaster keempat kasus ini, yaitu para pelaku TPPU atau penampung hasil kejahatan, bersama dua terdakwa lainnya, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Empat Klaster Kasus Judi Online Komdigi

Kasus perlindungan situs judi online yang tengah bergulir di PN Jakarta Selatan ini terbagi menjadi empat klaster, melibatkan berbagai pihak dari koordinator hingga penampung dana. Berikut rinciannya:

Klaster Keterangan Terdakwa
Pertama Koordinator Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), Alwin Jabarti Kiemas
Kedua Eks Pegawai Kominfo Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana
Ketiga Agen Situs Judol Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard (Otoy), Budianto Salim, Bennihardi, Ferry (William/Acai)
Keempat TPPU / Penampung Hasil Rajo Emirsyah, Darmawati, Adriana Angela Brigita

Kesimpulan

Pengakuan Rajo Emirsyah di persidangan ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga negara dan upaya pemberantasan judi online. Uang Rp 15 miliar yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru mengalir ke kantong pribadi dan dihabiskan untuk gaya hidup mewah, bahkan untuk membiayai ibadah.

Kasus ini juga menyoroti betapa seriusnya ancaman penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang yang bisa terjadi di institusi penting. Semoga persidangan ini dapat mengungkap fakta secara terang benderang dan memberikan efek jera, sehingga praktik-praktik semacam ini tidak terulang lagi di masa depan. Mari kita terus mengawal kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.