Putusan MK Pisahkan Pemilu, Ketua Komisi II DPR Sebut Masa Jabatan DPRD Potensi Diperpanjang

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Halo pembaca setia! Ada kabar penting nih dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mengubah masa depan perpolitikan kita, terutama soal masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan MK yang baru-baru ini keluar menyebutkan bahwa pemilu nasional dan daerah bakal dipisah mulai tahun 2029.

Putusan MK Pisahkan Pemilu, Ketua Komisi II DPR Sebut Masa Jabatan DPRD Potensi Diperpanjang

Nah, keputusan ini langsung direspons oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyatakan bahwa masa jabatan DPRD periode 2024-2029 kemungkinan besar harus diperpanjang. Kenapa bisa begitu? Yuk, kita bedah bersama agar Anda tidak bingung dan paham betul apa dampaknya bagi kita semua.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting, yaitu Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memutuskan untuk memisahkan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Jadi, skemanya begini:

  • Pemilu Nasional: Ini akan memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.
  • Pemilu Daerah (Lokal): Ini akan memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

MK mengusulkan ada jeda waktu antara kedua pemilu ini. Pemilu daerah bisa digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu Nasional.

Sebagai contoh, jika Pemilu Nasional digelar pada 2029, maka Pemilu Daerah baru bisa dilaksanakan sekitar tahun 2031.

Kenapa Masa Jabatan DPRD Potensi Diperpanjang?

Inilah inti masalahnya. Dengan adanya pemisahan jadwal pemilu seperti putusan MK, ada potensi besar terjadinya kekosongan jabatan anggota DPRD.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan situasinya:

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan.”

Maksudnya begini:

  • Masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 akan berakhir pada 2029.
  • Namun, jika Pemilu Daerah baru digelar pada 2031, akan ada jeda sekitar dua tahun (2029-2031) di mana tidak ada anggota DPRD yang menjabat.
  • Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota), pemerintah bisa menunjuk Penjabat (Pj) sementara, seperti yang sudah sering kita lihat.
  • Tapi, untuk jabatan anggota DPRD, tidak ada mekanisme penunjukan Pj. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan dianggap sebagai solusi paling realistis untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan roda pemerintahan legislatif tetap berjalan.

Opsi Perpanjangan Masa Jabatan: Satu-satunya Cara?

Pernyataan Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut perpanjangan masa jabatan sebagai “satu-satunya cara” menunjukkan betapa kompleksnya masalah ini bagi DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga mengakui bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sekitar 2 tahun adalah isu utama yang harus dikaji mendalam.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebagai pemohon dalam perkara ini di MK, juga mengusulkan agar masa jabatan DPRD diperpanjang 2 tahun. Ini berarti, jika masa jabatan normal adalah 5 tahun, maka bisa menjadi 7 tahun khusus untuk periode transisi ini.

Selain masalah kekosongan jabatan, isu biaya politik juga menjadi sorotan. Pemisahan pemilu nasional dan daerah ini dikhawatirkan akan meningkatkan biaya politik secara keseluruhan.

Langkah DPR Selanjutnya: Revisi Undang-Undang Pemilu

Putusan MK ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi DPR. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

Komisi II DPR akan bertugas untuk:

  • Mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah.
  • Merumuskan “norma transisi” untuk mengisi jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan dan pelaksanaan pemilu berikutnya.
  • Mencari formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal yang sesuai dengan putusan MK.

DPR juga diharapkan akan melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam proses revisi UU Pemilu ini, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar ideal dan mewakili kepentingan semua pihak.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memang membawa konsekuensi besar, salah satunya adalah potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Ini merupakan langkah yang dipertimbangkan untuk menghindari kekosongan jabatan dan memastikan stabilitas pemerintahan daerah. DPR, khususnya Komisi II, akan segera bekerja keras merumuskan aturan transisi ini dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Mari kita terus ikuti perkembangannya, karena setiap keputusan ini akan berdampak langsung pada masa depan demokrasi dan pemerintahan di negara kita.