Putusan MK Pisahkan Pemilu: Legislator PKS Beberkan Opsi Jabatan DPRD hingga 2031

Dipublikasikan 28 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Halo Sobat Pembaca! Pernahkah Anda membayangkan bagaimana nasib para anggota DPRD di daerah kita setelah Pemilu nanti? Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Nah, keputusan ini ternyata menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana dengan masa jabatan anggota DPRD yang seharusnya berakhir sebelum Pemilu daerah berikutnya?

Putusan MK Pisahkan Pemilu: Legislator PKS Beberkan Opsi Jabatan DPRD hingga 2031

Untuk informasi lebih mendalam, Anda bisa merujuk ke artikel berikut: Putusan MK Terbaru: Ini Dia Perubahan Penting di Pemilu Nasional dan Pilkada Mendatang.

Jangan khawatir, artikel ini akan membahas tuntas dua opsi menarik yang diungkap oleh seorang legislator dari PKS. Anda akan memahami mengapa masa jabatan DPRD jadi sorotan, apa saja pilihannya, dan bagaimana pandangan pemerintah serta KPU mengenai hal ini. Mari kita bedah bersama agar Anda tidak ketinggalan informasi penting soal masa depan perwakilan rakyat di daerah!

Mengapa Masa Jabatan DPRD Jadi Sorotan?

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang cukup mengejutkan. MK memutuskan untuk memisahkan jadwal Pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden) dengan Pemilu daerah (untuk memilih anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota).

Menurut putusan MK, Pemilu nasional akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu daerah baru akan digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu 2029. Artinya, Pemilu daerah kemungkinan baru akan terlaksana sekitar tahun 2031.

Nah, di sinilah muncul persoalan. Anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 ini seharusnya akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 2029. Jika Pemilu daerah baru ada di 2031, berarti ada celah waktu sekitar 2 tahun di mana tidak ada anggota DPRD yang menjabat. Kondisi ini yang disebut sebagai “kekosongan kekuasaan” di tingkat legislatif daerah.

Dua Opsi Jabatan DPRD Menurut Legislator PKS

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Bapak Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai dilema ini. Beliau membeberkan dua opsi yang bisa jadi solusi untuk mengisi kekosongan jabatan DPRD jika Pemilu daerah baru digelar pada 2031.

Berikut adalah dua opsi tersebut:

  1. Fungsi DPRD Diampu oleh Kepala Daerah

    “Pertama, fungsi DPRD diampu oleh kepala daerah. Bupati/Walikota untuk kota/kabupaten dan gubernur untuk provinsi,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

    Menurut Mardani, hal ini bisa dilakukan karena posisi DPRD itu sebenarnya masuk dalam “rezim pemerintah daerah”, bukan murni sebagai lembaga legislatif seperti DPR di pusat. Jadi, kepala daerah bisa sementara waktu menjalankan fungsi-fungsi yang biasanya diemban oleh DPRD.

  2. Masa Jabatan Anggota DPRD 2024 Diperpanjang

    “Opsi kedua diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2031,” ujar dia.

    Ini berarti, para anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 (yang seharusnya berakhir 2029) akan diperpanjang masa jabatannya hingga anggota DPRD hasil Pemilu 2031 dilantik. Opsi ini dianggap sebagai cara paling langsung untuk menghindari kekosongan jabatan.

Mardani Ali Sera juga menegaskan bahwa para pembuat Undang-Undang harus segera merespons putusan MK ini. Mereka perlu membuat aturan transisi, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, serta Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Beliau pribadi mengapresiasi putusan MK ini karena memberi jeda waktu antara Pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, jeda ini bisa membuat pemilih lebih fokus, punya keterlibatan yang lebih baik, dan berpotensi mengurangi praktik politik uang.

Pandangan Pemerintah dan KPU Soal Perpanjangan Jabatan

Bagaimana tanggapan pihak lain, seperti pemerintah dan KPU, mengenai potensi perpanjangan masa jabatan DPRD ini?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan segera mengkaji putusan MK ini dan membahasnya bersama DPR.

“Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK,” kata Bima kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik juga meyakini bahwa masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 berpotensi besar untuk diperpanjang hingga 2031. Keyakinan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) yang berbunyi:

  • Pasal 102 (4): Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  • Pasal 155 (4): Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Frasa “berakhir pada saat anggota DPRD…yang baru mengucapkan sumpah/janji” ini menjadi kunci. Jika anggota baru baru ada di 2031, maka anggota lama bisa tetap menjabat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda dari Partai NasDem, juga sependapat. Beliau menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah satu-satunya opsi yang mungkin untuk anggota DPRD. Berbeda dengan jabatan eksekutif seperti gubernur, bupati, atau walikota yang bisa diisi oleh penjabat (Pj) sementara yang ditunjuk pemerintah, posisi anggota DPRD tidak bisa digantikan dengan cara serupa.

Apa Implikasi Putusan MK Ini Bagi Pemilu Mendatang?

Putusan MK ini jelas akan membawa perubahan besar dalam dinamika politik dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Beberapa implikasi penting yang perlu kita pahami adalah:

  • Revisi Undang-Undang: Pemerintah dan DPR harus segera bekerja keras merevisi UU Pemilu dan Pilkada untuk menyesuaikan dengan putusan MK. Ini termasuk menyusun “norma transisi” yang jelas untuk masa jabatan DPRD.
  • Fokus Pemilihan: Dengan dipisahnya Pemilu nasional dan daerah, diharapkan masyarakat bisa lebih fokus dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat di setiap tingkatan. Ini bisa mengurangi kebingungan dan kelelahan pemilih.
  • Pengawasan Publik: Jeda waktu yang diberikan juga diharapkan bisa meningkatkan pengawasan publik terhadap proses Pemilu dan Pilkada, serta mengurangi potensi praktik-praktik yang tidak jujur.

Meskipun ada tantangan terkait masa jabatan DPRD, langkah MK ini diharapkan dapat membawa perbaikan dalam sistem demokrasi kita di masa depan.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah telah memunculkan tantangan baru terkait masa jabatan anggota DPRD. Legislator PKS, Mardani Ali Sera, telah mengemukakan dua opsi utama: fungsi DPRD diampu kepala daerah atau masa jabatan anggota DPRD 2024 diperpanjang hingga Pemilu 2031. Kedua opsi ini, terutama perpanjangan masa jabatan, menjadi perhatian serius pemerintah dan KPU.

Perubahan ini menegaskan pentingnya respons cepat dari pembuat undang-undang untuk menyusun aturan transisi yang jelas. Tujuannya agar tidak ada kekosongan kekuasaan dan proses demokrasi tetap berjalan mulus. Mari kita terus ikuti perkembangan ini dan pastikan hak pilih kita tetap berarti dalam setiap Pemilu!