Terkuak! Alasan Ribuan PPPK Tahap 1 Belum Dilantik: Pertek BKN atau Kelalaian Pemda?

Dipublikasikan 1 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Banyak honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 formasi 2024 masih menunggu-nunggu kepastian pelantikan. Seringkali, pemerintah daerah (Pemda) beralasan bahwa prosesnya terhambat karena Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum keluar. Tapi, benarkah demikian?

Terkuak! Alasan Ribuan PPPK Tahap 1 Belum Dilantik: Pertek BKN atau Kelalaian Pemda?

Ilustrasi: Kekecewaan ribuan PPPK Tahap 1 membayang saat penantian pelantikan belum kunjung usai, menyisakan tanya: Pertek BKN atau kelalaian Pemda?

Artikel ini akan mengupas tuntas duduk perkara di balik lambatnya pelantikan PPPK, lengkap dengan data dan fakta terbaru dari BKN, serta melihat bagaimana beberapa daerah justru sudah bergerak cepat. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi memahami mengapa pelantikan ribuan PPPK ini masih menggantung.

Klaim Pemda: Pertek BKN Belum Keluar?

Komisi II DPR RI bahkan sampai mempertanyakan mengapa ribuan PPPK Tahap 1 formasi 2024 belum juga dilantik. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Pemda berdalih penundaan ini karena menunggu Pertek dari BKN.

“Kami minta BKN menjelaskan mengapa ribuan PPPK belum juga dilantik. Pemda bilang karena Pertek BKN,” kata Rifqinizamy Karsayuda.

Bantahan BKN: Pertek Sudah Terbit, Pemda Belum Ajukan Usulan!

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, langsung merespons tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa BKN tidak pernah memperlambat sistem penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahap 1. Sebaliknya, jika ada PPPK yang belum dilantik karena NIP belum terbit, itu murni karena tidak ada usulan dari Pemda.

Fakta menariknya, BKN sudah resmi menetapkan Pertek PPPK Tahap 1 dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2025. Ini berarti para PPPK seharusnya sudah bisa mulai bertugas dan menerima gaji sejak Maret lalu. Penyerahan Pertek bahkan sudah dimulai sejak 17 Februari 2025 di beberapa wilayah, seperti di Buleleng, Bali.

Setelah Pertek terbit, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui:

  1. Penerbitan dan pencetakan Pertek PPPK oleh BKN.
  2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK dengan TMT 1 Maret 2025.
  3. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPPK, diikuti penyerahan SK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
  4. Penandatanganan kontrak kerja sebagai landasan hukum pengangkatan ASN PPPK.
  5. Penyerahan SPMT sebagai syarat utama untuk mulai bertugas.

Daerah Mana Saja yang Belum Ajukan Usulan NIP PPPK?

Berdasarkan data BKN per 29 Juni 2025 pukul 20.00 WIB, masih ada 28 kabupaten/kota dan 3 provinsi yang belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK Tahap 1. Ini daftar provinsinya:

  • Pemprov Riau: 436 PPPK Guru
  • Pemprov Sulbar: 7 PPPK Guru
  • Pemerintah Aceh: 1.434 PPPK Guru

Total guru yang belum diusulkan di ketiga provinsi ini mencapai 1.867 orang. Ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada BKN, melainkan pada kecepatan Pemda dalam memproses administrasi.

Kabar Baik! Beberapa Daerah Sudah Melantik PPPK

Meski banyak yang masih menunggu, beberapa Pemda justru menunjukkan kesigapan dan sudah berhasil melantik PPPK Tahap 1 mereka. Ini membuktikan bahwa pelantikan bisa dilakukan jika Pemda sigap memenuhi semua persyaratan dari KemenPANRB dan BKN.

Berikut beberapa contoh daerah yang sudah melantik atau menyerahkan SK PPPK per Maret-April 2025:

  • Kota Pariaman, Sumatera Barat (19 Februari 2025)
  • Banjarbaru, Kalimantan Selatan (21 Maret 2025)
  • Pemprov Kalimantan Tengah (24 Maret 2025)
  • Kota Surabaya, Jawa Timur (25 Maret 2025, dan juga 28 April 2025)
  • Kabupaten Berau, Kalimantan Selatan (25 Maret 2025)
  • Kementerian Agama (Kemenag) juga mencatat rekor dengan melantik 71.336 PPPK Tahap 1 Formasi 2024 pada 26 Mei 2025.
  • Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat (28 April 2025)
  • Kabupaten Karimun (28 April 2025)
  • Kota Tasikmalaya (14 April 2025)
  • Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (28 April 2025)
  • Kota Kediri (24 April 2025)

Mengapa Pelantikan Masih Tertunda di Beberapa Daerah?

Ada beberapa alasan mengapa pelantikan masih tertunda di beberapa daerah, meskipun Pertek sudah terbit. Salah satunya adalah keinginan Pemda untuk melakukan pelantikan secara serentak. Sebagai contoh, di Kabupaten Cirebon, pelantikan calon PPPK Dinas Pendidikan terhambat karena menunggu semua Pertek untuk 37 orang tersisa keluar agar pelantikan bisa dilakukan bersamaan.

Selain itu, sempat beredar kabar yang menjadi “momok menakutkan” bagi honorer, yaitu penundaan gaji pertama PPPK hingga Juli 2025, padahal seharusnya sudah berlaku per 1 Maret 2025. Penundaan ini sempat menimbulkan kekecewaan besar, apalagi bagi mereka yang usianya sudah mendekati batas usia pensiun.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, bahkan mendesak pemerintah agar tidak menunda pengangkatan CASN PPPK dan PNS. Menurutnya, penundaan adalah pengingkaran komitmen pemerintah dan UU ASN yang menegaskan 2024 sebagai batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.

Komitmen Pemerintah dan Arahan Kemendagri untuk Pemda

Pemerintah sebenarnya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer. Batas waktu paling akhir untuk pelantikan PPPK Tahap 1 adalah Oktober 2025.

Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran yang wajib dipatuhi Pemda untuk mempercepat proses ini dan melindungi hak-hak honorer:

  • PPPK Tetap Menerima Gaji Meski dalam Proses Seleksi: Pemerintah memastikan honorer yang masih dalam proses seleksi tetap menerima gaji yang dialokasikan dalam belanja jasa daerah.
  • Gaji PPPK Dianggarkan dalam Kode Rekening Khusus: Gaji PPPK yang sudah diangkat resmi harus dianggarkan dalam kode rekening khusus, sehingga Pemda tidak punya alasan menunda pembayaran.
  • Larangan Rekrutmen Pegawai Non-ASN di Luar Skema PPPK/PNS: Pemda dilarang merekrut pegawai non-ASN baru tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Nasib Honorer di Luar Database BKN: Honorer yang tidak masuk database BKN masih berpeluang menerima gaji jika mengikuti seleksi PPPK melalui mekanisme khusus.

Kesimpulan

Kasus lambatnya pelantikan ribuan PPPK Tahap 1 formasi 2024 ini jelas bukan karena Pertek BKN yang belum terbit. Sebaliknya, BKN sudah sigap menerbitkan Pertek dengan TMT 1 Maret 2025. Masalah utama terletak pada Pemda yang belum mengajukan usulan Nomor Induk (NI) PPPK atau menunggu proses administrasi lengkap untuk pelantikan serentak.

Dengan adanya arahan tegas dari Kemendagri dan batas waktu hingga Oktober 2025, diharapkan Pemda bisa lebih proaktif dan segera menyelesaikan proses pelantikan. Ini demi memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para honorer yang telah lama mengabdi, sehingga mereka bisa segera bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dengan penuh dedikasi.