Kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan yang menyoroti dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dinyatakan gugur. Keputusan ini diambil setelah PN Solo mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh pihak tergugat. Lalu, apa sebenarnya alasan Solo kabulkan eksepsi Jokowi hingga gugatan ini berakhir? Mari kita bedah lebih lanjut agar tidak ada lagi kebingungan.
Ilustrasi untuk artikel tentang Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi hingga Gugatan Ijazah Dinyatakan Gugur
Artikel ini akan menjelaskan secara gamblang mengapa PN Solo mengambil keputusan ini, peran penting Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus semacam ini, serta bagaimana respons dari pihak-pihak terkait. Anda akan memahami duduk perkara ini dengan jelas, tanpa perlu pusing dengan istilah hukum yang rumit.
Mengapa PN Solo Mengabulkan Eksepsi Jokowi? Ini Kuncinya!
Pada Kamis, 10 Juli 2025, dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ini berarti gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok “Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)”, tidak dapat dilanjutkan di PN Solo.
Kunci utama di balik keputusan ini adalah masalah kewenangan mengadili atau yang dalam istilah hukum disebut kompetensi absolut. Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim berpendapat perkara ini seharusnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” ujar Aris Gunawan, seperti dikutip dari sumber.
Apa Itu Eksepsi Kompetensi Absolut?
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa itu eksepsi kompetensi absolut? Bayangkan begini: jika Anda ingin mengurus KTP, Anda pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan, bukan ke rumah sakit. Setiap lembaga punya tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam dunia hukum, eksepsi kompetensi absolut adalah keberatan yang diajukan pihak tergugat karena mereka merasa pengadilan yang sedang menangani perkara tersebut tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili jenis perkara tersebut. Dalam kasus gugatan ijazah Jokowi ini, para tergugat berargumen bahwa dugaan penggunaan ijazah dalam proses pencalonan pejabat publik (Wali Kota, Gubernur, Presiden) adalah ranah hukum administrasi negara, bukan perdata.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Jika ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat atau lembaga tata usaha negara, maka gugatan seharusnya diajukan ke PTUN. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Poin-Poin Penting Putusan Sela PN Solo
Ada tiga poin utama dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Solo:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh seluruh tergugat (Joko Widodo, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM).
- Menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Dengan adanya putusan sela ini, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini dinyatakan selesai di tingkat PN Solo. Artinya, pemeriksaan pokok perkara mengenai substansi dugaan ijazah palsu tidak dilanjutkan di pengadilan ini.
Respons dari Penggugat dan Tergugat
Keputusan ini tentu saja disambut dengan reaksi yang berbeda dari kedua belah pihak.
Penggugat Siap Ajukan Banding dan Gugatan Baru
Muhammad Taufiq, sang penggugat, menyatakan tidak akan menyerah. Ia menilai putusan ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan “ketidakberpihakan” atau “ketakutan” majelis hakim.
“Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq. Ia juga mengungkapkan akan menyiapkan gugatan baru dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara, sebagai langkah melawan eksepsi yang dikabulkan.
Pihak Tergugat Merasa Lega dan Sesuai Prediksi
Di sisi lain, pihak tergugat, melalui kuasa hukum Jokowi YB Irpan, menyatakan putusan ini sudah sesuai dengan eksepsi yang mereka ajukan. Mereka bersyukur karena persidangan tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, mengingat ini memang bukan ranah PN Solo.
“Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” jelas Irpan. Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, juga menyampaikan rasa syukurnya atas putusan sela ini.
Apa Langkah Selanjutnya Setelah Gugatan Gugur di PN Solo?
Meskipun gugatan ijazah Jokowi dinyatakan gugur di PN Solo, bukan berarti perkara ini sepenuhnya berakhir. Penggugat, Muhammad Taufiq, memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sejak putusan sela dibacakan. Jika banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo bisa saja kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Selain itu, rencana penggugat untuk mengajukan citizen lawsuit juga menjadi dinamika baru yang patut dicermati. Ini menunjukkan bahwa polemik seputar ijazah ini masih akan terus bergulir di ranah hukum, meski dengan jalur yang berbeda.
Kesimpulan
Keputusan PN Solo yang mengabulkan eksepsi Jokowi dan menyatakan gugatan ijazah palsu gugur adalah karena pertimbangan kompetensi absolut. Pengadilan berpendapat bahwa perkara ini masuk dalam ranah PTUN, bukan PN, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai gugatan ijazah palsu, kunjungi: gugatan ijazah palsu.
Jadi, sekarang Anda sudah tahu alasan Solo kabulkan eksepsi Jokowi hingga gugatan ini tidak berlanjut di PN Solo. Meski begitu, perjalanan hukum kasus ini masih terbuka lebar, dengan potensi banding dan gugatan baru yang akan diajukan oleh penggugat. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari polemik hukum ini.