Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari kancah politik Banten. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Keputusan tegas ini diambil menyusul viralnya memo “titip siswa” yang menyeret nama Budi Prajogo dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Ilustrasi: Perombakan internal PKS terjadi setelah beredarnya memo titip siswa yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Banten.
Peristiwa ini tentu saja menarik perhatian publik, terutama soal transparansi dalam dunia pendidikan dan akuntabilitas pejabat publik. Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui secara rinci duduk perkara pencopotan jabatan ini, bagaimana sikap PKS, dan siapa sosok yang kini menggantikan posisi penting tersebut. Mari kita simak selengkapnya!
Memo Viral Pemicu Pencopotan Jabatan
Pangkal masalah yang membuat Budi Prajogo dicopot dari jabatannya adalah beredarnya sebuah memo kontroversial. Memo ini diduga berisi permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon pada saat proses SPMB 2025 berlangsung.
Memo tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Dalam memo itu, tertulis tangan kalimat “Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti.” Memo ini juga dibubuhi tanda tangan atas nama Dr. H. Budi Prajogo, SE., M.Ak., lengkap dengan cap basah bergambar logo dan tulisan DPRD Provinsi Banten. Tak hanya itu, memo juga dilengkapi kartu nama bergambar wajah Budi Prajogo, disertai logo DPRD Banten dan lambang partai PKS.
PKS Ambil Langkah Tegas: Rolling Jabatan Pimpinan DPRD
Menyikapi kegaduhan yang terjadi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung mengambil langkah tegas. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Banten, Gembong R. Sumedi, mengumumkan bahwa PKS memutuskan untuk melakukan “rolling jabatan” pimpinan DPRD Banten.
“Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” kata Gembong R. Sumedi saat konferensi pers di Serang, Banten, Selasa (1/7/2025).
Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, kini resmi mengisi posisi strategis yang ditinggalkan Budi Prajogo. Keputusan ini, menurut Gembong, merupakan bentuk penegakan etik dan komitmen PKS dalam menjaga integritas lembaga legislatif serta nama baik partai.
“Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Gembong tegas.
Pergantian jabatan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2025, dan PKS akan segera mengirimkan surat pengajuan ke Sekretariat DPRD Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Permohonan Maaf PKS dan Sikap Budi Prajogo
Atas insiden ini, PKS secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Banten. Gembong R. Sumedi berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar praktik “titip-menitip” calon siswa tidak terulang di masa mendatang.
Di sisi lain, Budi Prajogo sendiri menyatakan menerima keputusan partai dengan lapang dada. Ia menegaskan kesiapannya untuk patuh dan taat pada arahan pimpinan PKS.
“Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apapun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan,” ujar Gembong.
Budi Prajogo juga memberikan klarifikasi terkait memo yang ditandatanganinya. Ia menyebut niat awalnya hanya ingin membantu warga kurang mampu agar bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri.
“Prinsipnya kami selaku kader partai, patuh dan taat pada arahan dan perintah dari pimpinan fraksi, pimpinan DPW, apapun yang diperintahkan kita siap taat,” ujar Budi.
“Saya ikhlas dan rela diganti pimpinan demi memperjuangakan anak yang tidak mampu mendapatkan sekolah,” tegasnya.
Budi juga menambahkan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi atau memaksakan kepada pihak sekolah, bahkan calon siswa yang disebut dalam memo itu pun tidak lolos seleksi.
Komitmen PKS dan Respons Pemerintah Daerah
Meski terjadi pergantian kepemimpinan internal, PKS menegaskan bahwa partainya tetap solid dan berkomitmen penuh untuk menyukseskan program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, termasuk program “Sekolah Gratis”.
Gubernur Banten, Andra Soni, juga menghormati keputusan internal PKS ini. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik dan merupakan hal yang lazim dalam dinamika politik.
“Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra Soni saat dimintai tanggapan.
Kasus dugaan titipan siswa ini sebelumnya memang menuai sorotan luas, mengingat pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Langkah cepat PKS ini pun disebut sebagai upaya menjaga akuntabilitas politik di tengah tekanan opini publik.
Pencopotan Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten oleh PKS menjadi sorotan penting, menunjukkan komitmen partai terhadap penegakan etik dan integritas. Kasus memo “titip siswa” ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan publik, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi penerus. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat.
FAQ
Tanya: Mengapa Budi Prajogo dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten?
Jawab: Budi Prajogo dicopot karena beredarnya memo yang diduga berisi permintaan titip siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Memo tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan publik.
Tanya: Apa isi memo yang memicu pencopotan Budi Prajogo?
Jawab: Memo tersebut diduga berisi permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. Memo itu juga dibubuhi tanda tangan dan cap resmi yang mengatasnamakan Budi Prajogo.
Tanya: Siapa yang memutuskan pencopotan Budi Prajogo?
Jawab: Keputusan pencopotan Budi Prajogo diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mengambil langkah tegas menyikapi kasus memo yang beredar.