Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Intim, Terancam Penjara!

Dipublikasikan 3 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Seorang pesinetron pria berinisial MR, yang belakangan diketahui bernama Muhammad Rayyan Alkadrie, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya sendiri. Modusnya tak main-main: mengancam akan menyebarkan video intim mereka berdua jika permintaannya tak dipenuhi.

Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Intim, Terancam Penjara!

Ilustrasi: Pesinetron ini ancam retakkan hubungan sesama jenis demi peras kekasihnya.

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat, tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena isu sensitif di baliknya. Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi kejadian, modus yang digunakan, motif pelaku, hingga ancaman hukuman yang menantinya. Dengan membaca ini, Anda akan lebih memahami bahaya pemerasan di era digital dan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan.

Awal Mula Penangkapan Pesinetron Rayyan

Penangkapan Muhammad Rayyan Alkadrie dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih. Ia diciduk di indekosnya yang berlokasi di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Penangkapan terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah kami dalami laporan korban. Tersangka langsung kami amankan dan setelah penyidikan, statusnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Rayyan sempat bersembunyi di dalam mobil tua tak terpakai yang berada tak jauh dari kosnya. Aksinya ini bahkan sempat viral di media sosial. Ia akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi dan Jumlah Uang Pemerasan

Kasus pemerasan ini berawal dari hubungan asmara yang terjalin antara Rayyan dan korbannya, seorang pria berinisial IMT. Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan. Selama masa pacaran itu, keduanya sempat melakukan hubungan intim yang direkam oleh Rayyan.

Video rekaman inilah yang kemudian dijadikan alat pemerasan. Rayyan mengancam IMT akan menyebarkan video porno durasi pendek hubungan mereka jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,” kata Kompol Pengky Sukmawan.

Korban, IMT, mengaku telah diperas hingga total Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan dalam beberapa kali transfer maupun secara tunai. Karena merasa tak sanggup lagi dan ketakutan, IMT akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Cempaka Putih.

Motif Tersangka: Cemburu Berujung Pidana

Polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan pemerasan yang dilakukan Rayyan. Ternyata, rasa cemburu menjadi pemicu utamanya.

“Belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Saat diinterogasi polisi, Rayyan juga sempat menyebutkan alasan lain seperti “lebih butuh aja sih” dan “kesal”. Ia bahkan sempat menyanggah nominal Rp 20 juta, mengklaim hanya menerima sekitar Rp 10 juta lebih dan itu “ngelakuin hubungan dulu Pak, bukan pemerasan.” Namun, keterangan korban dan bukti yang ada mengarah pada pemerasan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit handphone yang di dalamnya berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara Rayyan dan korban.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, Muhammad Rayyan Alkadrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.

Ancaman hukuman untuk kasus pemerasan ini tidak main-main. Tersangka Rayyan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya jeratan pasal lain, seperti dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, mengingat adanya penyebaran atau ancaman penyebaran konten pribadi.

Peringatan dari PBNU: Alarm Serius Bagi Orang Tua

Kasus pemerasan yang melibatkan pesinetron Rayyan ini juga mendapat sorotan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, menyebut kasus ini seharusnya menjadi “alarm serius” bagi para orang tua.

“Ini alarm serius bagi kita dan khususnya semua ortu untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak dini agar tidak terjerumus terhadap kasus penyelewengan seksual,” kata Gus Fahrur.

Ia juga menegaskan bahwa pernikahan sejenis dilarang oleh semua agama dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Gus Fahrur menyarankan agar orang tua segera bertindak jika melihat adanya “kelainan” pada anak, termasuk mengonsultasikannya ke psikiater.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, khususnya dalam menjaga privasi di era digital dan memahami risiko dalam setiap hubungan.


Kasus pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie ini memberikan pelajaran berharga tentang bahaya pemerasan, terutama yang memanfaatkan privasi digital. Penting bagi kita untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi, termasuk konten digital, dengan siapa pun. Jika Anda atau orang terdekat mengalami hal serupa, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Keberanian melapor adalah langkah awal untuk menghentikan kejahatan dan melindungi diri dari ancaman.