Perusakan Retreat Kristen di Sukabumi: Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Ini Tindak Pidana, Polisi Usut Tuntas!

Dipublikasikan 30 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini. Kegiatan retreat pelajar Kristen di sebuah rumah singgah di Cidahu mendadak dibubarkan paksa dan bahkan dirusak oleh sekelompok warga. Kejadian ini sontak viral dan menuai perhatian banyak pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Beliau langsung turun tangan dan menegaskan bahwa tindakan perusakan ini adalah peristiwa pidana yang harus diusut tuntas.

Perusakan Retreat Kristen di Sukabumi: Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Ini Tindak Pidana, Polisi Usut Tuntas!

Ilustrasi: Gubernur Dedi Mulyadi tegaskan perusakan tempat ibadah di Sukabumi sebagai tindak pidana, polisi usut tuntas.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap duduk perkara insiden ini, mulai dari kronologi, respons pemerintah daerah, langkah-langkah kepolisian, hingga pandangan dari berbagai tokoh. Penting bagi kita untuk mengetahui fakta sebenarnya agar bisa menyikapi isu sensitif ini dengan bijak dan mendukung terciptanya kerukunan di tengah masyarakat.

Viral di Media Sosial, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Cidahu Sukabumi?

Pada Jumat, 27 Juni 2025, suasana di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendadak tegang. Sebuah kegiatan retreat yang diikuti oleh pelajar Kristen di sebuah rumah singgah atau vila, tiba-tiba didatangi dan dibubarkan paksa oleh sekelompok warga.

Video kejadian ini dengan cepat menyebar di media sosial. Dalam rekaman yang viral, terlihat massa merusak berbagai fasilitas di rumah tersebut, mulai dari memecahkan kaca jendela, merusak area taman, gazebo, fasilitas MCK, hingga satu unit sepeda motor dan gerbang rumah. Bahkan, ada juga benda menyerupai kayu salib yang diturunkan dan dirusak.

Menurut Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, aksi perusakan ini adalah bentuk protes warga karena rumah singgah tersebut diduga dijadikan tempat ibadah. Ia mengklaim bahwa pemilik dan pengelola vila tidak mengindahkan teguran dan imbauan dari warga serta Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcan) Cidahu. Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman, mengklarifikasi bahwa bangunan yang dirusak adalah rumah singgah biasa, bukan gereja resmi, yang memang diduga masyarakat dijadikan tempat ibadah.

Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan: Perusakan Adalah Tindak Pidana!

Mendengar kabar insiden ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung merespons dengan cepat. Beliau mendatangi langsung lokasi kejadian di Cidahu, Sukabumi, untuk melihat kondisi dan berbicara dengan pihak terkait. Dedi Mulyadi dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa perusakan yang dilakukan oleh warga ini adalah tindak pidana.

Beliau juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan tuntas.

“Saya meyakini aparat Kepolisian Polsek Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Dan saya akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif dan tuntas,” ujar Dedi Mulyadi dalam sebuah video yang diunggahnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi Mulyadi juga berjanji akan menanggung kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan, ia sudah mengirimkan uang sebesar Rp100 juta kepada keluarga penghuni rumah, Pak Yongki, untuk perbaikan. Tak hanya itu, tim psikologi juga akan dikirimkan untuk memberikan trauma healing bagi para korban, terutama anak-anak pelajar yang ikut dalam retreat.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya toleransi dan kerukunan. “Saya pastikan bahwa masyarakat di sekitar akan kembali hidup rukun dan damai. Saling menghormati, saling menghargai setiap perbedaan yang menjadi keyakinannya masing-masing,” tegasnya, menyerukan persatuan demi Jawa Barat yang istimewa dan Indonesia yang maju.

Polisi Bergerak Cepat, Saksi Diperiksa dan Pelaku Diusut

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sukabumi, bergerak cepat menanggapi kasus perusakan ini. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan adanya insiden perusakan fasilitas di rumah singgah tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun ada klaim sebagai rumah ibadah, tindakan perusakan tetap merupakan pelanggaran hukum.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 9 orang saksi terkait peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat guna menetapkan tersangka. “Tidak ada penahanan, saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,” jelas Iptu Aah Saifulrohman.

Kerusakan yang dilaporkan meliputi area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor, dan gerbang rumah. Polisi memastikan akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan, sembari menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di lokasi agar tetap kondusif.

Sorotan dari Berbagai Pihak: HAM dan Toleransi Dipertaruhkan

Insiden di Cidahu ini sontak memicu reaksi dari berbagai organisasi dan tokoh masyarakat, yang menyoroti aspek hak asasi manusia (HAM) dan toleransi beragama.

  • Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengecam keras pembubaran paksa ini. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata intoleransi yang tidak hanya melukai semangat kebhinekaan, tetapi juga melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agamanya, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri dan merusak kerukunan beragama ini sangat disayangkan. Ia berpendapat bahwa melaksanakan ibadah di Indonesia tidak perlu izin, dan jika ada persoalan dengan pendirian rumah ibadah, fokusnya harus memfasilitasi, bukan melarang apalagi merusak.
  • Senada, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam tindakan intoleransi yang disertai teror dan kekerasan ini. PGI menyesalkan lemahnya respons aparat dan pimpinan masyarakat setempat yang seharusnya bisa mencegah konflik. Mereka juga menyoroti dampak psikologis yang berat bagi korban, terutama anak-anak, dan meminta pemerintah memberikan pendampingan serta trauma healing. PGI bahkan meminta Presiden untuk mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama agar lebih menjamin perlindungan dan kebebasan beribadah bagi semua warga negara.

Kesimpulan

Peristiwa perusakan retreat Kristen di Sukabumi menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang betapa krusialnya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Respons cepat dari Gubernur Dedi Mulyadi yang menegaskan ini sebagai tindak pidana, serta langkah sigap kepolisian dalam mengusut kasus ini, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak warganya.

Meskipun ada klaim tentang miskomunikasi atau pelanggaran izin, tindakan perusakan dan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. Mari kita dukung proses hukum yang berjalan dan terus menyemai nilai-nilai saling menghormati serta menghargai perbedaan, demi terciptanya kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat kita.