Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dirilis: Cek Namamu dan Pahami Tahapan Selanjutnya

Dipublikasikan 29 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar gembira bagi Anda para pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Penantian panjang telah berakhir. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2 kini sudah resmi dirilis dan bisa Anda cek. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melihat apakah nama Anda termasuk dalam daftar yang lulus, serta apa saja yang perlu Anda siapkan setelahnya. Jadi, pastikan Anda membaca sampai tuntas agar tidak ketinggalan informasi penting!

Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dirilis: Cek Namamu dan Pahami Tahapan Selanjutnya

Ilustrasi: Sorak sorai kelegaan mewarnai wajah para calon PPPK yang namanya tertera dalam daftar kelulusan Tahap 2.

Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2: Sudah Bisa Dicek!

Momen yang sangat dinantikan ribuan peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 2 akhirnya tiba. Hasil akhir kelulusan sudah mulai diumumkan secara bertahap sejak Senin, 16 Juni 2025, dan akan terus berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pengumuman ini mencakup berbagai formasi, mulai dari tenaga teknis hingga kesehatan, di berbagai kementerian dan instansi daerah.

Bagi Anda yang sudah berjuang keras mengikuti seleksi administrasi hingga kompetensi, inilah saatnya untuk mengetahui hasil dari usaha Anda. Jangan sampai terlewat untuk segera memeriksa status kelulusan Anda!

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Lewat SSCASN dan Website Instansi

Ada dua cara utama untuk mengecek hasil kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 yang bisa Anda lakukan dengan mudah:

1. Melalui Portal Resmi SSCASN BKN

Ini adalah cara paling umum dan disarankan untuk mengecek hasil kelulusan secara nasional. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi SSCASN di: https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik tombol “Masuk” yang biasanya ada di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang Anda gunakan saat mendaftar.
  • Isikan kode captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol “Masuk”.
  • Setelah berhasil masuk, situs akan menampilkan halaman “Resume Pendaftaran calon ASN”. Gulir halaman ke bawah untuk menemukan informasi pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 Anda.

Jika Anda dinyatakan lolos, akan muncul keterangan:

“Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.”

2. Melalui Website Resmi Instansi yang Anda Lamar

Selain SSCASN, banyak instansi juga mengunggah daftar nama peserta yang lolos di situs web resmi mereka. Ini bisa jadi alternatif atau pelengkap informasi yang lebih spesifik sesuai formasi yang Anda lamar.

  • Kunjungi website resmi instansi tempat Anda melamar (misalnya: Kemenag, Kemenkumham, Kemenkeu, dll.).
  • Cari menu atau halaman yang berisi “Pengumuman” atau “Berita Terkini” terkait seleksi PPPK.
  • Temukan dan unduh file pengumuman hasil seleksi (biasanya dalam format PDF).
  • Gunakan fitur “Search” (Ctrl + F) pada dokumen PDF untuk mencari nama atau nomor peserta Anda.

Pahami Kode Kelulusan PPPK: Apa Artinya Huruf-Huruf Ini?

Saat Anda mengecek pengumuman kelulusan, Anda mungkin akan menemukan beberapa kode pada kolom keterangan. Memahami kode ini penting untuk mengetahui status kelulusan Anda. Berikut beberapa kode yang umum muncul:

Kode Arti
L Lulus seleksi. Selamat, Anda berhasil!
TL Tidak lulus seleksi. Jangan berkecil hati, tetap semangat!
P Memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
R2/L-2 Peserta eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori 2) yang lulus melalui optimalisasi atau pemindahan formasi dari lokasi berbeda dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama.
R3b/L Non-ASN dari Periode II yang lulus.
R4/L Non-ASN tidak terdata yang lulus.
L-2 Lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
L-3 Lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
TL1 Peserta dosen yang tidak memenuhi ambang batas untuk subtes tertentu.
TMS Tidak memenuhi syarat sesuai peraturan atau instansi terkait.
TH Tidak hadir saat seleksi.
A Memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, memperoleh tambahan nilai hingga 25% dari nilai teknis tertinggi.

Jika kolom keterangan Anda termasuk dalam kode seperti R2/L-2, R3/L, R3b/L-2, R4/L, L, L-2, atau L-3, maka Anda dipastikan LOLOS seleksi PPPK Periode II dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya.

Jadwal Krusial Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Terlewat!

Bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus, perjalanan belum berakhir! Ada tahapan penting yang wajib Anda ikuti agar penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Anda berjalan lancar. Perhatikan jadwal berikut dengan seksama:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: Tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
    • Anda wajib mengisi DRH dan mengunggah dokumen pendukung melalui akun SSCASN masing-masing. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen asli. Kelalaian dalam tahap ini bisa berakibat fatal.
  • Usul Penetapan NI PPPK: Tanggal 1 Agustus hingga 10 September 2025.
    • Ini adalah tahapan di mana instansi Anda akan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika semua dokumen dan DRH Anda lengkap serta valid, NIPPPK Anda akan segera ditetapkan.

Jangan tunda-tunda! Siapkan semua dokumen yang diperlukan sejak sekarang dan perhatikan betul batas waktu yang telah ditentukan.

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2025? Ini Bocorannya!

Salah satu hal yang paling membuat penasaran para peserta PPPK tentu saja adalah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah gambaran gaji pokok PPPK untuk masa kerja nol tahun:

Golongan Gaji Pokok (Rp)
Golongan I 1.938.500
Golongan V 2.511.500
Golongan IX 3.203.600
Golongan XIII 3.781.000
Golongan XVII 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, yang meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan (baik struktural maupun fungsional, sesuai posisi)
  • Tunjangan kinerja (tergantung kebijakan instansi masing-masing)

Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini membuat kesejahteraan PPPK cukup stabil dan kompetitif, setara dengan standar Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Selamat sekali lagi bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 2! Ini adalah awal dari karier baru Anda sebagai bagian dari pelayanan publik. Segera lakukan pengecekan, lengkapi semua persyaratan, dan ikuti setiap tahapan yang ada. Semoga sukses selalu!