Yogyakarta, zekriansyah.com – Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan aksi nekat seorang remaja melakukan gerakan “pacu jalur” di atas mobil yang melaju di jalan tol. Bukan sekadar iseng, aksi berbahaya ini ternyata berujung pada tindakan hukum serius. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tak tinggal diam dan langsung menindak tegas para pelaku pacu jalur jalan tol Lampung ditilang dengan denda maksimal.
Remaja pelaku aksi nekat “pacu jalur” di jalan tol Lampung terancam denda maksimal Rp 750 ribu setelah aksinya viral di media sosial.
Artikel ini akan membahas tuntas kronologi kejadian, tindakan tegas dari pihak berwajib, serta pelajaran berharga yang bisa kita ambil dari insiden ini. Mari kita selami lebih dalam mengapa keselamatan di jalan tol adalah prioritas utama dan tidak bisa ditawar.
Kronologi Aksi Nekat yang Menghebohkan Publik
Video berdurasi 19 detik itu cepat sekali menyebar di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang remaja laki-laki bernama Nuriansyah, warga Lampung, dengan santai duduk di atas kap mobil jenis Pajero bernomor polisi BE 193 DE. Ia asyik berjoget layaknya sedang mendayung perahu, menirukan tren “pacu jalur” atau “aura farming” yang sedang viral.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 58B arah Bandar Lampung. Yang membuat aksi ini semakin miris adalah mobil yang ditumpangi Nuriansyah melaju perlahan, bahkan menyebabkan antrean panjang di belakangnya. Pengendara lain terpaksa mengerem mendadak atau menyalip, menciptakan situasi yang sangat berbahaya di jalur cepat jalan tol.
Tindakan Tegas dari Polda Lampung: Denda dan Permintaan Maaf
Melihat video yang meresahkan ini, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, langsung bergerak cepat. Pihaknya segera mengidentifikasi kendaraan dan memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas otomotif “Deff Gank” Lampung.
“Kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal,” tegas AKBP Indra Gilang Kusuma.
Para pelaku, termasuk Nuriansyah dan pengemudi mobil bernama Arka, bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Mereka mengakui perbuatannya dan mengaku hanya mengikuti tren viral tanpa menyadari bahaya yang ditimbulkan.
Sebagai konsekuensinya, mereka dikenakan denda tilang maksimal Rp 750.000. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut melarang setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak hanya itu, para pelaku juga diwajibkan untuk membuat video dan surat permintaan maaf secara resmi kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung. Ini menjadi bagian dari upaya edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengapa Aksi “Pacu Jalur” di Jalan Tol Sangat Berbahaya?
Meskipun denda tilang sebesar Rp 750.000 mungkin terasa berat bagi sebagian orang, banyak pihak menilai sanksi ini masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan potensi bahaya yang ditimbulkan. Mari kita pahami mengapa aksi seperti “pacu jalur” di jalan tol sangat tidak dibenarkan:
- Risiko Cedera Fatal: Pelaku yang duduk di atap mobil tanpa pengaman apapun sangat rentan terjatuh. Guncangan, pengereman mendadak, atau terpaan angin dari kendaraan lain bisa membuatnya terpental dan terlindas.
- Mengganggu Konsentrasi Pengemudi: Baik pengemudi mobil yang ditumpangi maupun pengemudi lain di sekitarnya akan terganggu konsentrasinya.
- Pemicu Kecelakaan Beruntun: Mobil yang melaju lambat atau berhenti mendadak di jalan tol untuk memfasilitasi aksi tersebut bisa memicu tabrakan beruntun, mengingat kecepatan tinggi kendaraan di jalan tol.
- Melanggar Aturan Lalu Lintas: Jalan tol memiliki aturan ketat demi keselamatan bersama. Melakukan aktivitas di luar fungsi jalan adalah pelanggaran serius.
Aksi ini adalah contoh nyata pengabaian total terhadap prinsip dasar keselamatan berkendara. Jalan tol bukan tempat untuk atraksi atau mencari sensasi viral, melainkan jalur cepat yang membutuhkan fokus dan kehati-hatian tinggi dari setiap penggunanya.
Pesan Penting dari Kepolisian: Keselamatan Nomor Satu!
Insiden pelaku pacu jalur jalan tol Lampung ditilang ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. AKBP Indra Gilang Kusuma mengimbau masyarakat, terutama anak-anak muda dan komunitas otomotif, agar lebih bijak dalam mengikuti tren di media sosial.
“Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian mendorong komunitas otomotif untuk melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai keinginan untuk viral mengorbankan nyawa atau membahayakan orang lain.
Kesimpulan
Aksi nekat pacu jalur di tol Lampung yang berujung pada tilang maksimal Rp 750.000 ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Setiap tindakan di jalan raya memiliki konsekuensi, terutama jika membahayakan keselamatan. Mari jadikan jalan tol sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengguna, dengan selalu mematuhi peraturan dan memprioritaskan keselamatan di atas segalanya. Ingat, viral sesaat tidak sebanding dengan risiko nyawa yang bisa melayang.