Siap-siap! **Besok Operasi Patuh 2025 Dimulai**: **Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama Beserta** Jadwal dan Dendanya

Dipublikasikan 13 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Tidak terasa, momen penting bagi para pengguna jalan raya akan segera tiba. Mulai besok, Senin, 14 Juli 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, hingga 27 Juli 2025 ini, bukan sekadar razia biasa, lho! Ada tujuan mulia di baliknya: meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya kita.

Siap-siap! **Besok Operasi Patuh 2025 Dimulai**: **Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama Beserta** Jadwal dan Dendanya

**Mulai 14 Juli 2025, Operasi Patuh 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia untuk menekan pelanggaran lalu lintas dengan penegakan hukum yang tegas.**

Nah, bagi Anda yang sering berkendara, penting banget nih untuk tahu apa saja yang akan menjadi fokus penindakan polisi selama operasi ini. Jangan sampai niatnya mau lancar di jalan, malah berujung tilang karena kurang informasi. Yuk, simak ulasan lengkapnya agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman!

Kapan dan Mengapa Operasi Patuh 2025 Digelar?

Seperti yang sudah disebutkan, Operasi Patuh 2025 akan dimulai pada 14 Juli 2025 dan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini adalah agenda rutin tahunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Jadi, di mana pun Anda berada, bersiaplah untuk menaati aturan lalu lintas lebih ketat.

Tujuan utama dari operasi ini sangat jelas: menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dicanangkan setiap 19 September.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan tiga pendekatan utama yang dilakukan secara beriringan, yaitu preemtif (pencegahan), preventif (pengawasan), dan represif (penindakan).

“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” terang Aries Syahbudin.

Pelanggaran Apa Saja yang Disasar Operasi Patuh 2025?

Selama Operasi Patuh 2025, polisi akan menyoroti berbagai pelanggaran yang disasar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Fokus utamanya adalah pada pelanggaran yang seringkali berakibat fatal. Jadi, ini bukan hanya soal denda, tapi lebih pada menjaga nyawa Anda dan pengguna jalan lainnya.

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh 2025:

  • Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL): Ini menjadi prioritas utama karena sering menjadi pemicu kecelakaan besar.
  • Melawan Arus Lalu Lintas: Salah satu pelanggaran paling berbahaya dan sering menyebabkan tabrakan.
  • Tidak Memakai Helm SNI atau Sabuk Keselamatan: Kelengkapan wajib ini sangat vital untuk keselamatan Anda.
  • Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Gangguan konsentrasi sekecil apa pun bisa berakibat fatal di jalan.
  • Mengemudi di Bawah Umur / Tanpa SIM: Pengemudi yang belum memiliki kompetensi dan izin resmi.
  • Tidak Membawa Dokumen Sah (SIM, STNK) atau TNKB (Pelat Nomor) Tidak Sesuai Spesifikasi: Kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi.
  • Pelanggaran Marka dan Rambu Lalu Lintas: Mengabaikan rambu dan marka bisa memicu kekacauan di jalan.
  • Knalpot Bising (Brong): Selain mengganggu kenyamanan, juga tidak sesuai standar.
  • Penggunaan Rotator dan Sirene Tak Sesuai Ketentuan: Penggunaan alat khusus ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
  • Berboncengan Lebih dari Satu Orang (untuk sepeda motor): Berisiko mengurangi keseimbangan dan keamanan.
  • Berkendara dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba: Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir.
  • Pelanggaran Batas Kecepatan Maksimum: Kecepatan berlebih meningkatkan risiko kecelakaan.

Jangan Kaget! Ini Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Bagi Anda yang kedapatan melakukan pelanggaran di atas, bersiaplah untuk dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Besaran denda ini bukan main-main, lho!

Jenis Pelanggaran Pasal UU LLAJ Besaran Denda Maksimal Pidana Kurungan Maksimal
Tidak memiliki SIM / Mengemudi di bawah umur Pasal 281 Rp1.000.000 4 bulan
Tidak memakai helm SNI (pengendara motor) Pasal 291 Rp250.000 1 bulan
Melawan arus Pasal 287 ayat (1) Rp500.000 2 bulan
Menggunakan ponsel saat berkendara Pasal 283 Rp750.000 3 bulan
Tidak memakai sabuk pengaman (pengendara mobil) Pasal 289 Rp250.000 1 bulan

Selain denda di atas, pelanggaran lain seperti knalpot brong akan tetap menjadi atensi. Di beberapa daerah, seperti Jogja, penindakan knalpot brong akan mengharuskan pelanggar untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar di tempat atau lokasi yang ditentukan.

Pendekatan Polisi: Edukasi Dulu, Penindakan Kemudian

Meskipun akan ada penindakan, Korlantas Polri juga menekankan aspek edukasi dan sosialisasi. Kombes Pol Aries Syahbudin menyebutkan bahwa kegiatan bersifat preventif akan dilakukan melalui edukasi tatap muka dengan komunitas kendaraan, “ngopi bareng” pengemudi, hingga imbauan terkait keselamatan lalu lintas.

“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan ’ngopi bareng’, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” jelas Aries.

Namun, jika edukasi tidak diindahkan, penindakan hukum akan menjadi langkah lanjutan. Polisi akan menerapkan tilang manual dan juga memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah yang sudah terpasang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak patuh.

Siapkan Diri dan Kendaraan Anda!

Operasi Patuh 2025 adalah kesempatan bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas. Ini bukan hanya tentang menghindari denda, tapi tentang menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Jadi, mulai besok, pastikan Anda dan kendaraan Anda sudah siap. Periksa kembali kelengkapan surat-surat, pastikan kendaraan dalam kondisi prima, dan yang paling penting, patuhi selalu aturan lalu lintas. Ingat, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama! Mari jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dimulai dari diri sendiri.

FAQ

Tanya: Kapan persisnya Operasi Patuh 2025 dimulai dan berakhir?
Jawab: Operasi Patuh 2025 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025.

Tanya: Apa tujuan utama dari digelarnya Operasi Patuh 2025?
Jawab: Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh Indonesia.

Tanya: Di wilayah mana saja Operasi Patuh 2025 akan dilaksanakan?
Jawab: Operasi ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.