Akhir Tragis Notaris Bogor Sidah Alatas: Dibunuh Sopir, Mayat Dibuang ke Citarum

Dipublikasikan 9 Juli 2025 oleh admin
Kriminal

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kabar mengejutkan datang dari Bekasi. Sesosok mayat perempuan ditemukan mengambang di Sungai Citarum, terikat tali dan tanpa identitas. Penemuan ini sontak membuat geger warga. Belakangan terungkap, jenazah itu adalah Syarifah Sidah Alatas (59), seorang notaris yang dikenal aktif di Kota Bogor.

Akhir Tragis Notaris Bogor Sidah Alatas: Dibunuh Sopir, Mayat Dibuang ke Citarum

Ilustrasi: Sopir pribadi akhiri hidup notaris Bogor, jenazah ditemukan mengapung di Citarum.

Kasus ini semakin mengguncang publik setelah polisi mengungkap fakta mencengangkan: notaris Sidah Alatas menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh sopir pribadinya sendiri! Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi tragis ini, dari awal perkenalan hingga detik-detik mengerikan yang merenggut nyawa Sidah Alatas, serta bagaimana para pelaku akhirnya ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan membaca ini, Anda akan memahami detail kasus yang memilukan ini secara lengkap dan mudah.

Penemuan Mayat dan Terungkapnya Identitas Korban

Pada Kamis, 3 Juli 2025, suasana tenang di Kampung Kedung Gede, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, mendadak berubah. Warga dikejutkan oleh penemuan mayat seorang perempuan yang mengambang di Sungai Citarum. Kondisi mayat sangat memprihatinkan, terikat tali dan diperkirakan sudah beberapa hari berada di air. Bahkan, tubuh korban ditemukan dalam kondisi terikat dengan batu pemberat, menguatkan dugaan bahwa ini bukan kasus biasa.

Petugas kepolisian segera bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pencocokan sidik jari, identitas korban akhirnya terkuak: ia adalah Syarifah Sidah Alatas (SA), seorang notaris berusia 59 tahun yang tinggal di Tanah Sereal, Kota Bogor. Syarifah Sidah Alatas dikenal sebagai sosok yang aktif dan ramah di lingkungannya. Ketua RT setempat, Deni, mengatakan, “Beliau biasa berangkat kerja Subuh, pulangnya nggak tentu. Sosialnya juga bagus di lingkungan.” Syarifah juga dikenal sebagai wanita tangguh yang membesarkan tiga anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal dunia.

Sosok Pelaku: Dari Sopir Pribadi Hingga Penadah Barang Curian

Penyidikan kasus pembunuhan notaris Sidah Alatas ini tak butuh waktu lama. Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap enam pria yang terlibat dalam kejahatan keji ini.

Dari enam pelaku, tiga di antaranya adalah pelaku utama yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, yaitu:

  • A alias W (30): Otak dan eksekutor utama pembunuhan.
  • AWK (27): Mantan sopir pribadi lepas korban yang sudah bekerja sejak tahun 2021. Ia mengenal korban melalui mantan istrinya yang pernah berurusan dengan Sidah Alatas sebagai notaris.
  • H alias R (24): Turut membantu membuang jenazah korban.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah barang milik korban, yaitu:

  • HS (28)
  • WS (nama lain dari H alias I) (49)
  • TA alias KA (46)

Motif utama di balik pembunuhan tragis ini adalah niat para pelaku untuk menguasai harta benda korban, terutama mobil Honda Civic putih milik Syarifah Sidah Alatas dan barang berharga lainnya.

Kronologi Pembunuhan Keji: Dari Rencana Hingga Pembuangan Jasad

Pembunuhan notaris Sidah Alatas ini sudah direncanakan dengan sangat licik. Berikut adalah kronologi lengkapnya:

  • Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB: Tersangka A alias W mengajak AWK untuk mencuri mobil milik korban. A bahkan sudah menyiapkan sebuah gunting kecil sebagai senjata.
  • Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB: AWK menghubungi Syarifah Sidah Alatas dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Korban tak menaruh curiga dan menjemput AWK yang datang bersama A menggunakan mobil Honda Civic putihnya bernomor polisi F 1573 ABO.
  • Senin, 30 Juni 2025, hingga pukul 23.00 WIB: Ketiganya berkeliling menggunakan mobil korban.
  • Pukul 23.00 WIB: Korban bermaksud mengantar A dan AWK ke Stasiun Bogor agar bisa pulang ke kontrakan mereka di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Namun, kereta menuju Cibitung sudah tidak ada.
  • Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB: Syarifah bersama kedua pelaku kembali melakukan perjalanan dari Stasiun Bogor menuju kantor notaris milik korban di Bojong Gede.
    • Posisi di mobil: AWK mengemudikan mobil, Syarifah duduk di kursi penumpang depan, sementara A berada di kursi belakang, tepat di belakang Syarifah.
    • Detik-detik Pembunuhan: Saat dalam perjalanan dan sebelum tiba di kantor notaris, A alias W langsung mengeluarkan gunting kecilnya. Tanpa ampun, A menusukkan gunting tersebut ke dada kanan Syarifah.
    • > “Setelah menusuk korban, A lantas mengecek kondisi korbannya tersebut. Karena melihat korban masih bergerak atau masih hidup, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih 15 menit,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
  • Setelah Korban Tewas: Jasad Syarifah dipindahkan ke kursi belakang sebelah kanan. A kemudian berpindah ke kursi depan sebelah kiri.
  • Selasa, 1 Juli 2025 (dini hari): Kedua pelaku membawa jenazah korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi. Di sana, A mendatangi rumah H alias R untuk meminta bantuan membuang mayat korban.
  • Rabu, 2 Juli 2025, pukul 03.00 WIB: Ketiga pelaku (A, AWK, dan H alias R) memutuskan untuk membuang jenazah Syarifah Sidah Alatas. Mereka membawa jasad korban ke Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin, lalu membuangnya ke sungai dengan diberi pemberat batu.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum Pelaku

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana ini, antara lain:

  • Enam unit ponsel dari berbagai merek (termasuk iPhone 13 dan Oppo Reno 13 F beserta dus dan kwitansi).
  • Satu unit mobil Honda Civic putih bernomor polisi F 1573 ABO milik korban.
  • Baju, sepatu, dan tali tambang milik korban yang diduga digunakan untuk mengikat tubuh Syarifah.
  • Satu buah batu yang diduga dipakai untuk menenggelamkan korban.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum:

  • Tiga pelaku utama (A, AWK, H alias R) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
  • Tiga pelaku penadah (HS, WS, TA) dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Para pelaku ditangkap di Jawa Tengah setelah sempat melarikan diri, menunjukkan keseriusan polisi dalam mengejar dan menuntaskan kasus ini.

Kesimpulan

Kisah tragis notaris Syarifah Sidah Alatas adalah pengingat betapa bahayanya orang terdekat yang kita percaya. Dari penemuan mayat di Sungai Citarum hingga terungkapnya peran sopir pribadi dalam pembunuhan keji ini, kasus ini menunjukkan motif kejahatan yang didasari nafsu menguasai harta benda.

Polisi telah bekerja cepat mengungkap misteri ini dan menangkap semua pihak yang terlibat, membawa sedikit keadilan bagi keluarga korban. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mempercayai orang, bahkan mereka yang berada di lingkaran terdekat kita.

FAQ

Tanya: Siapa Syarifah Sidah Alatas?
Jawab: Syarifah Sidah Alatas adalah seorang notaris berusia 59 tahun yang aktif di Kota Bogor.

Tanya: Bagaimana mayat Syarifah Sidah Alatas ditemukan?
Jawab: Mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi terikat tali dan dengan pemberat batu.

Tanya: Siapa pelaku pembunuhan Syarifah Sidah Alatas?
Jawab: Pelaku pembunuhan berencana ini ternyata adalah sopir pribadinya sendiri.