Nikita Mirzani Tegas: Ogah Maafkan Vadel Badjideh di Pengadilan, Masa Depan Anak Hancur

Dipublikasikan 2 Juli 2025 oleh admin
Hiburan dan Lifestyle

Yogyakarta, zekriansyah.com – Pertemuan Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama putri Nikita, LM, aktris kontroversial ini menunjukkan sikap yang sangat tegas: ia ogah memaafkan Vadel. Mengapa Nikita begitu teguh pada pendiriannya? Artikel ini akan mengupas tuntas alasan di balik keputusan Nikita Mirzani, suasana sidang, hingga ancaman hukuman berat yang dihadapi Vadel Badjideh. Dengan membaca ini, Anda akan memahami lebih dalam dinamika emosional dan hukum yang terjadi dalam kasus yang ramai dibicarakan ini.

Nikita Mirzani Tegas: Ogah Maafkan Vadel Badjideh di Pengadilan, Masa Depan Anak Hancur

Ilustrasi: Di ruang sidang, Nikita Mirzani dengan tegas menolak memaafkan Vadel Badjideh, demi masa depan putrinya yang terancam.

Momen Pertemuan di Persidangan: Jijik dan Tegas Tak Ada Maaf

Rabu (2/7/2025) menjadi hari penting bagi Nikita Mirzani dan putrinya, LM, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh. Nikita, yang tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalani proses hukum ini.

“Siap lahir batin,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, di balik kesiapan itu, Nikita tak bisa menyembunyikan perasaannya saat bertemu langsung dengan Vadel.

“Agak jijik sih ya,” ketusnya.

Secara gamblang, aktris berusia 39 tahun itu menegaskan bahwa ia tidak akan pernah memberikan maaf kepada Vadel Badjideh. Baginya, tindakan Vadel telah memiliki dampak yang sangat berat pada masa depan putrinya.

“Memang gak bakal (maafin Vadel Badjideh), gak akan! Karena masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan,” tegas Nikita.

Di sisi lain, Vadel Badjideh justru mengungkapkan rasa syukurnya bisa bertemu Nikita Mirzani di persidangan. Ini adalah kali pertama ia bertemu langsung dengan ibu LM sejak menjalin hubungan dengan putrinya.

“Alhamdulillah bisa ketemu ibunya (Nikita Mirzani) sekarang,” ujar Vadel Badjideh sebelum sidang.

Masa Depan LM Hancur, Alasan Utama Nikita Tak Beri Ampun

Penolakan Nikita Mirzani untuk memaafkan Vadel Badjideh bukan tanpa alasan kuat. Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita masih sangat terpukul dan belum sanggup menerima kenyataan pahit yang menimpa buah hatinya.

“Nikita bilang ‘Saya tidak akan memaafkan atas perbuatan (Vadel Badjideh) terhadap anak saya’. Karena bagi dia, anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya,” jelas Fahmi Bachmid.

Luka yang dialami LM, putri semata wayang Nikita, tidak hanya berdampak fisik, melainkan jauh lebih dalam menyangkut aspek mental dan masa depannya. Nikita merasa betul-betul sulit memberikan maaf kepada pelaku yang telah “mengorbankan anaknya.”

Kondisi psikis Nikita Mirzani sendiri masih sangat terguncang. Ia belum siap berdamai dengan kenyataan bahwa masa depan anaknya hancur akibat ulah seseorang. Bahkan, tangis Nikita pecah usai mendengarkan kesaksian putrinya di persidangan, menunjukkan betapa emosionalnya ia terhadap kasus ini.

“Ya nangis kan itu LM putri semata wayang,” ucap Nikita Mirzani setelah sidang, terharu melihat putrinya bersaksi.

Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berat: Pasal Berlapis Menanti

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini bukanlah perkara ringan. Vadel didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Laporan terhadap Vadel dibuat Nikita pada September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Berikut adalah pasal-pasal yang didakwakan kepada Vadel Badjideh:

  • Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini sendiri berlangsung secara tertutup karena menyangkut tindak asusila dan melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, LM, terus bergulir di pengadilan. Sikap tegas Nikita Mirzani untuk tidak memaafkan Vadel menunjukkan betapa beratnya dampak yang dirasakan oleh dirinya dan terutama putrinya. Fokus utama Nikita adalah keadilan bagi sang anak yang masa depannya merasa dihancurkan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Vadel Badjideh kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Semoga proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi korban.