Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Pengadaan Laptop Chromebook: Kerugian Negara Triliunan Rupiah!

Dipublikasikan 16 Juli 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, perhatian publik kembali tertuju pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Yang menarik, Kejagung kini secara terang-terangan mengungkap adanya peran Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbudristek dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Pengadaan Laptop Chromebook: Kerugian Negara Triliunan Rupiah!

Kejagung dalami peran Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja peran yang diungkap Kejagung, siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengapa Nadiem Makarim hingga kini masih berstatus saksi. Mari kita selami lebih dalam fakta-fakta yang ada agar Anda mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kasus ini.

Jejak Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan Chromebook

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Nadiem Makarim dalam program digitalisasi pendidikan ini sudah dimulai jauh sebelum ia resmi menjabat menteri. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan hasil penyidikan yang mendalam.

Berikut adalah poin-poin penting peran Nadiem Makarim yang diungkap Kejagung:

  • Pembahasan Awal Pra-Menteri: Sejak Agustus 2019, Nadiem bersama staf khususnya, Juris Tan (JS), dan Fiona, sudah membentuk grup WhatsApp untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Pembahasan ini berlanjut pada Desember 2019, di mana JS mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
  • Pertemuan dengan Google: Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu langsung dengan pihak Google, yaitu William dan Putra Alam. Pertemuan ini fokus pada pembahasan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Nadiem kemudian memerintahkan Juris Tan untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, bahkan sempat dibahas kemungkinan adanya co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
  • Perintah Penggunaan Chromebook: Puncak dari peran Nadiem terjadi pada 6 Mei 2020. Dalam sebuah rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem, ia secara tegas memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google. Padahal, saat itu proses pengadaan TIK belum dilaksanakan secara resmi.
  • Pengaruh pada Kajian Teknis: Kebijakan ini berimbas pada proses kajian teknis. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), sempat enggan menandatangani hasil kajian teknis pertama karena belum mencantumkan Chrome OS. Namun, karena adanya perintah langsung dari Nadiem, dibuatlah kajian teknis kedua yang secara spesifik mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi pilihan.

Peran-peran ini menunjukkan bahwa Nadiem Makarim diduga memiliki pengaruh besar dalam mengarahkan proyek pengadaan laptop ini menuju penggunaan Chromebook.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara Fantastis

Dalam kasus korupsi laptop ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah individu-individu yang memiliki peran kunci dalam proses pengadaan ini dan merupakan bawahan langsung atau terkait dengan kebijakan Nadiem Makarim.

Simak ulasan lengkapnya dalam artikel terkait: kejagung dan tetapkan

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sekolah pada Kemendikbudristek.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara ditaksir mengalami kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,98 triliun. Angka ini tentu sangat fantastis dan menunjukkan skala korupsi yang serius.

Mengapa Nadiem Masih Saksi? Kejagung Dalami Keuntungan Pribadi

Meskipun Kejagung mengungkap peran Nadiem Makarim yang cukup signifikan, ia hingga kini masih berstatus saksi dan sudah dua kali diperiksa. Pemeriksaan terakhir bahkan berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Lantas, apa alasan Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka? Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik masih perlu mendalami alat bukti, khususnya terkait apa keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dari proyek ini.

Salah satu fokus penyelidikan adalah mengusut hubungan antara proyek pengadaan laptop Chromebook dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek. Seperti yang kita tahu, Nadiem Makarim adalah pendiri Gojek sebelum ia menjabat menteri. Gojek, yang kini menjadi bagian dari GoTo, memang pernah mendapat investasi dari Alphabet, perusahaan induk Google.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Hukum tidak mensyaratkan seseorang harus mendapatkan keuntungan pribadi untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi; menguntungkan orang lain atau korporasi pun sudah cukup. Namun, penyidik ingin memastikan adanya niat jahat dan kesengajaan yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara.

Respons Nadiem dan GoTo

Setelah pemeriksaan, Nadiem Makarim enggan membahas substansi pemeriksaan. Ia hanya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejagung karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini, dan kemudian meminta izin untuk kembali ke keluarganya.

Sementara itu, pihak GoTo, melalui Direktur Public Affairs & Communications Ade Mulya, menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah mundur dari posisinya di Gojek sejak Oktober 2019 dan sama sekali tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan. GoTo menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.

Penutup

Kasus pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan nama besar dan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung mengungkap peran Nadiem Makarim yang cukup sentral dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, meskipun statusnya masih sebagai saksi. Kita semua menanti bagaimana investigasi Kejagung ini akan berlanjut, apakah akan ada pengembangan lebih lanjut atau tidak.

Pelajari lebih lanjut tentang kejagung dan ungkap di sini: kejagung dan ungkap.

Satu hal yang pasti, transparansi dan penegakan hukum dalam kasus korupsi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Mari kita terus ikuti perkembangan kasus ini bersama-sama!