Yogyakarta, zekriansyah.com – Belakangan ini, aturan soal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite semakin jadi perbincangan hangat di kalangan pengendara. Banyak dari kita yang bertanya-tanya, apakah kendaraan kesayangan kita masih boleh ‘minum’ Pertalite? Atau justru harus beralih ke jenis BBM lain?
Ilustrasi: Antrean kendaraan bermotor dan roda empat menanti di SPBU, menunggu informasi terbaru mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite.
Jangan khawatir! Artikel ini akan bantu Anda memahami dengan jelas kriteria motor dan mobil apa saja yang diizinkan mengisi Pertalite sesuai aturan terbaru pemerintah. Dengan begitu, Anda tidak perlu bingung lagi saat di SPBU dan bisa memastikan subsidi BBM ini benar-benar tepat sasaran.
Mengapa Ada Pembatasan Penggunaan Pertalite?
Pemerintah Indonesia, melalui PT Pertamina (Persero), semakin serius dalam memastikan penyaluran BBM subsidi bisa dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk membuat subsidi BBM lebih tepat sasaran dan menekan anggaran negara.
Dasar hukum pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Konsumsi Bahan Bakar Minyak. Pertalite sendiri adalah jenis BBM dengan nilai oktan (RON) 90 yang termasuk dalam kategori BBM subsidi dan digemari karena harganya yang terjangkau.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari konsumsi Pertalite oleh kendaraan yang sebenarnya mampu menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax.
Kriteria Kendaraan yang Boleh Mengisi Pertalite
Secara umum, pembatasan pengisian Pertalite didasarkan pada kapasitas mesin (CC) kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas mesin besar dianggap mampu membeli BBM nonsubsidi.
Berikut adalah kriteria umum kendaraan yang masih diizinkan mengisi Pertalite:
- Motor: Motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc.
- Mobil Pribadi: Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.
Ada beberapa pengecualian penting:
Meski memiliki CC di atas batas yang ditentukan, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan mengisi Pertalite karena fungsinya yang vital atau khusus, yaitu:
- Kendaraan operasional pemerintah dengan plat kuning.
- Kendaraan roda dua dan empat untuk layanan kesehatan (ambulans), pemadam kebakaran, dan penanggulangan bencana alam.
- Kendaraan roda dua dan empat untuk angkutan umum.
- Kendaraan roda dua dan empat dengan mesin khusus seperti genset, traktor, dan alat berat.
Daftar Motor yang Diizinkan Mengisi Pertalite
Berdasarkan kriteria kapasitas mesin di bawah 150 cc, berikut adalah beberapa contoh model motor populer yang umumnya masih diizinkan mengisi Pertalite:
- Honda:
- BeAT (110 cc)
- BeAT Street (110 cc)
- Genio (110 cc)
- Scoopy (110 cc)
- Vario 125 (125 cc)
- Revo Fit (110 cc)
- Revo X (110 cc)
- Supra X 125 (125 cc)
- ST125 Dax (125 cc)
- Monkey (125 cc)
- Super Cub C125 (125 cc)
- CT 125 (125 cc)
- Yamaha:
- Grand Filano (125 cc)
- Fazzio (125 cc)
- FreeGo (125 cc)
- Gear (125 cc)
- X-Ride (125 cc)
- Mio M3 (125 cc)
- Fino (125 cc)
- Jupiter Z1 (113 cc)
- Vega Force (113 cc)
Perlu diingat, motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc, seperti Yamaha NMAX, Aerox, Honda PCX, Vario 160, atau motor sport 150 cc ke atas, serta motor-motor gede (moge) umumnya tidak lagi diizinkan mengisi Pertalite.
Daftar Mobil yang Diizinkan Mengisi Pertalite
Untuk mobil pribadi, kriteria utama yang diizinkan mengisi Pertalite adalah yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.400 cc. Berikut adalah beberapa contoh model mobil yang masih boleh mengisi Pertalite:
Merek | Model | Kapasitas Mesin (CC) |
---|---|---|
Toyota | Agya | 1.197 |
Calya | 1.197 | |
Raize | 998 & 1.198 | |
Avanza | 1.329 | |
Daihatsu | Ayla | 998 & 1.197 |
Sigra | 998 & 1.197 | |
Sirion | 1.329 | |
Rocky | 998 & 1.198 | |
Xenia | 1.329 | |
Honda | Brio | 1.199 |
Suzuki | Ignis | 1.197 |
S-Presso | 998 | |
Kia | Picanto | 1.248 |
Seltos Bensin | 1.353 | |
Rio | 1.348 | |
Wuling | Formo S | 1.206 |
Nissan | Kicks e-Power | 1.198 |
Magnite | 999 | |
Mercedes-Benz | A-Class | 1.332 |
CLA | 1.332 | |
GLA 200 | 1.332 | |
GLB | 1.332 | |
DFSK | Super Cab Diesel | 1.300 |
Peugeot | 2008 | 1.199 |
Volkswagen | Tiguan | 1.398 |
Polo | 1.197 | |
T-Cross | 999 | |
Tata | Ace EX2 | 702 |
Renault | Kiger | 999 |
Kwid | 999 | |
Triber | 999 | |
Audi | Q3 | 1.395 |
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc (atau 1.500 cc untuk mobil pribadi, tergantung penafsiran detail aturan), seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda HR-V, Mitsubishi Xpander, dan sejenisnya, umumnya tidak lagi diizinkan mengisi Pertalite dan diimbau beralih ke BBM nonsubsidi.
Pertalite vs. Pertamax: Mana yang Lebih Tepat untuk Kendaraan Anda?
Jika kendaraan Anda tidak lagi diizinkan mengisi Pertalite, Anda mungkin akan beralih ke Pertamax. Penting untuk tahu perbedaan keduanya:
- Nilai Oktan (RON): Pertalite memiliki RON 90, sementara Pertamax memiliki RON 92-95. Semakin tinggi RON, semakin baik kemampuan bahan bakar menahan kompresi mesin sebelum terbakar, yang penting untuk mesin dengan kompresi tinggi.
- Harga: Pertalite jelas lebih murah, dengan selisih sekitar Rp 2.000 – Rp 3.000 per liter dibandingkan Pertamax.
- Kandungan Aditif: Pertamax umumnya mengandung lebih banyak aditif yang berfungsi membersihkan kerak di mesin dan menjaga performa.
- Performa Mesin: Pertamax cenderung memberikan performa mesin yang lebih optimal, terutama pada kendaraan dengan kompresi tinggi. Namun, untuk mesin kecil, Pertalite sudah cukup efisien.
- Emisi Gas Buang: Pertamax menghasilkan emisi gas buang yang lebih rendah, menjadikannya lebih ramah lingkungan.
- Ketersediaan: Pertalite lebih mudah ditemukan di hampir semua SPBU, sementara Pertamax mungkin tidak tersedia di setiap titik.
Pilihlah BBM sesuai rekomendasi pabrikan kendaraan Anda dan kebutuhan mesin. Penggunaan BBM yang sesuai akan menjaga performa dan umur mesin kendaraan Anda.
Kesimpulan
Dengan memahami daftar dan kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite ini, kita sebagai pengendara bisa lebih bijak dalam memilih BBM untuk kendaraan. Ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi juga mendukung program pemerintah agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Mari bersama-sama menjadi pengguna jalan yang cerdas dan bertanggung jawab!