Menguak Tabir Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN: Mengapa Ini Terjadi dan Bagaimana Solusinya, Kata Bos BPJS Kesehatan

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Kabar mengenai dinonaktifkannya 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah menyebar luas dan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Angka yang fantastis ini tentu saja memicu kekhawatiran, terutama bagi mereka yang bergantung pada bantuan iuran pemerintah untuk akses layanan kesehatan. Lantas, 7,3 juta peserta pbi dinonaktifkan, ada apa? begini kata bos bpjs kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Artikel ini akan mengupas tuntas alasan di balik kebijakan ini, memberikan panduan lengkap mengenai cara reaktivasi, serta menyoroti pentingnya kepastian data demi layanan kesehatan yang berkeadilan.

Menguak Tabir Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN: Mengapa Ini Terjadi dan Bagaimana Solusinya, Kata Bos BPJS Kesehatan

Mengapa Jutaan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan? Menilik Akar Masalahnya

Penonaktifan jutaan peserta PBI JK ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang kebijakan ini.

Peralihan Basis Data: Dari DTKS Menuju DTSEN

Pangkal dari penonaktifan ini adalah adanya perubahan fundamental dalam basis data yang digunakan untuk penetapan peserta PBI JK. Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini dilandasi oleh dua regulasi penting:

  • Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
  • Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, ada dua kategori utama penyebabnya:

  1. Tidak Tercatat dalam DTSEN: Sebanyak 5.090.334 orang tidak ditemukan namanya dalam basis data DTSEN yang baru. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesalahan data, perubahan status ekonomi, hingga data yang tidak dimutakhirkan.
  2. Dianggap Sudah Sejahtera: Sebanyak 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, yang berarti mereka sudah berada di luar kriteria penerima bantuan sosial. Kriteria ini menunjukkan bahwa mereka sudah tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Menurut Rizzky Anugerah, pembaruan data PBI JK ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga agar data peserta PBI JK selalu tepat sasaran, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan dan berhak.

Menjaga Kuota Nasional dan Keadilan Akses

Meskipun jutaan peserta dinonaktifkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa jumlah alokasi PBI JKN dari negara, yaitu sekitar Rp 96,8 juta peserta, tidak akan berkurang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu atau rentan yang tercatat dalam DTSEN.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp 96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan merapikan dan menajamkan data agar subsidi kesehatan pemerintah lebih efisien dan tepat sasaran. Ini adalah langkah menuju sistem JKN yang lebih akurat dan berkeadilan, memastikan bahwa dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk menopang kesehatan mereka yang paling membutuhkan.

Syarat dan Prosedur Reaktivasi Kepesertaan JKN PBI yang Dinonaktifkan

Kabar baiknya, bagi peserta yang merasa masih layak menerima bantuan PBI JK namun statusnya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan membuka pintu untuk reaktivasi. Ada kriteria dan prosedur yang harus diikuti.

Kriteria Utama untuk Reaktivasi

Prof. Ali Ghufron Mukti dan Rizzky Anugerah menjelaskan tiga syarat utama agar status kepesertaan PBI JK bisa diaktifkan kembali:

  1. Termasuk dalam Daftar Penonaktifan Mei 2025: Status kepesertaan Anda harus memang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.
  2. Verifikasi sebagai Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Berdasarkan verifikasi di lapangan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Sosial, Anda terbukti masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang layak menerima bantuan. Ini adalah inti dari penyesuaian data agar bantuan tidak salah sasaran.
  3. Mengidap Penyakit Kronis atau dalam Kondisi Darurat Medis: Jika peserta mengidap penyakit kronis (katastropik) atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, ini menjadi pertimbangan kuat untuk reaktivasi segera. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan akses layanan kesehatan.

Langkah-Langkah Mengajukan Reaktivasi

Proses reaktivasi melibatkan beberapa instansi dan tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Melapor ke Dinas Sosial Setempat: Langkah pertama yang harus dilakukan peserta yang dinonaktifkan adalah melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah domisili Anda. Pastikan untuk membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Surat ini akan menjadi bukti awal kebutuhan Anda.
  2. Pengusulan oleh Dinas Sosial ke Kementerian Sosial: Setelah menerima laporan, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Di dalam SIKS-NG, terdapat menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi yang digunakan untuk pengajuan ini.
  3. Verifikasi oleh Kementerian Sosial: Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap data peserta yang diusulkan oleh Dinas Sosial. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kelayakan peserta. Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
  4. Pengaktifan Kembali oleh BPJS Kesehatan: Jika peserta lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut. Setelah aktif, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan seperti sedia kala.

Penting juga untuk dicatat bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta berstatus ‘belum rekam’, wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Hal ini krusial karena NIK adalah identitas utama dalam sistem JKN dan data sosial.

Pentingnya Mengecek Status Kepesertaan JKN Secara Berkala

Peristiwa penonaktifan massal ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, khususnya peserta JKN, untuk proaktif dalam mengecek status kepesertaan mereka. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sangat menganjurkan hal ini.

“Itu seluruh masyarakat harus cek saya ini aktif atau nggak BPJS, jangan sampai terlambat, sudah sakit baru bingung, lho kok nggak aktif?” tegas Prof. Ghufron.

Mengecek status kepesertaan secara berkala dapat menghindarkan Anda dari kebingungan dan masalah saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak. BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran yang mudah diakses untuk tujuan ini.

Berbagai Saluran untuk Pengecekan Status

Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek status kepesertaan JKN Anda:

  1. Aplikasi Mobile JKN: Ini adalah “Super App” yang sangat direkomendasikan oleh BPJS Kesehatan.

    • Unduh aplikasi Mobile JKN dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
    • Masuk menggunakan NIK atau nomor peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
    • Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama.
    • Status kepesertaan Anda akan langsung muncul. Jika Anda masih termasuk penerima PBI JK dan aktif, akan muncul keterangan “Aktif”.
    • Melalui aplikasi ini, Anda juga bisa mempermudah proses pendaftaran dan mengetahui fasilitas kesehatan yang melayani Anda, tanpa perlu mengantre.
  2. BPJS Kesehatan Care Center 165:

    • Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
    • Tekan angka 1 untuk layanan pengecekan status kepesertaan.
    • Masukkan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir sesuai format.
    • Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan oleh sistem.
  3. Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA):

    • Kirim pesan WhatsApp ke nomor PANDAWA: 0811-8165-165.
    • Ikuti instruksi yang diberikan oleh chatbot untuk mengecek status kepesertaan.
  4. Kantor BPJS Kesehatan Terdekat:

    • Anda bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Petugas akan membantu Anda mengecek status kepesertaan.
  5. Laman Cek Bansos Kementerian Sosial:

    • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
    • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
    • Masukkan kode captcha yang tertera.
    • Klik “Cari Data”. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, status akan muncul. Laman ini juga menyediakan fitur “Usul” jika Anda merasa berhak namun belum terdaftar, atau “Sanggah” jika Anda menilai ada penerima yang tidak layak.

Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan terkait kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit.

Mitos dan Fakta Seputar Penonaktifan Peserta PBI JKN

Ada beberapa kesalahpahaman yang mungkin muncul di masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI JKN. Penting untuk meluruskan mitos dan fakta agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu.

Mitos 1: “Jumlah Kuota Penerima Bantuan Iuran Dikurangi.”

  • Fakta: Ini adalah mitos. Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN yang sekitar 96,8 juta jiwa tidak dikurangi. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN dan memenuhi kriteria. Ini adalah upaya pemutakhiran data dan penajaman sasaran, bukan pengurangan alokasi. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menanggung iuran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Mitos 2: “Jika Nonaktif, Tidak Bisa Lagi Mengakses Layanan Kesehatan Sama Sekali.”

  • Fakta: Pengertian “nonaktif” seringkali disalahpahami. Nonaktif dalam konteks PBI JK berarti iuran Anda tidak lagi dibiayai oleh pemerintah pusat. Namun, ini tidak berarti akses layanan kesehatan Anda tertutup sepenuhnya.
    • Jika Anda tidak memenuhi syarat reaktivasi PBI JK, Anda tetap bisa mendaftar sebagai peserta JKN mandiri dengan membayar iuran sendiri.
    • Beberapa pemerintah daerah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Ini berarti, jika Anda dinonaktifkan dari PBI pusat namun terbukti masih tidak mampu, pemerintah daerah bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Anda dengan skema pembiayaan daerah. Ghufron menyatakan, “Peserta bisa ke situ (Pemda), terus langsung diaktifkan kembali.”
    • Bahkan jika Anda tidak termasuk PBI dan belum menjadi peserta mandiri, dalam kondisi darurat medis, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pertolongan pertama, meskipun selanjutnya status kepesertaan harus diurus.

Mitos 3: “Penonaktifan Ini Mirip dengan Penonaktifan Karena Menunggak Iuran.”

  • Fakta: Penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JK ini berbeda dengan penonaktifan peserta mandiri yang menunggak iuran. Penonaktifan PBI ini murni karena perubahan basis data dan verifikasi kelayakan penerima bantuan, bukan karena ada tunggakan iuran dari peserta. Peserta PBI memang tidak membayar iuran secara langsung, karena iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.

Kesimpulan: Menatap Masa Depan JKN yang Lebih Akurat dan Berkeadilan

Penonaktifan 7,3 juta peserta pbi dinonaktifkan, ada apa? begini kata bos bpjs kesehatan dan Kementerian Sosial, adalah langkah besar dalam upaya pemerintah untuk mencapai sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih efisien, akurat, dan berkeadilan. Ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang masif, beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan bahwa subsidi iuran benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Meskipun menimbulkan gejolak awal, kebijakan ini disertai dengan mekanisme reaktivasi yang jelas bagi mereka yang benar-benar berhak. Kuncinya terletak pada peran aktif masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan mereka dan, jika dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria, segera melapor ke Dinas Sosial setempat.

Pesan utama dari Direktur Utama BPJS Kesehatan dan jajarannya sangat jelas: jangan tunda untuk mengecek status JKN Anda. Manfaatkan berbagai saluran yang tersedia, terutama aplikasi Mobile JKN, untuk memastikan bahwa Anda dan keluarga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang esensial. Dengan data yang lebih akurat dan partisipasi aktif masyarakat, JKN diharapkan dapat terus menjadi pilar utama dalam mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah demi sistem kesehatan yang inklusif dan merata.