Kabar terbaru datang dari kisruh antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan selebgram Lisa Mariana. Setelah sebelumnya Lisa menggugat RK, kini giliran Ridwan Kamil yang melayangkan gugatan balik. Tak main-main, gugatan balik ini menuntut ganti rugi fantastis, mencapai Rp105 miliar!
Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa angka gugatan bisa sebesar itu? Dan bagaimana kelanjutan drama hukum yang menyita perhatian publik ini? Artikel ini akan mengupas tuntas semua fakta terbaru agar Anda bisa memahami duduk perkaranya dengan jelas. Yuk, simak sampai selesai!
Awal Mula Konflik: Tuduhan Tanpa Bukti dari Lisa Mariana
Perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Lisa menuduh RK memiliki hubungan terlarang dengannya, yang bahkan disebut berujung kehamilan dan saran aborsi. Tuduhan ini disampaikan Lisa secara terbuka di berbagai kanal publik, termasuk media sosial dan podcast, sejak awal tahun 2025.
Namun, menurut pihak Ridwan Kamil, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan Lisa ini tidak pernah didukung oleh bukti ilmiah yang kuat.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil.
Bahkan, pihak RK menegaskan bahwa Lisa tidak bisa menunjukkan bukti komunikasi karena disebut hanya terjadi melalui aplikasi Telegram dan panggilan telepon yang tidak disimpan.
Ridwan Kamil Layangkan Gugatan Balik: Tuntutan Rp105 Miliar
Merasa nama baiknya tercemar dan reputasinya rusak akibat tuduhan tak berdasar tersebut, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Gugatan ini diajukan secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu, 25 Juni 2025, melalui sistem e-court.
Gugatan balik ini menuntut ganti rugi senilai Rp105 miliar. Angka ini terbagi menjadi dua jenis kerugian:
Jenis Kerugian | Jumlah | Keterangan |
---|---|---|
Ganti Rugi Materiil | Rp5 Miliar | Meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang timbul dari narasi fitnah yang merusak. |
Ganti Rugi Immateriil | Rp100 Miliar | Diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, stres psikologis, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang. |
Pihak RK menilai tindakan Lisa Mariana telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib diganti kerugiannya oleh pihak yang melakukan perbuatan itu.
Selain tuntutan ganti rugi uang, Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosialnya. Tak hanya itu, Lisa juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Saling Tuding “Halu” dan Tantangan Tes DNA
Kisruh ini semakin memanas dengan adanya saling tuding antara kedua belah pihak.
-
Pihak Ridwan Kamil:
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-Butar, menyebut bahwa tuduhan Lisa adalah “kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik.” Ia bahkan menyebut gugatan awal Lisa sebagai “halusinasi, ilusi, dan mengada-ada.” Ridwan Kamil juga menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membantah tuduhan memiliki anak dari Lisa, bahkan menyebut isu ini sudah pernah muncul dan diselesaikan empat tahun lalu. -
Pihak Lisa Mariana:
Menanggapi gugatan balik Rp105 miliar, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut tuntutan tersebut “sangat halu” dan “tidak berdasar hukum.”“Duit siapa, Pak, Rp100 miliar? Memang kerugian nama baik apa, Pak?” kata Markus.
Markus justru kembali menyinggung janji tes DNA yang menurutnya belum juga dilakukan oleh pihak Ridwan Kamil.
“Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA, nggak usah hukum-hukuman, capek, Pak,” tegas Markus, menantang RK untuk membuktikan klaimnya secara ilmiah.
Lisa Mariana sendiri juga sempat menjadi sorotan publik atas pernyataannya yang menolak disebut “ani-ani” namun memilih istilah “simpanan.” Ia menjelaskan perbedaannya: “Kalau ani-ani kan di-BO. Kalau simpanan itu dikasih bulanan, dibayarin. Itu sih bedanya.”
Proses Hukum Berlanjut: Menanti Putusan Pengadilan
Saat ini, kasus gugatan balik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Perkara ini terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pembacaan permohonan intervensi dari seorang pria bernama Revelino Tuwasey, yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Kehadiran pihak ketiga ini tentu akan menambah dinamika dalam kasus yang sudah rumit ini.
Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan pembuktian tuduhan dan tuntutan ganti rugi yang sangat besar.
Kesimpulan
Kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kini memasuki babak baru yang lebih sengit. Dari tuduhan tanpa bukti hingga gugatan balik bernilai fantastis Rp105 miliar, drama hukum ini menunjukkan betapa seriusnya dampak pencemaran nama baik di ruang publik. Kedua belah pihak kini saling berhadapan di pengadilan, dengan pihak Ridwan Kamil menuntut ganti rugi atas reputasi yang rusak, sementara pihak Lisa Mariana bersikukuh pada klaimnya dan menantang tes DNA. Kita tunggu saja bagaimana pengadilan akan memutuskan nasib kedua belah pihak dalam konflik ini. Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terutama di era digital yang serba terbuka.