Yogyakarta, zekriansyah.com – Yogyakarta, kota budaya dan pariwisata yang selalu ramah ini, punya satu masalah klasik yang kadang bikin wisatawan atau bahkan warga lokal sendiri mengelus dada: parkir ’nuthuk’. Istilah ’nuthuk’ ini merujuk pada praktik menaikkan harga atau tarif secara tidak wajar, jauh di atas ketentuan. Nah, untuk mengatasi masalah yang kerap mencoreng citra Jogja ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta punya gebrakan baru yang patut diacungi jempol: pembayaran parkir menggunakan sistem QRIS!
Ilustrasi: Pembayaran parkir di Jogja makin mudah dan transparan dengan QRIS, goodbye parkir ‘nuthuk’!
Jika Anda sering ke Jogja atau berencana berlibur ke sana, membaca artikel ini akan sangat membantu. Anda jadi tahu bagaimana cara membayar parkir yang benar, berapa tarif resminya, dan di mana saja titik parkir yang sudah menerapkan sistem baru ini. Dijamin, pengalaman parkir Anda di Jogja akan lebih transparan dan nyaman, tanpa khawatir kena ’nuthuk’ lagi!
Apa Itu Parkir ’Nuthuk’ yang Sering Bikin Resah?
Parkir ’nuthuk’ adalah kondisi di mana juru parkir (jukir) menarik tarif di luar batas kewajaran atau di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kasus ini bukan hal baru di Yogyakarta, terutama saat musim libur panjang seperti Lebaran atau akhir tahun. Beberapa kali, cerita wisatawan yang merasa ‘di-nuthuk’ tarif parkirnya bahkan sampai viral di media sosial.
“Aksi parkir nutuk atau menaikkan harga secara tak wajar menjadi momok yang bisa mencoreng wajah destinasi wisata,” demikian pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho.
Praktik ini tentu saja merugikan wisatawan dan masyarakat, serta bisa merusak reputasi Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata dan Kota Pelajar yang dikenal ramah dan nyaman.
Pembayaran QRIS: Solusi Jitu Lawan ’Nuthuk’
Menanggapi keluhan yang terus muncul, Pemkot Yogyakarta tidak tinggal diam. Mulai Mei 2025, pembayaran tarif parkir di sejumlah kawasan mulai menerapkan sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian layanan dan tarif kepada masyarakat. Dengan QRIS, semua transaksi parkir tercatat dengan baik dan transparan.
“Jadi pembayaran parkir dengan QRIS ini sudah bisa langsung dipakai akhir bulan Mei, sehingga ada kepastian layanan, kepastian tarif dan mekanisme perparkiran,” kata Hasto.
Penerapan QRIS ini juga memudahkan juru parkir karena tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan uang kembalian, dan memudahkan pengguna jasa parkir yang terbiasa membawa uang pecahan besar atau tidak membawa uang tunai. Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta juga turut mendukung penuh perluasan penggunaan kanal pembayaran nontunai ini.
Lokasi Parkir di Jogja yang Sudah Pakai QRIS
Sebagai tahap awal, Pemkot Jogja telah menunjuk 10 titik parkir sebagai proyek percontohan atau pilot project pembayaran nontunai ini. Sepuluh juru parkir di lokasi tersebut telah diberikan pelatihan sejak April 2025, dan targetnya 100 juru parkir akan dilatih pada Mei mendatang.
Berikut adalah 10 lokasi parkir di Jogja yang kini sudah bisa Anda bayar pakai QRIS:
- Jalan Prof Yohanes
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Diponegoro
- Jalan Brigjend Katamso
- Jalan Mataram
- Jalan Laksda Adisutjipto
- Jalan KH Ahmad Dahlan
- Jalan Limaran
- TKP (Tempat Khusus Parkir) Senopati
- TKP Ngabean
Berapa Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta?
Penting bagi Anda untuk mengetahui tarif parkir resmi di Yogyakarta agar tidak lagi khawatir kena ’nuthuk’. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 149 Tahun 2020, Kota Jogja dibagi menjadi tiga kawasan dengan tarif yang berbeda:
Kawasan | Jenis Kendaraan | Tarif 2 Jam Pertama | Tarif Per Jam Berikutnya | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Kawasan I (Premium) | Sepeda Motor | Rp 2.000 | Rp 2.500 | Progresif |
Mobil | Rp 5.000 | Rp 2.500 | Progresif | |
Kawasan II & III | Sepeda Motor | Rp 1.000 | Flat | Flat |
Mobil | Rp 2.000 | Flat | Flat |
Contoh lokasi Kawasan I Premium: TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani, Limaran, Beskalan, Ketandan, Abu Bakar Ali. Serta Tepi Jalan Umum (TJU) seperti Jalan Margo Utomo, Urip Sumoharjo, Prof Yohanes, dan lainnya.
Contoh lokasi Kawasan II & III: Kawasan Tugu, Kotabaru, Jokteng, Titik Nol, Mandala Krida, dan banyak jalan lainnya yang berfungsi sebagai penunjang kawasan premium.
Perlu diingat, untuk parkir yang dikelola swasta (misalnya di mal, hotel, atau stasiun), tarif bisa saja berbeda. Umumnya, tarif parkir swasta bisa mencapai 5 kali lipat dari tarif pemerintah, namun mereka wajib transparan dengan mencantumkan tarif yang jelas.
Cara Pembayaran Parkir Pakai QRIS
Membayar parkir dengan QRIS sangat mudah:
- Pindai Barcode: Setelah memarkirkan kendaraan, jukir akan menunjukkan barcode QRIS. Anda cukup memindainya menggunakan aplikasi pembayaran digital di smartphone Anda (misalnya aplikasi mobile banking atau e-wallet).
- Konfirmasi Nominal: Nominal tarif parkir akan otomatis muncul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bayar: Lakukan pembayaran.
- Dapat Karcis: Meskipun bayar nontunai, Anda tetap akan mendapatkan karcis sebagai bukti parkir dan pembayaran.
Sistem ini memastikan Anda membayar sesuai tarif, menghilangkan potensi ’nuthuk’, dan mempercepat proses transaksi.
Pemkot Jogja Juga Sikat ’Nuthuk’ Makanan dan Minuman
Selain parkir, praktik ’nuthuk’ juga sering terjadi pada harga makanan dan minuman, terutama di kawasan wisata seperti Malioboro. Pemkot Jogja tidak hanya fokus pada parkir, tapi juga mengambil langkah tegas untuk mencegah ’nuthuk’ di sektor kuliner.
Beberapa langkah antisipasi yang dilakukan Pemkot Jogja meliputi:
- Papan Daftar Harga Transparan: Setiap warung makan, terutama di sirip-sirip Jalan Malioboro (seperti Gowongan Lor, Gowongan Kidul, Siti Sewu, Suryatmajan, Paseksan, hingga Dagen), diwajibkan memasang papan daftar menu dan harga yang jelas. Di bawah daftar harga tersebut, akan ada imbauan untuk membayar sesuai harga tertera.
- Penomoran Warung: Setiap pedagang akan ditandai dengan nomor, memudahkan pelacakan jika ada aduan.
- Hotline Aduan: Pemkot menyediakan layanan hotline khusus bagi wisatawan yang merasa menjadi korban ’nuthuk’. Jika ada laporan masuk, tim akan langsung turun ke lokasi.
- Tim Intelijen Penyamar: Wali Kota Hasto Wardoyo bahkan mengerahkan tim intelijen yang menyamar sebagai pembeli untuk mengawasi praktik ’nuthuk’ di lapangan.
- Sanksi Tegas: Bagi pedagang yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga penutupan operasional.
Semua upaya ini dilakukan agar citra Yogyakarta sebagai kota yang ramah dan nyaman bagi wisatawan tetap terjaga, serta mencegah kerugian baik bagi pengunjung maupun pendapatan asli daerah (PAD) akibat praktik tidak jujur.
Dukungan Berbagai Pihak untuk Transparansi di Jogja
Langkah Pemkot Yogyakarta ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Jogja Corruption Watch (JCW) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY. Mereka sepakat bahwa transparansi harga adalah bagian penting dari pencegahan praktik curang dan korupsi kecil-kecilan yang bisa merusak citra pariwisata.
“Kota Yogyakarta sebagai tujuan para wisatawan sudah selayaknya memberikan kesan yang baik kepada para wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta. Misalnya, dengan tidak menaikkan harga secara tidak wajar,” ujar Baharuddin Kamba, Aktivis JCW.
Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkot Jogja untuk terus berbenah demi kenyamanan semua pihak.
Penerapan pembayaran parkir digital melalui QRIS dan pengawasan ketat terhadap harga makanan adalah langkah maju yang signifikan. Ini bukan hanya tentang teknologi, tapi juga tentang membangun kepercayaan dan kenyamanan bagi setiap orang yang berkunjung atau tinggal di Kota Gudeg ini. Jadi, jangan ragu lagi untuk menikmati keindahan dan keramahan Yogyakarta, karena kini Anda bisa lebih tenang dalam setiap transaksi!
FAQ
Tanya: Apa tujuan utama Pemkot Yogyakarta menerapkan pembayaran parkir QRIS?
Jawab: Tujuan utamanya adalah untuk memberantas praktik parkir ’nuthuk’ atau menaikkan tarif secara tidak wajar. Sistem QRIS diharapkan membuat tarif parkir lebih transparan dan terstandarisasi.
Tanya: Bagaimana cara membayar parkir di titik yang sudah menerapkan sistem QRIS?
Jawab: Anda dapat melakukan pembayaran dengan memindai kode QR yang disediakan oleh juru parkir menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking Anda. Pastikan jumlah tagihan sesuai dengan tarif resmi yang berlaku.
Tanya: Di mana saja lokasi parkir yang sudah menerapkan pembayaran QRIS di Yogyakarta?
Jawab: Artikel ini menyebutkan bahwa pembayaran QRIS diterapkan di “banyak titik”, namun detail lokasinya tidak disebutkan secara spesifik dalam kutipan yang diberikan. Anda disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai titik-titik tersebut.