Langkah Strategis Kementerian ESDM: Mengupas Tuntas Pengangkatan Pejabat Bareskrim Polri dan Eks Jaksa di Ditjen Gakkum

Dipublikasikan 26 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Pergantian kepemimpinan dan pembentukan struktur baru selalu menjadi sorotan, terutama ketika menyangkut sektor vital seperti energi dan sumber daya mineral. Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang secara resmi bahlil angkat pejabat bareskrim polri-eks jaksa di ditjen gakkum. Keputusan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sebuah penegasan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor ESDM yang penuh dinamika dan tantangan. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa langkah ini krusial, siapa saja sosok di baliknya, dan bagaimana dampaknya terhadap tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Langkah Strategis Kementerian ESDM: Mengupas Tuntas Pengangkatan Pejabat Bareskrim Polri dan Eks Jaksa di Ditjen Gakkum

Latar Belakang Pembentukan Ditjen Gakkum: Sebuah Amanah Baru untuk Sektor ESDM

Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM, yang dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, menandai babak baru dalam upaya pemerintah menjaga integritas dan kedaulatan sumber daya alam. Ini adalah respons konkret terhadap berbagai persoalan kompleks yang selama ini membelit sektor energi dan mineral, khususnya pertambangan.

Sektor pertambangan di Indonesia, meskipun kaya akan potensi, kerap diwarnai praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan, seperti Pertambangan Tanpa Izin (PETI), illegal drilling, dan illegal tipping. Insiden tragis seperti penembakan polisi di Solok Selatan yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal menjadi pengingat betapa gentingnya situasi ini. Praktik-praktik semacam itu tidak hanya mengikis pendapatan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan memicu konflik sosial.

Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum ini merupakan amanat undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Lebih dari itu, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyelamatan aset negara demi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara fundamental menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, Ditjen Gakkum hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan, bukan menjadi “bancakan” bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Profil Pejabat Kunci: Sinergi Keahlian dari Dua Institusi Penegak Hukum

Dalam pelantikan yang berlangsung di Ruang Sarulla, Gedung Chairul Saleh, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025, Menteri Bahlil secara resmi melantik dua sosok kunci yang akan memimpin Ditjen Gakkum. Keduanya adalah individu dengan rekam jejak yang solid dari institusi penegak hukum yang berbeda, mencerminkan komitmen untuk membangun sinergi lintas sektoral.

Rilke Jeffri Huwae: Jaksa Berintegritas di Pucuk Pimpinan

Sosok yang ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) adalah Rilke Jeffri Huwae. Penunjukan ini menarik perhatian mengingat latar belakangnya yang kuat dari institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Rilke Jeffri Huwae bukanlah nama asing di dunia hukum. Lahir di Masohi pada 14 Februari 1970, ia memiliki karier panjang sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Perjalanannya di Kejaksaan meliputi berbagai posisi strategis, termasuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah penting:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Fak-fak (2014-2017)
  • Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (2017-2019)
  • Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Maluku Utara (2019-2020)
  • Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (2020-2021)

Setelah berkarier di Kejaksaan, Jeffri kemudian ditarik ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh Bahlil Lahadalia sendiri. Di sana, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum (2021-2024) dan terakhir sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas.

Menteri Bahlil mengungkapkan alasan di balik penunjukannya. Ia melihat Rilke memiliki rekam jejak yang sangat baik, terutama dalam penanganan kasus-kasus di sektor tambang, seperti yang pernah ditanganinya di Maluku Utara dan Bangka Belitung. Selain itu, Bahlil juga menekankan pentingnya integritas dan karakter personal. “Yang kedua saya lihat mukanya tidak aneh-aneh. Kalau pintar aneh-aneh itu gak bisa. Kita maunya yang gak usah terlalu banyak olah-olah. Jangan ada gerakan tambahan,” ujar Bahlil, menggarisbawahi harapannya akan sosok yang lurus dan fokus pada tugas.

Ma’mun: Pengalaman Bareskrim untuk Penindakan Pidana

Pendamping Rilke Jeffri Huwae adalah Kombes Pol. Ma’mun, yang dilantik sebagai Direktur Penindakan Pidana di Ditjen Gakkum. Kehadiran Ma’mun, seorang perwira tinggi dari Kepolisian Republik Indonesia, semakin memperkuat sinergi lintas institusi penegak hukum di Kementerian ESDM.

Sebelum bergabung dengan Kementerian ESDM, Ma’mun menjabat sebagai Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Posisi ini memberikan Ma’mun pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus kejahatan ekonomi yang kompleks. Ia dikenal telah menangani sejumlah kasus besar, termasuk kasus robot trading Fahrenheit dan beberapa kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak.

Pengalaman Ma’mun dalam investigasi dan penindakan pidana di bidang ekonomi akan menjadi aset berharga bagi Ditjen Gakkum, terutama dalam menghadapi kejahatan terorganisir di sektor ESDM. Kombinasi keahlian hukum dari seorang jaksa dan pengalaman investigasi dari seorang polisi diharapkan menciptakan tim penegak hukum yang tangguh dan efektif.

Visi dan Misi Ditjen Gakkum: Menegakkan Keadilan dan Menyelamatkan Aset Negara

Dengan kekuatan hukum yang diberikan oleh Peraturan Presiden dan dukungan penuh dari Menteri ESDM, Ditjen Gakkum memiliki visi yang jelas: menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menyelamatkan aset negara. Struktur Ditjen Gakkum dirancang untuk mencakup berbagai aspek penegakan hukum, mulai dari pencegahan hingga penanganan sengketa dan aset.

Rencananya, Ditjen Gakkum akan memiliki beberapa direktorat, termasuk:

  • Direktorat Penindakan: Bertanggung jawab langsung atas investigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana.
  • Direktorat Pencegahan: Fokus pada upaya preventif untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum.
  • Direktorat Penyelesaian Sengketa: Menangani berbagai perselisihan dan konflik di sektor ESDM.
  • Direktorat Penanganan Aset: Bertugas melacak, menyita, dan mengembalikan aset negara yang diperoleh dari praktik ilegal.

Komitmen untuk sinergi lintas lembaga juga sangat ditekankan. Menteri Bahlil menyatakan bahwa ke depan, Ditjen Gakkum akan merekrut pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dari kalangan purnawirawan atau yang mengambil pensiun dini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tim yang solid dengan beragam latar belakang keahlian dan wewenang, sehingga koordinasi lintas institusi dapat berjalan lebih cepat dan efektif. “Kenapa kita minta ada polisi, ada KPK, ada Jaksa? Supaya sinergi, supaya selesainya mereka, mereka juga langsung lakukan koordinasi lintas institusi supaya cepat urusannya,” jelas Bahlil.

Pesan Menteri Bahlil kepada para pejabat baru sangat tegas: “Kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tambah lurus. Yang bengkok kita luruskan.” Ini menunjukkan tekad kuat untuk membersihkan sektor ESDM dari praktik-praktik ilegal dan memastikan tata kelola yang sesuai aturan. Ia juga memerintahkan agar tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, berpegang teguh pada aturan yang berlaku dan perintah Presiden.

Tantangan dan Harapan: Mengatasi Praktik Ilegal dan Memperbaiki Tata Kelola

Pembentukan Ditjen Gakkum dan pengangkatan pejabat baru ini datang di tengah harapan besar dari berbagai pihak untuk perbaikan tata kelola sektor ESDM. Salah satu pekerjaan rumah terbesar yang menanti Ditjen Gakkum adalah pemberantasan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih merajalela. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sebelumnya telah menyampaikan bahwa tugas Dirjen Gakkum yang baru juga mencakup peninjauan ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini berarti Ditjen Gakkum akan mengevaluasi perusahaan-perusahaan pemegang IUP yang tidak melaksanakan operasi pertambangan atau tidak mematuhi perizinan yang telah didapatkan, serta melihat dampak ekonominya.

Penegakan hukum di sektor ESDM tidak hanya tentang menindak pelanggaran, tetapi juga tentang menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Dengan adanya Ditjen Gakkum, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara internal di Kementerian ESDM, mempercepat penanganan masalah tanpa harus melibatkan banyak lembaga di luar.

Menteri Bahlil juga memberikan target yang jelas kepada Rilke Jeffri Huwae dan Ma’mun. Key Performance Indicator (KPI) utama mereka adalah seberapa banyak masalah yang berhasil diselesaikan. “KPI bapak berdua hanya satu, semakin banyak Bapak menyelesaikan masalah,” tegas Bahlil. Ini menunjukkan orientasi pada hasil dan efektivitas kerja dalam menjaga wibawa negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Koordinasi antara Ditjen Gakkum dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) juga akan menjadi kunci. Seluruh perizinan yang tumpang tindih pasca berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait harus berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, Ditjen Gakkum diharapkan dapat menindak tegas, tanpa “lembek”.

Secara keseluruhan, fungsi Ditjen Gakkum sangat luas, meliputi:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan.
  • Penanganan pengaduan masyarakat.
  • Pengawasan kepatuhan hukum.
  • Kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana.
  • Pengenaan sanksi administratif.
  • Penerapan hukum pidana.
  • Serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan mineral.

Ini adalah langkah komprehensif untuk memastikan bahwa semua aspek pelanggaran hukum di sektor ESDM dapat ditangani secara terintegrasi dan efektif.

Kesimpulan: Babak Baru Penegakan Hukum ESDM untuk Kemakmuran Bangsa

Pengangkatan pejabat Bareskrim Polri dan eks Jaksa di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM oleh Menteri Bahlil Lahadalia adalah manifestasi nyata dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor energi dan mineral. Dengan kepemimpinan Rilke Jeffri Huwae sebagai Dirjen Gakkum dan Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana, didukung oleh latar belakang dan pengalaman mereka yang mumpuni, diharapkan Ditjen Gakkum dapat menjalankan perannya sebagai benteng penegakan hukum.

Sinergi antara keahlian yudisial, investigatif, dan potensi kolaborasi lintas institusi seperti KPK dan TNI, menjadi modal penting untuk menciptakan ekosistem ESDM yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Ini bukan hanya tentang menindak pelaku ilegal, tetapi juga tentang mengembalikan wibawa negara, menyelamatkan aset-aset vital, dan pada akhirnya, mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi. Babak baru ini adalah harapan bagi sektor ESDM yang lebih baik, di mana keadilan ditegakkan dan kekayaan alam benar-benar menjadi berkah bagi seluruh bangsa.