KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR

Dipublikasikan 28 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu, KPK kini resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara mereka, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, pejabat penting lainnya, hingga pihak swasta.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR

Simak ulasan lengkapnya dalam artikel: KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Mandailing Natal, Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Artikel ini akan mengupas tuntas siapa saja para tersangka, bagaimana modus operasi mereka, serta berapa nilai proyek yang diduga menjadi bancakan korupsi. Memahami kasus ini penting agar kita tahu bagaimana uang rakyat seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri segelintir oknum.

Awal Mula OTT dan Penetapan Tersangka

Operasi senyap yang dilakukan KPK ini bermula pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan jalan. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan juga pihak swasta.

Untuk informasi lebih mendalam, Anda bisa merujuk ke artikel berikut: KPK Kembali Gelar OTT di Sumut, Pejabat dan Pihak Swasta Terjaring Kasus Korupsi Proyek Jalan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta, Komisi Antikorupsi memutuskan untuk menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan tersebut sebagai tersangka. Satu orang lainnya dilepaskan karena bukti yang ada dinilai belum cukup kuat untuk menjeratnya sebagai pelaku, sehingga statusnya menjadi saksi.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, kelima tersangka ini resmi diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para tersangka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Mengenal Para Tersangka dan Perannya

KPK merinci identitas dan peran kelima tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terbagi menjadi pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

  • Penerima Suap:
    • TOP (Topan Obaja Putra Ginting): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
    • RES (Rasuli Efendi Siregar): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    • HEL (Heliyanto): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
  • Pemberi Suap:
    • KIR (M. Akhirun Efendi Siregar): Direktur Utama PT DNG.
    • RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang): Direktur PT RN (diketahui merupakan anak dari KIR).

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Modus Korupsi Proyek Jalan Ratusan Miliar Rupiah

Kasus korupsi ini diduga terkait dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di dua klaster berbeda di Sumatera Utara, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 231,8 miliar.

Klaster Pertama: Dinas PUPR Provinsi Sumut
Pada klaster ini, diduga TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut memerintahkan RES untuk menunjuk KIR (Dirut PT DNG) sebagai rekanan, tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai ketentuan. Proyek yang diatur meliputi:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 (senilai Rp 56,5 miliar)
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 (senilai Rp 17,5 miliar)
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025

Total nilai proyek di klaster Dinas PUPR ini mencapai sekitar Rp 74 miliar (empat proyek) dan Rp 157,8 miliar (dua proyek di Sipiongot dan Hutaimbaru).

Klaster Kedua: Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Di klaster ini, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut diduga menerima uang dari KIR dan RAY. Penerimaan uang ini bertujuan agar PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan jalan. Proyek yang terkait antara lain:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (senilai Rp 96 miliar)
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (senilai Rp 61,8 miliar)

Total keseluruhan proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta saat OTT, yang diduga merupakan sisa atau sebagian dari komitmen fee (uang suap) yang telah diberikan. Selain itu, KPK juga menduga adanya janji suap sekitar Rp 46 miliar, yang merupakan 10-20% dari total nilai proyek. Uang ini belum sempat bergeser sebelum KPK melakukan penangkapan.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelas Asep Guntur.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh KPK. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Para tersangka pemberi suap, yakni KIR dan RAY, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka penerima suap, yaitu TOP, RES, dan HEL, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Uang negara, yang berasal dari pajak dan sumber daya lain, seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat. Praktik suap dan pengaturan proyek hanya akan merugikan rakyat dan menghambat kemajuan.

Langkah cepat KPK dalam menindak tegas para pelaku korupsi ini patut diapresiasi. Semoga proses hukum berjalan lancar dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat memperkaya diri dengan cara melawan hukum. Mari kita terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi Indonesia yang lebih bersih dan maju.

FAQ

Berikut adalah bagian FAQ untuk artikel “KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR”:

Tanya: Siapa saja tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut?
Jawab: KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, pejabat penting lainnya, dan pihak swasta. Identitas lengkap para tersangka akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.

Tanya: Kapan dan di mana OTT KPK terkait kasus ini dilakukan?
Jawab: Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. KPK mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan jalan.

Tanya: Berapa nilai proyek yang diduga dikorupsi dalam kasus ini?
Jawab: Artikel ini akan mengupas tuntas berapa nilai proyek yang diduga menjadi bancakan korupsi. Informasi ini penting untuk memahami bagaimana uang rakyat seharusnya digunakan.

Tanya: Apa modus operandi para tersangka dalam kasus korupsi ini?
Jawab: Modus operandi para tersangka akan diulas secara mendalam dalam artikel ini. Tujuannya agar pembaca memahami bagaimana praktik korupsi ini terjadi dan bagaimana uang rakyat diselewengkan.