Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, KPK sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dari operasi senyap ini, setidaknya enam orang diamankan, dan setelah pemeriksaan intensif, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nama yang cukup mengejutkan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Artikel ini akan membahas tuntas bagaimana OTT ini berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta dugaan kasus korupsi proyek jalan yang melilit mereka. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih jelas kasus korupsi terbaru yang berhasil diungkap KPK dan mengapa kasus ini penting untuk kita ketahui bersama.
Simak ulasan lengkapnya dalam artikel: KPK Kembali Gelar OTT di Sumut, Pejabat dan Pihak Swasta Terjaring Kasus Korupsi Proyek Jalan
Awal Mula OTT KPK di Mandailing Natal
Operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tim KPK bergerak cepat mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Mereka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di Gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Budi, Sabtu (28/6/2025).
Dugaan awal KPK mengarah pada tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan. Kasus ini disinyalir melibatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Budi juga sempat menyinggung adanya dua “klaster” penerimaan uang dalam kasus ini.
“Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” tambahnya.
5 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 1×24 jam, KPK akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Sabtu, 28 Juni 2025. Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai saksi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail identitas para tersangka:
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 2 pemberi dan 3 lainnya sebagai penerima,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Berikut adalah daftar lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
No. | Nama Tersangka | Jabatan/Peran | Klaster Peran |
---|---|---|---|
1. | Topan Obaja Putra Ginting (TOP) | Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara | Penerima |
2. | Rasuli Efendi Siregar (RES) | Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap PPK | Penerima |
3. | Heliyanto (HEL) | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara | Penerima |
4. | M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) | Direktur Utama PT DNG | Pemberi |
5. | M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) | Direktur PT RN | Pemberi |
Asep juga menjelaskan mengapa satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi yang satu orangnya itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku. Jadi, sehingga kategorinya adalah saksi,” jelas Asep.
Modus Korupsi Proyek Jalan dan Pasal yang Disangkakan
Dugaan korupsi ini berpusat pada proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Modusnya adalah dugaan suap-menyuap, di mana pihak swasta (KIR dan RAY) diduga memberikan uang kepada pejabat negara (TOP, RES, dan HEL) terkait proyek-proyek tersebut.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
- Untuk pihak pemberi (KIR dan RAY): Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Untuk pihak penerima (TOP, RES, dan HEL): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan
OTT KPK di Mandailing Natal ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi, terutama di sektor pembangunan yang sangat vital bagi masyarakat. Penetapan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Kasus korupsi proyek jalan ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan dan integritas dalam setiap pekerjaan, terutama yang menggunakan uang rakyat. Mari kita terus dukung upaya KPK dalam memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
FAQ
Berikut adalah bagian FAQ untuk artikel Anda:
Tanya: Siapa saja yang diamankan KPK dalam OTT Mandailing Natal?
Jawab: KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut.
Tanya: Apa kasus yang menjerat tersangka dalam OTT KPK Mandailing Natal?
Jawab: Kasus yang menjerat para tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak.
Tanya: Kapan dan di mana OTT KPK di Mandailing Natal dilakukan?
Jawab: OTT tersebut dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Tanya: Apa status hukum Kadis PUPR Sumut dalam kasus ini?
Jawab: Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan di wilayah tersebut.