Yogyakarta, zekriansyah.com – KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim: Sorotan Politikus PKB dan Alasan di Baliknya
KPK periksa Khofifah di Polda Jatim, sorotan politikus PKB mengemuka terkait dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Pemeriksaan ini tidak dilakukan di markas KPK Jakarta, melainkan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Surabaya. Situasi ini langsung mengundang berbagai respons, termasuk dari seorang politikus PKB yang mempertanyakan lokasi pemeriksaan tersebut. Artikel ini akan membahas tuntas mengapa pemeriksaan ini dilakukan di Polda Jatim dan bagaimana dinamika kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur ini berjalan.
Mengapa Khofifah Diperiksa di Polda Jatim?
Pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa oleh penyidik KPK berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diperiksa selama delapan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemilihan Polda Jatim sebagai lokasi pemeriksaan adalah demi efisiensi dan efektivitas. Menurutnya, penyidik KPK juga sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lain, seperti pemeriksaan saksi dan penyitaan, di wilayah Jawa Timur. Dengan demikian, pemeriksaan Khofifah di Surabaya dianggap lebih praktis. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menegaskan bahwa pemeriksaan di sana sama saja dengan di Jakarta.
Sorotan dari Politikus PKB
Meskipun KPK telah memberikan penjelasan, lokasi pemeriksaan Khofifah ini tetap menjadi perbincangan. Luluk Nur Hamidah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara terbuka mempertanyakan alasan di balik keputusan KPK tersebut. Luluk, yang juga pernah menjadi pesaing Khofifah di Pilkada Jawa Timur, menghargai proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak kooperatif.
Namun, ia merasa KPK perlu memberikan jawaban yang lebih transparan kepada publik. Luluk mengatakan, “Untuk KPK, saya harapkan bisa menjawab pertanyaan publik, misalnya, kenapa itu harus dilakukan di Surabaya, kenapa tidak kemudian di Jakarta. Walaupun itu juga sudah dijawab sama KPK lebih karena faktor efisiensi.” Ia menambahkan bahwa publik perlu diyakinkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa atau hal-hal yang sifatnya “under table”.
Perbandingan dengan Pemeriksaan Lain
Menariknya, pada hari yang sama dengan pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim, KPK juga memanggil mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, untuk kasus yang sama. Namun, Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perbedaan lokasi pemeriksaan ini turut memicu spekulasi di kalangan publik dan pakar hukum.
Pakar hukum dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman (Saksi Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai tidak ada alasan mendesak bagi KPK untuk mengalihkan pemeriksaan Khofifah ke Polda Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya perlakuan setara bagi semua pihak yang berhadapan dengan hukum, tanpa memandang jabatan. Menurut Herdiansyah, jika Kusnadi diperiksa di Jakarta, maka perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada Khofifah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
Perjalanan Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur ini bukanlah hal baru. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang kini telah divonis sembilan tahun penjara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Nama Khofifah sendiri sempat mencuat setelah Kusnadi, usai pemeriksaannya pada 19 Juni 2025, menyebut bahwa proses pencairan dana hibah dibicarakan bersama kepala daerah dan kepala daerah lah yang mengeksekusi anggaran. Kantor Khofifah juga sempat digeledah penyidik pada 21 Desember 2022.
Khofifah, yang sebelumnya sempat batal memenuhi panggilan KPK pada 20 Juni 2025 karena berada di luar negeri, akhirnya hadir pada pemanggilan berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, Khofifah menegaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi. Ia menyatakan telah memberikan penjelasan dan tambahan informasi seputar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan proses penyaluran dana hibah yang menurutnya sudah sesuai prosedur.
Kasus dana hibah ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan anggaran daerah dan pentingnya pengawasan yang ketat. Dinamika pemeriksaan Khofifah oleh KPK di Polda Jatim ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum.
Kesimpulan
Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK di Polda Jatim memang menarik perhatian. Meskipun KPK beralasan efisiensi, pertanyaan dari politikus PKB dan perbandingan dengan pemeriksaan lain menunjukkan bahwa publik selalu mengharapkan transparansi penuh dan perlakuan yang setara dalam proses hukum. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini terus bergulir, dan kita semua berharap proses ini berjalan adil serta tuntas demi kebaikan bersama. Penting bagi kita untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini agar dapat memahami lebih dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri kita.