KPK Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Dipanggil?

Dipublikasikan 29 Juni 2025 oleh admin
Sosial Politik

Yogyakarta, zekriansyah.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kini sedang mendalami aliran dana yang fantastis. Artikel ini akan membahas tuntas duduk perkara kasus ini, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana KPK merespons kemungkinan pemanggilan pihak-pihak penting, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.

KPK Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Dipanggil?

Ilustrasi: Ketegangan menyelimuti proyek jalan Sumut saat KPK selidiki dugaan korupsi, akankah Bobby Nasution dipanggil?

Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami lebih jelas kronologi kasusnya, siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta langkah-langkah KPK selanjutnya dalam membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan uang rakyat ini.

Berawal dari OTT KPK: Dua Klaster Proyek Jalan Senilai Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6/2025) malam. Dari OTT ini, KPK mencium adanya praktik suap menyuap terkait dua klaster proyek pembangunan jalan yang berbeda.

Dua klaster proyek tersebut adalah:

  • Proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
  • Proyek terkait di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Total nilai kedua proyek yang diduga bermasalah ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 231,8 miliar. Dana sebesar ini tentu bukan main-main dan sangat vital bagi pembangunan infrastruktur di Sumut.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari tiga pihak penerima suap dari unsur pemerintahan dan dua pihak pemberi suap dari unsur swasta.

Berikut adalah daftar para tersangka yang sudah ditahan KPK sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025:

  • TOP (Topan Obaja Putra Ginting): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (Penerima Suap)
  • RES (Rasuli Efendi Siregar): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Penerima Suap)
  • HEL (Heliyanto): PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut (Penerima Suap)
  • KIR (M. Akhirun Efendi Siregar): Direktur Utama PT DNG (Pemberi Suap)
  • RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang): Direktur PT RN (Pemberi Suap)

Diduga, uang suap diberikan oleh pihak swasta (KIR dan RAY) kepada para pejabat (TOP, RES, dan HEL) agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang proyek. Proses lelang yang seharusnya transparan diduga diatur melalui e-katalog tanpa mengikuti mekanisme yang benar.

Pada saat OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini diduga hanya sebagian kecil atau sisa dari komitmen fee proyek.

KPK Usut Aliran Uang Rp 2 Miliar: “Follow The Money” Jadi Kunci

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi adanya penarikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh KIR dan RAY. Uang inilah yang diduga digunakan sebagai suap dan sudah didistribusikan kepada berbagai pihak, baik secara tunai maupun transfer.

“Tadi kan dari Rp 2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang Rp 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp 231 [juta],” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang tersebut. Strategi “follow the money” atau mengikuti aliran uang akan diterapkan secara menyeluruh, bahkan KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pemangku kepentingan lainnya.

Peluang Pemanggilan Gubernur Bobby Nasution hingga Pejabat Lain

Yang menarik, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana ini, termasuk pejabat tinggi seperti Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Asep Guntur Rahayu secara tegas menyatakan:

“Kami seperti juga yang telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita mintakan. Ditunggu saja ya.”

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. KPK akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan, tidak ada yang dikecualikan.

Respons Menteri PUPR: “Ini Tamparan Keras!”

Kasus dugaan korupsi ini juga mendapat respons keras dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dody menyatakan bahwa kejadian ini adalah “tamparan keras” baginya dan berjanji akan mengevaluasi seluruh jajarannya.

“Menanggapi OTT KPK tersebut mungkin mulai minggu depan. Atas restu Pak Presiden, kami harus mengevaluasi seluruh jajaran PU dari mulai eselon 1 sampai BPK agar kejadian-kejadian seperti ini tidak tidak turun lagi di di masa depan,” tutur Dody, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu (29/6/2025).

Dody juga menekankan pentingnya integritas dan siap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK, tanpa akan menutupi siapa pun yang terlibat.

Rincian Proyek Jalan yang Diduga Dikorupsi

Berikut adalah rincian proyek-proyek jalan yang menjadi objek dugaan korupsi:

  • Proyek Dinas PUPR Sumut:

    • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 (Nilai: Rp 56,5 miliar)
    • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 (Nilai: Rp 17,5 miliar)
    • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025
    • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025
  • Proyek Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut:

    • Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai: Rp 96 miliar)
    • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai: Rp 61,8 miliar)

Dugaan awal KPK menyebutkan, proyek-proyek ini diberikan tanpa melalui lelang yang semestinya. Bahkan, Dirut PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua, RES, sempat meninjau lokasi proyek di Sipiongot. Dalam pertemuan itu, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan bahaya praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menunjukkan keseriusannya dengan penetapan tersangka dan upaya “follow the money” yang akan menjangkau siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan pemanggilan pejabat tinggi.

Semoga pengusutan kasus ini berjalan lancar dan tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dapat kembali. Mari kita terus mengawal kasus ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.