Dunia politik dan hukum di Indonesia kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan kasus korupsi yang menyeret dua nama besar: mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Agama (atau mantan Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas. Isu ini langsung menjadi perbincangan hangat, memicu berbagai respons dari masyarakat dan lembaga antikorupsi.
Artikel ini akan membahas tuntas duduk perkara dugaan korupsi yang melibatkan Khofifah dan Yaqut, bagaimana proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kuatnya desakan publik agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memahami gambaran lengkap mengenai isu krusial ini, mengapa penting untuk terus mengawal penegakan hukum, dan bagaimana nasib kasus ini ke depan.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim yang Menjerat Khofifah
Nama Khofifah Indar Parawansa kembali menjadi sorotan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Dugaan ini mencuat dari laporan investigasi yang menyebut adanya penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan program pembangunan daerah yang diduga fiktif atau tidak tepat sasaran.
Sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Jatim yang tidak ingin disebutkan namanya mengindikasikan adanya mark-up anggaran dan penggunaan dana hibah untuk kepentingan politik elektoral. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, bahkan secara tegas menyebutkan bahwa Khofifah, sebagai kepala daerah saat itu, seharusnya mengetahui alur dana hibah yang bermasalah.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi setelah diperiksa KPK pada Kamis (19/6/2025).
Di sisi lain, Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, membeberkan data fantastis terkait dugaan penyelewengan dana Hibah Gubernur (HG) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim. Berdasarkan Dokumen Pelaksana Kegiatan (DPA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, total HG Jatim dari tahun 2019-2023 mencapai Rp 7,033 triliun, dengan dugaan diselewengkan sebesar Rp 2,061 triliun.
Berikut rincian dugaan kerugian negara dari Hibah Gubernur di Biro Kesra Jatim:
Tahun Anggaran | Total Anggaran (Rp) | Dugaan Kerugian Negara (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|
2019 | 1.192.168.247.000 | 895.188.273.957 | Tidak melaporkan SPJ (fiktif) |
2020 | 1.481.553.758.600 | 388.948.594.750 | Tidak melaporkan SPJ (fiktif) |
2021 | 1.267.232.803.000 | 761.374.095.457 | Dugaan kerugian uang negara |
2022 | 1.109.247.172.564 | 11.005.549.000 | Dugaan kerugian uang negara |
2023 | 1.982.979.067.055 | 15.783.969.000 | Dugaan kerugian uang negara |
Total | 7.033.181.048.219 | 2.061.294.933.164 |
Menanggapi tuduhan ini, Khofifah melalui juru bicaranya membantah keras keterlibatannya, menyebutnya sebagai fitnah dan manuver politik menjelang Pilkada 2024. Ia juga menyatakan siap dipanggil KPK sebagai saksi.
KPK dan Proses Penyelidikan Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bergerak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Beberapa langkah yang telah diambil KPK antara lain:
- Pemanggilan Khofifah: Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan dipanggil KPK sebagai saksi pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia tidak hadir karena agenda cuti menghadiri wisuda putranya di Tiongkok. KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
- Penetapan Tersangka: KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Dari jumlah tersebut, 4 orang adalah penerima suap (3 penyelenggara negara, 1 staf), dan 17 lainnya adalah pemberi suap (15 pihak swasta, 2 penyelenggara negara). Ke-21 tersangka ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
- Penggeledahan: KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Khofifah (saat menjabat Gubernur) pada Desember 2022, ruang kerja Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta ruang Biro Kesra Pemprov Jatim (Agustus 2024) dan Dinas Peternakan Jatim (Oktober 2024).
- Penyitaan Aset: KPK juga menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 10 miliar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan, yang diduga dibeli oleh para tersangka menggunakan hasil korupsi dana hibah.
- Hukuman bagi Pelaku: Empat orang, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, telah divonis bersalah dan dipenjara dalam kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) yang terkait dengan kasus ini.
Meskipun demikian, Jaka Jatim mendesak KPK untuk tidak hanya fokus pada hibah Pokir DPRD, tetapi juga mengusut tuntas Hibah Gubernur yang angkanya jauh lebih besar.
Sorotan pada Dugaan Korupsi di Kementerian Agama (Yaqut)
Selain Khofifah, nama Menteri Agama (atau mantan Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas juga terseret dalam dugaan kasus korupsi. Dugaan ini terkait dengan:
- Penyalahgunaan Anggaran Kemenag: Khususnya terkait proyek digitalisasi pesantren dan pengadaan buku pendidikan agama Islam. Informasi ini diperkuat oleh sejumlah LSM antikorupsi yang telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK sejak awal tahun 2025.
- Manipulasi Kuota Haji: Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali disorot, terkait manipulasi alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Seharusnya 8% dialokasikan untuk jemaah haji plus, namun kenyataannya separuh kuota diberikan kepada jemaah haji plus yang dinilai lebih menguntungkan secara komersial.
Pihak Kementerian Agama menyatakan bahwa semua pengeluaran telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan sesuai prosedur. Plt Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa perkara ini tengah diusut. Namun, pimpinan KPK lainnya sempat menegaskan bahwa kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
Desakan Publik dan Ujian Kredibilitas KPK
Mencuatnya dugaan korupsi yang melibatkan dua tokoh publik ini menimbulkan kehebohan dan desakan kuat dari masyarakat. Berbagai elemen, mulai dari LSM antikorupsi hingga aktivis mahasiswa, menyuarakan agar KPK bertindak tegas dan transparan.
- Indonesia Corruption Watch (ICW): Direktur Eksekutif ICW, Febri Hendri, menegaskan bahwa KPK harus segera bertindak. “Kita tidak bisa lagi mentoleransi pembiaran. Fakta-fakta awal sudah cukup untuk membuka penyelidikan. Bila KPK abai, maka publik berhak mencurigai adanya intervensi kekuasaan,” tegasnya.
- LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur: Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, mendesak KPK untuk segera menetapkan Khofifah sebagai tersangka, mengingat ketidakhadirannya dalam panggilan KPK sebelumnya dan dugaan pelanggaran Permendagri terkait batas maksimal anggaran hibah.
- Jaka Jatim: Mendukung penetapan tersangka terhadap Khofifah, dengan alasan bukti-bukti yang disita KPK di kantor gubernur maupun di Biro Kesra dianggap sudah cukup.
Kasus Yaqut dan Khofifah ini dinilai menjadi ujian kredibilitas dan netralitas KPK. Banyak pihak mempertanyakan apakah KPK saat ini masih berada dalam kendali kekuasaan, terutama setelah perubahan kepemimpinan dan kebijakan sebelumnya.
Kesimpulan
Dugaan korupsi yang melibatkan Khofifah Indar Parawansa terkait dana hibah Pemprov Jatim dan Yaqut Cholil Qoumas terkait anggaran Kemenag serta kuota haji, telah menjadi sorotan tajam publik. Desakan agar KPK mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih semakin menguat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, kini berada di persimpangan jalan. Keberanian dan independensinya dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh penting akan sangat menentukan kepercayaan publik. Mari kita bersama-sama mengawal proses hukum ini, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan setiap pihak yang terbukti bersalah menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.